Malinda Dee
Malinda Dee
RMOL. Tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar, Malinda Dee sudah dinyatakan lengkap berkasnya sejak tanggal 26 Agustus 2010 oleh Kejaksaan Agung. Namun, pelimpahan tahap kedua alias penyerahan fisik dan barang bukti belum bisa dilakukan Mabes Polri. Apakah pelimpahan tahap kedua ini bakal molor lagi, seperti pelengkapan berkas Malinda yang molor tiga kali?
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam buru-buru menepis kemungkinan itu. Tapi, Anton mengakui, peÂlimÂpahan tersangka kasus pengÂgeÂlaÂpan dana nasabah Citibank MaÂlinda Dee masih belum bisa diÂpasÂtikan, meski berkas yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan KeÂjagung untuk melakukan peÂlimÂpahan tahap kedua. “Malinda kaÂsusnya sudah P21, sedangkan pelimpahan tahap dua menunggu koordinasi dengan kejaksaan,†ujarnya di Mabes Polri.
Menurutnya, penyidik sudah menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelimpahan tahap kedua. Namun, Anton tak menjelaskan dengan rinci perÂsiapan apa saja yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan pelimpahan tahap kedua. “Pokoknya kami ingin semuanya cepat selesai dengan tuntas,†tandasnya.
Ketika ditanya, apakah dalam waktu dekat ini pihaknya akan meÂlakukan pelimpahan tahap kedua? Anton kembali belum bisa memastikan. Dia meÂnyaÂtaÂkan, kepolisian tak akan lepas tangan begitu saja menuntaskan perkara ini.
“Mudah-mudahan daÂlam minggu-minggu ini bisa seÂlesai dan segera diserahkan keÂpada KeÂjaksaan Agung,†ucapnya.
Kini, Malinda masih menghuni Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah sebelumnya menjalani operasi radang payudara pada 21 Juni 2011 di Rumah Sakit Siloam Tangerang. Dari rumah sakit, Malinda balik ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 19 Agustus 2011 sekitar pukul 22.00 WIB.
Hingga kini, Korps BhaÂyangÂkara telah menetapkan tujuh terÂsangka pada kasus pembobolan dana nasabah Citibank ini. MeÂreka ialah Malinda Dee (Senior Relationship Manager), Andhika Gumilang (suami Malinda), Visca Lovitasari (adik Malinda), IsÂmÂail (suami Visca), Dwi HeÂraÂwati (pegawai Citibank), NoÂvianty Iriane (Cash Supervisor Citibank) dan Betharia Panjaitan (Cash Supervisor Citibank). Dari ketujuh nama itu, berkas Malinda Dee yang paling akhir selesai.
Sementara itu, Kepala Pusat PeÂnerangan Hukum (KapusÂpenÂkum) Kejagung Noor Rochmad menyatakan, pihaknya belum bisa membuat surat dakwaan terhadap Malinda karena masih menunggu polisi menyerahkan barang bukti serta Malinda keÂpada pihaknya.
“Pokoknya, beÂgitu diserahkan kepada kami, suÂrat dakwaan akan langsung diÂsusun,†tandasnya.
Dia menjelaskan, dalam perÂkara ini Malinda dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang NoÂmor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang PerÂbanÂkan dan atau Pasal 6 Undang-unÂdang Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Jaksa Agung MuÂda Pidana Umum (JamÂpiÂdum) Hamzah Tadja meÂnyaÂtaÂkan, beÂkas Senior Relationship MÂanager Citibank itu sudah lengÂkap berÂkasnya. Menurutnya, penyidik MaÂbes Polri sudah bekerja sesuai dengan arahan yang diminta oleh jaksa.
“Ya, tinggal menunggu peÂnyerahan tahap kedua. Mungkin sehabis Lebaran ini, saya belum tahu pasti tanggalnya,†katanya di Kejagung (26/8).
Menurut Hamzah, pengusutan kasus Malinda telah ditangani seÂcara objektif oleh pihaknya. LaÂmaÂnya penetapan P21 tehadap berÂkas Malinda, lanjutnya, kareÂna masalah teknis saja. “Pada intiÂnya kami tetap menyelesaikan berÂkasnya,†ucapnya.
Ingatkan Mabes Tak Ulur Waktu
Buchori Yusuf, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Buchori Yusuf mengimbau MaÂbes Polri segera serahkan MaÂlinda Dee beserta barang bukÂtinya kepada Kejaksaan Agung. Pasalnya, penyerahan tersebut sangat berpengaruh untuk proÂses penuntutan hingga masuk ke ranah pengadilan.
