Berita

Saipul Jamil

Blitz

Ipul Terancam Enam Tahun Bui

Polisi Anggap Lalai Saat Menyetir
SELASA, 06 SEPTEMBER 2011 | 04:44 WIB

RMOL.Saipul merasa musibah itu murni kecelakaan. Dia balik menyalahkan kondisi mobil rental yang kurang baik.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib itu dialami Saipul Jamil. Belum reda kesedi­han­nya, Ipul malah terancam jadi tersangka atas kecelakaan lalulintas yang menewaskan is­trinya, Virginia Anggraeni.

Kaget bercampur tidak terima, Ipul ter­kesan menyayangkan keputusan polisi.

“Ini bukan kriminal, tapi kecelakaan,” ja­wab pedangdut yang akrab dipanggil Ipul itu saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Sampai saat ini, dia mengaku belum per­nah diperiksa oleh polisi. Ipul bingung de­ngan pemberitaan bahwa dirinya telah di­tetapkan sebagai tersangka.

“Saya, pertama, belum pernah diperiksa sama polisi. Saya juga nggak mengerti bisa begitu, saya masih berduka,” tuturnya.

Ipul juga kembali membantah tuduhan mengantuk atau mengebut saat mengendarai mobil Avanza yang akhirnya celaka itu. Ipul mengaku, saat berken­da­ra, ia seperti dido­rong angin hingga akhir­nya terguling.  

“Saya ngerasa kecelakaan itu pure karena dorongan angin yang kencang, seperti angin topan,” ujar bekas suami Dewi Perssik itu.

Ia juga menuding kondisi mobil rental yang ia sewa seharga Rp 450 ribu per hari itu men­jadi salah satu faktor kecelakaan.

“Saat pertama dicoba ada yang bunyi di ba­gian remnya,” ujarnya.

Salah satu pengacara Ipul, Alamsyah Ha­nafiah, menduga polisi menetapkan Ipul se­bagai tersangka karena melanggar pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan se­seorang meninggal. Namun pasal yang dikenakan terhadap Ipul tidak tepat.

“Dia (Ipul) kan sebagai driver. Kalau mo­bilnya terbalik, dia juga ikut terbalik. Ke­cuali kalau ia yang menabrak. Pada prin­sipnya, tidak ada unsur kesengajaan atas ke­celakaan tersebut,” terang Alamsyah.

Menurut Kepolisian, Ipul jadi orang yang paling bertanggung jawab dalam kece­la­kaan tunggal di KM 94 Tol Purbaleunyi, Sabtu (3/9) pukul 10. Status tersangka akan dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan.

“Buat Ipul, dia harus tanggung jawab ka­rena dia yang bawa mobil,” beber Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam kepada wartawan, kemarin.

Kapan Ipul akan diperiksa? Anton me­nga­takan, saat ini Ipul belum diperiksa ka­rena masih berkabung. “Setelah selesai tu­juh hari (berkabung), akan dimintai ke­terangan,” kata Anton.

Dasar penentuan sebagai tersangka, lan­jut Anton, adalah karena pada saat kece­lakaan nahas itu, Ipul yang menyetir mobil.

“Dia lalai yang menyebabkan korban me­ninggal. Tapi itu (pemeriksaan dan penetapan tersangka) satu minggu lagi ya,” lanjut Anton.

Dari fakta di lapangan, kata Anton, mobil yang dikendarai Ipul ternyata hanya me­miliki satu rem. Selain itu, mobil Avanza se­harusnya hanya berkapasitas enam orang, na­mun saat kecelakaan mobil itu ditumpangi 10 orang sehingga kelebihan kapasitas.

Menurut Anton, Ipul melanggar Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 dan ancaman hukumannya ada di pasal 306 ayat 1 dan 2. Dalam pasal ter­sebut dijelaskan, jika ditemukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam berkendara, dapat terancam enam tahun penjara. [rm]


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya