Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
RMOL. Sejak dimulainya penyelidikan pada 24 September 2009, KPK belum menetapkan seorang pun tersangka kasus Bank Century yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun. Jangankan tersangka, indikasi korupsi pun tak kunjung ditemukan. Bagaimana pihak KPK menyikapi hal ini?
Kepala Biro Humas KPK, JoÂhan Budi Sapto Prabowo meÂneÂgaskan pihaknya tidak akan meÂlepas begitu saja perkara Century, meskipun hingga kini KPK tak menaikkan status dari peÂnyeÂliÂdikan ke tingkat penyidikan.
PaÂdaÂhal, lembaga superbodi itu telah mengorek keterangan dari 91 orang saksi. “Statusnya hingga kini masih penyelidikan dan beÂlum berubah,†katanya ketika diÂhuÂbungi Rakyat Merdeka.
Kendati sudah dua tahun dan ada 91 saksi yang telah dimintai keterangan, toh penanganan kaÂsus Century masih menyisakan tanda tanya besar. Kenapa sejauh ini belum kunjung ada terpidana yang menyusul jejak bekas peÂmilik Bank Century Robert TanÂtular yang dijadikan tersangka oleh Mabes Polri? Menjawab hal itu, Johan kembali mengatakan bahÂwa pihaknya tengah serius menangani mega skandal itu. “Pokoknya hingga kini tetap kami tangani,†ucapnya.
Pada Selasa (21/9), KPK telah memeriksa salah satu terpidana kasus Century yang merupakan beÂkas pemilik Bank Century, RoÂbert Tantular. Ketika ditanyakan hasil apa saja yang sudah didapat dari pemeriksaan Robert? Johan menjawab, pihaknya tidak meneÂrima hasil pemeriksaan Robert.
“Humas tidak menerima hasil. Lagipula, itu masih dalam ranah penyelidikan. Sehingga belum boleh diketahui oleh pihak manaÂpun,†ujarnya.
Anggota Timwas Kasus CenÂtury, Bambang Soesatyo ketika diÂhuÂbungi Rakyat Merdeka pada Rabu (21/9) menilai, KPK beÂlum maksimal menelisik dugaan peÂnyeÂlewengan dalam proses pemÂberian dana sebesar Rp 6,7 triÂliun di Bank Century, meskiÂpun ada kemajuan daÂlam meÂnaÂngani kaÂsus itu.
MenuÂrutnya, KPK belum meÂneÂkan gas hingga habis, unÂtuk menemukan pelanggaran huÂkum dalam pemÂberian dana taÂlaÂngan Bank Century dan mengÂhukum pelakunya.
“Kami sudah melihat ada tiÂtik terang, walaupun ada inÂdiÂkasi KPK masih belum gaspol. Titik terang itu dari Badan PeÂmeriksa Keuangan, yang meÂnyaÂtakan diÂduga ada aliran dana yang masuk ke pejabat Bank IndoÂnesia,†katanya.
Anggota Timwas lainnya yakni Fahri Hamzah menegaskan, parlemen akan mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk menuntaskan kasus bailout dana Bank Century. “KPK masih beranggapan tidak ada tindak korupsi dalam pengucuran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun ke Bank Century. DPR akan mengÂgulirkan hak menyatakan penÂdapat untuk menuntaskan kasus Century,†ujarnya.
Menurut Fahri, apabila KPK tidak mampu menarik kesimÂpuÂlan bahwa kasus Century meÂruÂpaÂkan tindak pidana korupsi, maka Dewan akan mengambil alih penanganannya. Sebab, kata dia, kasus Century dimulai pada saat DPR menyatakan hak angket dan Dewan harus mengakhirinya dengan hak menyatakan pendapat.
Sementara itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, meski pihaknya cenderung lama menangani kasus Century, tapi buÂkan berarti pihaknya akan leÂpas tanggung jawab begitu saja dengan kasus tersebut.
MenurutÂnya, KPK tengah seÂrius meÂnyeÂliÂdiki keterlibatan piÂhak-pihak terÂkait kasus pemÂbeÂrian dana taÂlangan kepada Bank Century. “Buktinya, kami belum lama ini memanggil Robert TanÂtular,†kataÂnya seusai menjalani Rapat TimÂwas Century di DPR, Rabu (21/9).
Artinya, dia menegaskan, kasus tersebut sama sekali tidak diÂpetieskan oleh jajarannya. MeÂnurut Busyro, KPK masih belum bisa menyebutkan siapa pihak-pihak tersebut karena informasi yang diperoleh dari Robert TanÂtular masih didalami KPK. “Pada peÂnanganan kasus ini, kami maÂsih mengupayakan penyelidikan yang komprehensif,†ucapnya.
Di depan anggota Timwas Century DPR, KPK menyatakan tidak akan menyerah dan mundur pada kasus Bank Century. MeÂnuÂrut Busyro, dengan tidak mundur memperlihatkan KPK profeÂsioÂnal dan sungguh-sungguh untuk ikut menyelesaikan mega skandal Bank Century.