“Mendengar Malinda Dee suÂdah P21 itu sudah cukup meÂlegakan. Tapi, alangkah lebih bagusnya jika Polri tak meÂnguÂlur waktu menyerahkan MaÂlinÂda beserta barang buktinya keÂpada Kejaksaan Agung,†katanya.
Buchori tetap mewanti-wanti Mabes Polri supaya tak memakan waktu lama dalam melakukan pelimpahan berkas tahap kedua, seperti halnya daÂlam upaya melengkapi berkas perÂkara bekas Senior RelaÂtionship Manager Citibank itu. “Jangan seperti kemarin ya. Masyarakat nanti tidak percaya lagi kepada instansi kepolisian,†ucapnya.
Menurutnya, kejaksaan bisa langsung membuat surat dakÂwaan meski Korps BhaÂyangÂkara belum melakukan peÂlimÂpahan berkas tahap dua, selama berkas perkara telah dinyatakan lengkap memuat bukti-bukti. “Jadi secara mandiri bisa saja hal itu dilakukan,†katanya.
Mengenai sistem private banking, politisi PKS ini meÂnyatakan sah-sah saja selama nasabah prioritas suatu lembaga perbankan dijamin keamanan uangnya, dan lembaga perÂbanÂkan selalu bersikap transparan. “Selama ini kerap terjadi, priÂvate banking tidak transparan keÂpada nasabah,†ujarnya.
Curiga Ada Aktor Lain
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat hukum dari UniÂversitas Trisakti Yenti Garnasih berharap, Kejaksaan Agung menggunakan Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana PenÂcuÂcian Uang kepada Malinda Dee secara objektif. Pasalnya, nilai dia, Korps Adhyaksa sering kali blunder manakala mengÂgunaÂkan pasal tersebut.
“Pastikan dulu predicat crime-nya dengan benar. Saya yaÂkin Malinda Dee memang meÂlakukan tindak pidana penÂcucian uang. Sebab, uang yang dia peroleh dari nasabah itu tak disimpannya secara pribadi, melainkan disetorkan kepada orang lain,†katanya.
Menurutnya, penggunaan pasal pencucian uang dalam kaÂsus Malinda bisa membeberkan tiga poin yang selama ini cenÂderung selalu tertutup. Pertama, katanya, untuk mencari pelaku yang selama ini menikmati uang Malinda.
“Masalah ini sudah ada jawaÂbanÂnya, yaitu dengan diteÂtapÂkannya Andhika Gumilang seÂbaÂgai tersangkanya,†tandasnya.
Kedua, lanjut dia, pengguÂnaan pasal pencucian uang daÂlam kasus Malinda sangat penÂting guna mengetahui aliran dana yang dibobol oleh MaÂlinda.
Menurutnya, total Rp 16 miliar uang yang dibobol oleh MaÂlinda bisa menjadi lebih tinggi manakala tim penyidik Polri dan Kejagung serius meÂnelusuri aliran dana itu.
“Bisa jadi lebih. Soalnya seÂlama ini kita hanya tahu aliran duit Malinda hanya tertuju pada sanak familinya. Padahal, bisa jadi melebar kemana-mana,†ucapnya.
Ketiga, katanya, untuk mengetahui apakah ada aktor lain yang melakukan perbuatan seperti Malinda di internal CitiÂbank. Menurutnya, selama ini masyarakat menduga Malinda sebagai aktor utamanya. “Tapi, kita tak tahu siapa lagi aktor yang melakukan peran layakÂnya Malinda,†ujarnya.
Karena itu, Yenti meneÂgasÂkan perlunya instansi kejaksaan menggunakan pasal pencucian uang secara baik dalam perkara Malinda ini. Sehingga, katanya, kasus Malinda sebagai kunci untuk membuka kasus pemÂbobolan dana nasabah lainnya yang terindikasi tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Yenti tindakan MaÂlinda ini bukanlah suatu keÂlalaian, melainkan suatu keÂsengajaan. Dia pun mengkritik kebijakan private banking yang selama ini menjadi andalan suatu lembaga perbankan.
“Private banking sudah diÂsaÂlahgunakan saat ini. SeÂhaÂrusÂnya, private banking itu memÂberikan kenyamanan terhadap nasabah, bukan membobol naÂsaÂbah,†ujarnya. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47