Mahfud MD
Mahfud MD
RMOL.Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan, kalau polisi mau meminta keterangannya terkait tindak pidana, tentu harus ada izin dari Presiden.
“Tapi untuk kasus di MK, saya tidak akan mempersulit prosedur. Saya datang sendiri ke Mabes Polri. Kalau datang sendiri kan tiÂÂdak perlu izin Presiden,’’ tegas MahÂfud MD kepada Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, Jumat (23/9).
Seperti diketahui, Polri telah meÂnetapkan bekas staf MK, Zainal Arifin Hoesein, menjadi tersangka dalam kasus dugaan surat palsu.
Zainal mengajukan Mahfud sebagai saksi meringankan.
Mahfud selanjutnya mengataÂkan, sejumlah hakim konstitusi sudah menyatakan kesediaanÂnya memberikan keterangan kepada polisi demi kepentingan Zainal yang merasa diperlakuÂkan tidak adil.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa kedatangan ke Mabes Polri itu sudah dibicarakan deÂngan hakim konstitusi lainnya?
Setiap hari kita membicarakan dalam rapat resmi. Kami selalu membahas perkembangan apa yang terkait dengan kasus terÂseÂbut. Sudah jadi kesepakatan kami untuk bersama-sama ke polisi.
Kenapa hakim konstitusi beÂgitu bersemangat membela Zainal?
Kami merasa punya kewajiban hukum untuk menÂjelaskan apa adanya. Tapi kaÂlau polisi merasa benar, ya terserah saja. Masing-maÂsing punya tangÂgung jawab.
Apa Anda dan hakim konstiÂtusi terus meÂmanÂtau kasus ini?
Tentu. Kami suÂÂÂÂdÂah berbicara apa adanya, lalu mungkin berÂbeÂda sudut panÂdangÂÂnya, ya tiÂdak apa-apa. Kami berseÂpaÂkat untuk mengÂÂÂhormati apa yang dikerjaÂkan Polri.
Kami juga sepakat tidak akan membuat tekanan terhadap Polri, seperti halnya MK tidak boleh diÂcampuri dan ditekan dalam meÂmuÂtus dan memeriksa berbaÂgai perÂkara yang sedang kami tangani.
Tapi penetapan Zainal seÂbaÂgai tersangka dinilai sebagai upaya membelokkan kasus itu, apa koÂmenÂtar Anda?
Penanganan surat palsu yang dilaporkan MK itu tidak sejalan dengan rasa keadilan dan tidak sejalan deÂngan logika hukum. SeÂbab, mantan staf saya, Zainal Arifin diÂjadikan tersangka.
Makanya saya ingin secara moral bertangÂgung jawab. Orang yang tidak salah seÂperti Zainal harus diÂbela meskipun polisi sudah punya skenario sendiri.
Mungkin tidak ada gunanya pemÂbelaan saya itu. Tapi saya harus tetap melakukan itu. Sebab, kalau polisi sudah punya skenaÂrio, tidak ada gunanya apapun yang saya ungkapkan.
Skenario apa itu?
Skenarionya kan sudah diliÂhat banyak orang. Sebab, ini berÂtenÂtangan dengan akal sehat. PadaÂhal hukum itu sumbernya akal sehat. Alat kontrolnya akal sehat. Hukum itu kan produk dari akal sehat.
Apa ada upaya membelokÂkan kasus ini?
Saya tidak ingin mengatakan seperti itu. Terserah masyarakat saja menilainya. Sebab, masyaÂraÂkat saat ini sudah pintar. Sudah tahu memberi hukuman moral. Masyarakat punya akal sehat dan nurani. Tidak perlu disimÂpulkan dalam kata, tapi sudah merasaÂkan, dan bisa memÂberiÂkan hukuÂman moral. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 10:12
Senin, 29 Desember 2025 | 10:07
Senin, 29 Desember 2025 | 10:06
Senin, 29 Desember 2025 | 10:03
Senin, 29 Desember 2025 | 09:51
Senin, 29 Desember 2025 | 09:49
Senin, 29 Desember 2025 | 09:37
Senin, 29 Desember 2025 | 09:36
Senin, 29 Desember 2025 | 09:24
Senin, 29 Desember 2025 | 09:20