Berita

ist

PBNU: RPP Tembakau Harus Lindungi Petani dan Industri Nasional

JUMAT, 09 SEPTEMBER 2011 | 15:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Alotnya pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan (RPP Tembakau) merupakan indikator kesalahan substansi peraturan tersebut. Sebuah peraturan, idealnya, mendapatkan dukungan masyarakat luas karena menjadi kebutuhan masyarakat.

"Riset yang kami lakukan beberapa bulan yang lalu di lima kota penghasil tembakau menolak RPP Tembakau, jumlah mereka secara nasional jutaan orang." Kata Sulthan Fatoni, Ketua Lajnah Ta'lif wan Nasyr PB Nahdlatul Ulama kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (9/9).

Sulthan memprediksi bahwa RPP Tembakau akan melahirkan kompleksitas persoalan baru, dan yang paling menyolok adalah RPP Tembakau akan diabaikan masyarakat dan terjadi proses pembangkangan sosial secara massif, terutama di kantong- kantong produsen tembakau, sementara Pemerintah tidak kuasa menegakkan aturannya sendiri.


"Selama ini Pemerintah rajin memproduksi peraturan karena target-target tertentu tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Saat ini pun Pemerintah sudah banyak membatalkan peraturan yang tidak efektif, lha sekarang masih mencoba lagi dengan mensahkan RPP Tembakau." Terang Sulthan.

Sulthan menyayangkan jika RPP Tembakau hanya akan menimbulkan persoalan baru tanpa jaminan ada perbaikan mutu kesehatan bagi masyarakat. Peningkatan mutu kesehatan masyarakat tidak mungkin dilakukan dengan cara melahirkan RPP Tembakau yang semangat awalnya bukan untuk memperbaiki kesehatan masyarakat. "Kami menyarankan kepada Menteri Kesehatan untuk memperbaiki niat yang baik agar bisa bekerja semata-mata untuk kebaikan masyarakat Indonesia. Kata Sulthan.

Sulthan juga menyarankan agar Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan petani tembakau dan industri nasional yang terkait dengan tembakau. "Jika Pemerintah memandang  RPP Tembakau harus disahkan maka belum terlambat untuk mengubah semangatnya untuk tetap melindungi petani tembakau dan industrinya. Peraturan Pemerintah harus pro rakyat, bukan pro asing." Kata Sulthan.[dem]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya