Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Ike Edwin.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Ike Edwin.
RMOL. Mabes Polri menetapkan dua tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kepolisian melacak dugaan penyimpangan aliran dana Rp 142 miliar.
Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat bantu, sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah provinsi di Tanah Air ini, diÂsamÂpaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Ike Edwin.
Ketika ditanya mengenai perÂkembangan penanganan kasus itu, dia menyatakan, pihaknya maÂÂsih menyelesaikan perkara terÂsebut. “Kami masih meÂngemÂbangÂkan penyidikan kasus ini,†ujar bekas Kapolres Jakarta Pusat ini.
Guna memastikan dugaan koÂrupsi pada proyek di KeÂmenterian Pendidikan Nasional ini, lanjut Ike, kepolisian berkoordinasi deÂngan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Menurut dia, data sementara BPKP meÂnyeÂbutkan, dugaan penyelewengan keuangan negara dalam perkara ini mencapai 142 miliar rupiah.
“Angka tersebut masih belum final. Masih dalam peÂngemÂbaÂngan dan pemeriksaan intensif,†ucap dia.
Ketika ditanya mengenai kabar adanya dua tersangka dalam kasus ini, Ike membenarkan hal tersebut. “Benar, sudah ada dua tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen proyek tersebut,†kata bekas Kapoltabes Surabaya, Jawa Timur ini.
Kendati begitu, Ike masih beÂlum mau menyebutkan identitas kedua tersangka itu. Dia berÂalaÂsan, kasus tersebut masih dalam proÂses pengembangan penyiÂdiÂkan. Perkara ini, menurutnya, tengah dikembangkan ke berÂbagai daerah. Bermodal alasan itu, dia menolak penilaian bahwa kepolisian sangat lambat meÂnaÂngani kasus korupsi di KeÂmenÂdiknas yang diduga melibatkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ini.
Dari data sementara yang diÂhimpun kepolisian, menurut Ike, diduga terjadi manipulasi pada proyek Kementerian Pendidikan Nasional di 16 provinsi. PeÂmeÂriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen proyek ini, lanjut dia, tengah dilakukan jajarannya.
Ia pun membantah kabar bahÂwa kepolisian diintervensi pihak tertentu dalam menangani perÂkaÂra dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional yang meÂnyeret nama bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
“Tidak ada intervensi. Penyidik profesional dalam menangani perÂkara. Hanya saja, kami perlu wakÂtu untuk meneliti dan meÂninÂdaklanjuti kasus ini,†alasan dia.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam, meski perkara tersebut juga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri tetap menindaklanjuti temuan-temuan yang ada.
“Kami tetap menindaklanjuti penanganan kasus ini. Koordinasi Polri dengan KPK yang meÂnaÂngaÂni kasus tersebut terus diÂlaÂkukan. Artinya, tidak ada gesekan dalam penanganan perkara ini,†ujar bekas Kapolda Jawa Timur.
Anton menambahkan, pemeÂriksaan saksi-saksi kasus ini juga terus dilakukan Badan Reserse dan Kriminal Polri. Sedikitnya, menurut Anton, sudah ada sekitar 50 saksi yang dimintai keteÂraÂngan. Akan tetapi, dia mengaku beÂlum bisa menguraikan siapa saja saksi-saksi tersebut dan siapa saja dua tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim.
Anton mengklaim, sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti kasus tersebut, kepolisian telah lebih dahulu meÂnanganinya. Akan tetapi, dia berÂalasan, penanganan kasus terÂseÂbut dilakukan Polri secara terÂtuÂtup. Tertutupnya proses peÂnyeÂlidikan dan penyidikan kasus terÂsebut, menurut dia, semata-mata agar orang-orang yang terliÂbat tiÂdak kabur serta bukti-bukti perÂkaÂra ini tidak hilang.
Tidak Selesai Ditangani Polri
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
Kalangan DPR menilai, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (KeÂmenÂdiknas) bikin posisi Polri seÂmaÂkin terpojok di mata masyarakat.
Lantaran itu, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengingatkan, kekecewaan maÂsyarakat yang terus menumÂpuk terhadap kepolisian, bakal jadi bumerang Polri untuk meÂningÂkatkan citranya sebagai peÂngaÂyom dan pelindung masyarakat.
