Koruptor
Koruptor
RMOL. Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang dibentuk sejak Desember 2004, kini tengah memburu salah satu buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan yang kabur ke Australia. Adrian merupakan salah satu dari 21 buronan yang kabur ke luar negeri.
Ketua TPK yang juga Wakil Jaksa, Darmono sudah berangkat ke AusÂtraÂlia pada Selasa 30 Agustus 2011 guna bertemu Menteri Dalam NeÂgeri Australia. Kata Darmono, perÂteÂmuÂan itu membicarakan masalah ekstradisi alias pemulangan Adrian Kiki selaku buronan kasus BLBI.
“InÂtinya, kami mendesak peÂmerintah Australia untuk memÂbantu soal ekstradisi Adrian Kiki,†katanya di Kejaksaan Agung. Selain itu, Darmono juga bertemu dengan Sekretaris Jaksa Agung Australia.
Darmono yang menjabat AngÂgota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu mendapat penjelasan bahwa peÂmeÂrintah Australia serius menÂjalankan ekstradisi.
“Australia punya komitmen, bahwa dia harus mengesktradisi, hanya saja menurut sistem huÂkum di sana, yang bersangkutan diberikan hak untuk melakukan upaya-upaya hukum itu,†ucapnya.
Menurut Darmono, upaya huÂkum itu juga terkait dengan siÂdang di pengadilan federal atas judisial review yang akan diÂpuÂtusÂkan pada hari ini, 9 September. Jika putusan hakim tunggal meÂnguatkan upaya ekstradisi, maka Andrian bisa mengajukan upaya hukum lagi. “Sebaliknya, kalau putusan ekstradisi ditolak, maka pemerintah Indonesia yang banÂding,†ujarnya.
Darmono menuturkan, keseÂriuÂsan pemerintah Australia daÂlam melakukan pemulangan terÂhadap Adrian diwujudkan dengan merancang suatu undang-undang untuk menyempurnakan undang-undang tentang ekstradisi. PeÂmeÂrintah Australia juga menunjuk peÂngacara khusus untuk memÂbela kepentingan Pemerintah Indonesia.
Darmono mengingatkan, AdÂrian merupakan bekas Direktur Utama PT Bank Surya yang meÂrupakan salah satu penerima dana BLBI. Menurutnya, dalam perÂsiÂdangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Pada akhir tahun 2001, Adrian yang merugikan neÂgara hingga Rp 1,9 triliun kabur ke Australia. “Adrian kemudian ditangkap oleh otorisasi Australia pada 28 NoÂvember 2008 di Perth, AusÂtralia Barat,†ujarnya.
Seperti diketahui, pasca terÂtangkap di Australia pada 28 NoÂvember 2008, Adrian menjalani persidangan di Australia pada tanggal 12 Agustus 2011. Dia diÂnyatakan bersalah oleh majelis hakim Australia. Namun, Adrian mengajukan permohonan agar dirinya tidak diharuskan pulang ke Indonesia. Dia beralasan, PeÂmeÂrintah Indonesia tidak memÂberikan data yang layak maupun informasi yang menunjukkan diriÂnya memiliki catatan krimiÂnal, sehingga tidak patut dipuÂlangÂkan ke Indonesia untuk menÂjalani hukuman.
Selain masalah Adrian Kiki, lanjut Darmono, Kejagung telah menerima koordinasi KeÂmenÂterian Keuangan untuk mengÂhaÂdaÂpi arbitrase atau keberatan yang diajukan buronan kasus Bank Century, Rafat Ali Rizvi di International Center for SettleÂment of Investment Disputes di Amerika Serikat. “Kalau kasus Bank Century dengan KemeÂnÂterian Keuangan. Untuk masalah arbitrasenya ada koordinasi ke Kejaksaan Agung,†ujarnya.
Tapi, Darmono enggan merinci langkah yang dilakukan kejakÂsaan. Ia meminta untuk meÂnaÂnyaÂkan langsung ke Jaksa Agung. Ia hanya menyatakan, kejaksaan teÂlah mempersiapkan langkah huÂkum secara internasional untuk menghadapi arbitrase ini.
Tim Pemburu Koruptor setiÂdakÂnya masih memiliki utang 21 buronan kasus korupsi yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air. Antara lain, Hesham Alwaraq, Rafat Ali Rizvi, Anton Tantular dan Dewi Tantular yang terjerat daÂlam skandal Bank Century seÂbesar Rp 6,7 triliun. Selanjutnya ada nama Sudjiono Timan, SaÂmaÂdikun Hartono, Sherny KonÂjongian, Tony Suherman, Hendro Bambang Sumantri, Joko SoeÂgiarto Tjandra yang terlibat daÂlam kasus BLBI.
Prestasi TPK Terlalu Minim
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar meminta Tim Pemburu Koruptor (TPK) memulangkan 20 buronan korupsi yang masih menghirup udara segar di luar negeri.