Pria yang aktif di organisasi MuÂhammadiyah ini pun mengiÂnginkan agar kasus Bank Century ini bisa cepat diselesaikan. PihakÂnya tidak mungkin menunda-nunda, tetapi KPK juga tidak mungÂkin mempercepat proses penyelidikan jika tidak berbasis huÂkum yang secara normatif suÂdah ada aturannya. Artinya, proÂses penyelidikan KPK tak bisa dipaksakan cepat selesai jika fakta hukum tidak ditemukan.
Ingatkan KPK Serius Tangani Kasus Century
Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menaikkan kasus Bank Century menjadi penyidikan. Soalnya, kasus tersebut sudah mangkrak di KPK selama dua tahun. Nasir meminta KPK bersikap serius dan menemukan tersangka serta dugaan praktik korupsi dalam kasus tersebut.
“Hasil rapat paripurna DPR saja menyebutkan bahwa ada dugaan penyimpangan dalam pemberian bailout, FPJP dan penyalurannya. Sehingga, unÂtuk menindaklanjuti itu semua perlu proses hukum,†katanya.
Nasir menambahkan, sejauh ini rekomendasi tim pengawas kasus Century DPR sudah diÂsamÂpaikan kepada KPK. KaÂreÂna itu, Nasir kembali menaÂnyaÂkan apa saja hasil penyelidikan yang sudah dicapai KPK selaÂma ini. “Bagaimana hasilnya, apaÂkah sudah signifikan atau belum dengan rekomendasi yang pernah disampaikan sebeÂlumnya. Padahal, kami di DPR yakin ada indikasi korupsi daÂlam perkara ini,†ujarnya
Politisi PKS ini mengatakan, jika lembaga superbodi itu tetap tak menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut, maka dirinya bersama teman-temannya di DPR akan mengaÂjukan hak menyatakan pendapat pada kasus ini. Menurutnya, peÂngajuan hak itu bukan berÂmakÂsud untuk mengintervensi KPK.
“Tapi ini suatu bukti bahwa kami peduli dengan nasib kaÂsus ini. Penuntasan perkara itu ada dua cara. Jika tak selesai deÂngan jalur hukum maka akan diseÂlesaikan dengan jalur poÂlitik,†katanya.
Nasir menilai, dengan hak meÂnyatakan pendapat akan terÂbuka dengan jelas siapa yang paÂling bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan duit negara sebesar Rp 6,7 triliun itu. Tapi, ketika ditanya kapan akan melaksanakan hak tersebut, NaÂsir belum mengetahuinya secara pasti. “Tapi, wacana itu saya yakin akan menjadi kenyataan,†ujarnya.
Heran, KPK Pakai Alasan Tak Ada Bukti
Adhie Massardie, Aktivis LSM GIB
Aktivis LSM Gerakan IndoÂnesia Bersih (GIB) Adhie MasÂsardie berpendapat, lambannya kinerja Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK) dalam menaÂngaÂni kasus Bank Century lanÂtaÂran adanya tekanan sejumlah pihak. Namun, Adhie meÂnyaÂyangÂkan kalau KPK tidak mau terbuka kepada masyarakat deÂngan tekanan yang dihadapi.
“Padahal, masyarakat siap memback up jika benar KPK ada yang mengintervensi. ConÂtohÂnya saja pada kasus Antasari dan cicak versus buaya. Saat itu, animo masyarakat kepada KPK sungguh luar biasa,†katanya.
Adhie juga heran dengan siÂkap KPK yang sekarang ini enggan membongkar kasus CenÂtury dengan alasan tidak ada bukti. Padahal, sepeÂngeÂtaÂhuan dirinya yang pertama kali menemukan adanya indikasi korupsi pada Bank Century ialah KPK, bukannya DPR.
“Atas dasar itu kemudian KPK meminta Badan PeÂmerikÂsa Keuangan melakukan audit inÂvestigatif kepada Bank CenÂtuÂry. Saat itu, BPK menilai bahÂwa memang terjadi hal yang tak wajar dalam proses pemberian dana talangan itu,†ucapnya.
Jika KPK tetap berpendapat tidak ada indikasi korupsi pada kaÂsus itu, Adhie menilai KPK tiÂdak konsisten dengan perÂnyaÂtaÂan awalnya, yakni saat lemÂbaÂga superbodi itu meminta BPK melakukan audit invesÂtiÂgaÂtif. Menurutnya, indikasi korupsi dalam kasus Century sudah terlihat dan masyarakat sudah mengetahuinya.
“Korupsi itu bisa dilihat dari tiga poin. Yakni, ingin memÂperÂkaya diri sendiri, memperkaya orang lain dan menÂyaÂlahÂguÂnaÂkan kewenangan,†tandasnya.
Dari tiga poin itu, Adhie meÂliÂhat setidaknya ada satu poin yang telah terpenuhi unÂtuk meÂnÂyeret kasus ini ke daÂlam perÂkara korupsi. Sehingga, kata dia, KPK tidak perlu baÂnyak alaÂsan untuk mempÂerÂlambat proÂses pengusutan kaÂsus terÂsebut.
“Pemberian dana talangan dari Bank Indonesia itu kan termasuk kategori memperkaya orang lain. Sekarang ini, tinggal menemukan siapa orang yang memberikan dana talangan itu kemudian siapa pula yang terlibat,†ujarnya. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41