Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas
RMOL. Proses reshuffle kabinet sudah mengalami kemajuan. Presiden SBY sudah menentukan beberapa nama untuk menjadi pembantunya. Yang menarik ada wajah baru.
Ketua KPK Busyro Muqoddas berharap peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pejabat penyelenggara negara.
Misalnya saja, Nahdlatul UlaÂma (NU) organisasi Islam terÂbesar di Indonesia dinilai punya kekuatan luar biasa untuk memÂbantu fungsi pengawasan.
“Jejaring-jejaring NU luar biasa. Dilatih saja mereka untuk melakukan pengawasan,†ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Menurut bekas Ketua Komisi Yudisial itu, kewajiban pengaÂwaÂsan terhadap pejabat Negara dan pembuat kebijakan tidak hanya dibebankan di pundak KPK. Tapi masyarakat juga punya kewajiÂban untuk melakuÂkan pengaÂwasan.
“Awak KPK tidak memadai untuk melakukan pengawasan di semua lini, khususnya pengawaÂsan penyelenggara negara di daerah,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana caranya masyaÂraÂkat melakukan pengawasan?
Kewajiban masyarakat turut serta melaksanakan pengawasan bukan dalam arti memperlemah institusi. Caranya, kalau ada orang yang bermasalah ya dilaÂporkan.
Selama ini masyarakat sudah melaporkan perkara korupsi, apa itu belum cukup?
Betul. Saat ini, ada sekira 56 ribu perkara yang masuk ke bilik pengaduan KPK. Meski terbiÂlang banyak, itu belum termasuk perÂkara-perkara yang luput atau tiÂdak dilaporkan pada KPK.
Kenapa KPK tidak menamÂbah personil saja?
Upaya itu sudah kami lakuÂkan. Namun, belum disetujui teman-teman di Komisi III DPR. PadaÂhal, kami sudah berupaya meyaÂkinkan mereka kalau kebeÂradaan KPK di daerah itu sangat penting. Perlu saya tegaskan, yang kami maksud keberadaan KPK di daeÂrah, cuma menambah orang, bukan membangun gedung.
Memang berapa jumlah perÂsonil KPK saat ini?
Sekarang jumlah personil KPK sekittar 800 orang. Jumlah itu sangat jauh jika dibandingkan dengan jumlah penduduk IndoÂnesia yang mencapai 240 juta.
Di negara tetangga seperti MaÂlaysia yang jumlah penduduknya 27 juta jiwa saja, personil KPK-nya mencapai 5 ribu orang. Ini kan jauh berbeda. Padahal, pola-pola korupsi saat ini telah mengaÂlami perlembangangan.
Maksudnya?
Dulu korupsi bersifat konfenÂsioÂnal, seperti mark up, program fiktif dan sebagainya. Sekarang, korupsi telah berÂkemÂbang hingga tatanan perundang-unÂdangan. Aturan hukumnya memberi ruang untuk melaÂkuÂkan praktek haram tersebut. Nah, kaÂlau pemÂbuaÂtan undang-undangnya saja sudah tidak lagi berbasis moral, semaÂkin berat tugas kita dalam memÂberantas korupsi.
Maksudnya?
Dulu korupsi bersifat konfenÂsioÂnal, seperti mark up, program fiktif dan sebagainya. Sekarang, korupsi telah berÂkemÂbang hingga tatanan perundang-unÂdangan. Aturan hukumnya memberi ruang untuk melaÂkuÂkan praktek haram tersebut. Nah, kaÂlau pemÂbuaÂtan undang-undangnya saja sudah tidak lagi berbasis moral, semaÂkin berat tugas kita dalam memÂberantas korupsi.
O ya, apa ada anggota Badan Anggaran DPR yang terindiÂkasi terlibat dalam kasus suap di Kemenakertrans?
Data yang masuk baru terkait tiga tersangka itu. Kalau soal Banggar saya belum tahu.
Mengenai 21 transaksi menÂcurigakan yang dilakukan angÂgota Banggar?
Belum masuk.
KPK tidak berinisiatif untuk meminta ke PPATK?
KPK selalu meminta data ke PPATK dan PPATK mensuport. Nanti kalau masuk, kami inforÂmasikan.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 10:12
Senin, 29 Desember 2025 | 10:07
Senin, 29 Desember 2025 | 10:06
Senin, 29 Desember 2025 | 10:03
Senin, 29 Desember 2025 | 09:51
Senin, 29 Desember 2025 | 09:49
Senin, 29 Desember 2025 | 09:37
Senin, 29 Desember 2025 | 09:36
Senin, 29 Desember 2025 | 09:24
Senin, 29 Desember 2025 | 09:20