Pasalnya, uang negara sudah sangat banyak yang keluar untuk membiayai tim tersebut. Sehingga, katanya, target yang diÂcapai tak sesuai dengan seÂjumlah biaya yang telah dikeÂluarkan oleh pemerintah.
“Saya pikir menghabis-haÂbisÂÂkan APBN saja tim itu. KaÂlau berniat memulangkan koÂrupÂtor seharusnya dilakukan seÂjak dahulu kala. Saya tetap nilai mereka lamban dalam memuÂlangÂkan para koruptor,†katanya.
Dasrul menambahkan, TPK sangat minim prestasi dalam hal memulangkan para koruptor, apalagi mengejar aset para koÂrupÂtor. Menurutnya, kelemahan itu disebabkan karena tidak adanya figur pemimpin yang berani menyeret para koruptor beserta asetnya.
“Sejak dari zaÂmanÂnya Basrief Arief menjabat, tim itu tidak punya prestasi yang komÂprehensif untuk dibanggakan,†tandasnya.
Ketika ditanya perihal upaya pemulangan buronan kasus BLBI Adrian Kiki Ariawan, poÂlitisi Demokrat ini meminta tim yang diketuai oleh Darmono itu tak hanya memberikan angin surga kepada masyarakat.
Menurutnya, pembuktian jauh lebih baik ketimbang melakukan pencitraan. “Kalau hanya omongan, semua orang pasti bisa. Kalau begitu apa gunanya ada tim tersebut,†ucapnya.
Menurutnya, Komisi Hukum di DPR akan menanyakan sampai sejauhmana efektivitas tim tersebut dalam mengejar para koruptor beserta asetnya. Jika ternyata tim tersebut tidak ada prestasi yang dibanggakan, maka Dasrul menilai tim terseÂbut sebaiknya dibubarkan saja.
“Daripada uang negara selalu habis untuk membiayai mereka. Padahal, kinerjanya belum kelihatan sama sekali,†ujarnya.
Kendati begitu Dasrul meÂmahami, memburu dan meÂmulÂangkan koruptor ke Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah. Apalagi, katanya, diserÂtai dengan upaya pengejaran terhadap aset para koruptor itu. “Tapi, semua itu ada jalan keÂluarnya selama mereka serius menangani masalah itu dan tidak bermalas-malasan dalam mengejar buronan itu,†tanÂdasnya.
Panggil Jaksa Agung, Segera Evaluasi TPK
Fadli Nasution, Koordinator PMHI
Tim Pemburu Koruptor (TPK) diharapkan lebih gencar meÂnguÂpayakan pemulangan 21 buÂron kasus korupsi dari luar negeri. Jika tak kunjung mampu menyeret pulang koruptor yang sembunyi di luar negeri, KoÂmisi III DPR pun diminta meÂngevaluasi kinerja TPK.
Koordinator Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution mengÂiÂngatkan, sejak didirikan pada 2004, greget kinerja TPK belum kelihatan. Untuk itu, Jaksa Agung Basrief Arief yang seÂbeÂlumnya ikut membidani berdirinya TPK, diminta lebih mengoptimalkan kinerja TPK dalam menyeret koruptor dari luar negeri.
“Waktu itu Pak Basrief Arief sebagai Wakil Jaksa Agung ikut membidani berdirinya TPK. Bahkan, ia juga menjabat sebaÂgai Ketua TPK. Sekarang saat dia menjadi Jaksa Agung seÂmesÂtinya mampu mewujudkan apa yang dicita-citakan TPK. Karena dia memahami konsep pendirian TPK,†ujarnya.
Fadli menambahkan, jika tak kunjung mampu menyeret para koruptor yang buron ke luar negeri, PMHI mereÂkoÂmenÂdaÂsiÂkan Komisi III DPR segera meÂmanggil Jaksa Agung. “Kami merekomendasikan DPR untuk meminta klarifikasi dari Jaksa Agung. Paling tidak dari situ akan ada semacam evaluasi atas kinerja TPK selama ini. Apa yang menjadi kendala dan lain-lainnya,†tuturnya.
Jika evaluasi yang disamÂpaikan tidak juga memberikan dampak signifikan, maka lanÂjutÂnya, Komisi III DPR dihaÂrapkan menunjukkan ketegasan sikap terhadap Jaksa Agung. Artinya, jelas dia, keberadaan TPK tidak perlu dipertahankan lebih lama lagi. “Kalau tetap tiÂdak menunjukkan kinerja makÂsimal, sebaiknya Komisi III DPR mengambil opsi memÂbubarkan TPK,†tegasnya.
Dia berpandangan, dipilihnya opsi membubarkan TPK bukan didasari oleh keberpihakan pada koruptor yang kabur ke luar neÂgeri. Melainkan dipicu keÂtiÂdakÂberdayaan TPK mengÂhaÂdapi berbagai manuver para koruptor yang selama ini buron dan ngenÂdon di negeri orang. [rm]
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50