“Sudah seharusnya Polri tiÂdak hanya mengoptimalkan pemÂberantasan tindak pidana umum. Penanganan perkara koÂrupsi, khususnya meÂnyangÂkut perkara korupsi kakap juga harus bisa ditingkatkan. Coba kita tanya, perkara korupsi di KeÂmendiknas ini sudah berapa lama ditangani kepolisian, kok tidak selesai-selesai,†tandasnya.
Menurut Eva, sebagai alat peÂneÂgak hukum, Polri hendaknya bisa menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, terÂutama dalam menangani kasus-kasus korupsi yang besar seperti perkara ini.
“Kepolisian saat ini berada dalam masalah yang sangat besar. Kita lihat saja, dalam penanganan perkara-perkara korupsi, Polri selalu jauh terÂtinggal dibandingkan dengan KPK,†ujar Eva.
Menurut dia, speed atau keÂcepatan Polri dalam menyeÂleÂsaikan perkara-perkara korupsi besar semakin lambat. Kata Eva, mundurnya prestasi kepoÂlisian dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi dilatari berÂbagai macam faktor. Salah satu kendala menuntaskan perÂkara korupsi besar seperti kasus di Kemendiknas ini, lanjut Eva, adalah faktor kepemimpinan.
Kepemimpinan Kapolri saat ini, nilai Eva, masih meÂnunÂjukÂkan sejumlah titik lemah. AdaÂnya celah seperti kurang cepat merespon penanganan perkara korupsi besar yang maÂsuk, semakin diperparah miÂnimÂnya sumber daya manusia (SDM) yang handal.
“Ini harus segera diperbaiki bila Polri tidak ingin terjebak poÂlitisisasi dari pihak luar,†saran politisi asal Jawa Timur ini.
Masih Berjalan Sendiri-sendiri
Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian
Penyidik kepolisian masih lemah dalam menyidik perkara korupsi. Hasilnya, banyak perÂkara korupsi besar yang tak kunjÂung tuntas penanganannya.
Lantaran itu, menurut pengaÂmat kepolisian Bambang WiÂdodo Umar, Polri perlu menÂingÂkatkan koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus korupsi seÂperti yang terjadi di KemenÂterian Pendidikan Nasional.
Menurut dosen Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Kepolisian UniÂversitas Indonesia ini, peÂmaÂhaman dasar penyidik kepoÂlisian dalam menangani kasus korupsi dan money laundering masih sangat lemah.
Soalnya, pendidikan hukum mereka maÂsih minim. “Jaksa rata-rata meÂngenyam pendidiÂkan hukum. Polisi umumnya haÂnya meÂleÂwati pendidikan ilmu keÂpoÂlisian,†ujarnya.
Lantaran itu, lanjut BamÂbang, penanganan kasus-kasus korupsi dan money laundering di kepolisian lambat. Berbeda deÂngan penanganan kasus piÂdana umum. Untuk itu, menuÂrutnya, kepolisian perlu meÂningkatkan kualitas penyidik-penyidiknya dan meningkatkan koordinasi dengan lembaga peÂnegak hukum seperti KPK dan Kejagung. “Dengan begitu, lemÂbaga-lembaga penegak huÂkum itu tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri,†katanya.
Bambang menambahkan, fungsi-fungsi dan payung huÂkum yang menaungi institusi kepolisian, kejaksaan dan KPK masih belum tertata dengan baik. Masih ada perbedaan keÂwenangan yang mengakibatkan lembaga kepolisian lemah dalam menangani kasus korupsi dan money laundry.
Selama ini, kata Bambang, keÂpolisian hanya dilengkapi piÂranti sampai tingkat peÂnyeÂliÂdiÂkan (lidik) dan penyidikan (siÂdik), sedangkan kejaksaan dan KPK bisa lidik, sidik dan peÂnuntutan.
“Beda kewenangan inilah yang saya rasakan juga meleÂmahkan kepolisian dalam meÂnuntaskan perkara korupsi,†kata pensiunan polisi ini.
Namun, ia menggarisbawahi, perbedaan tersebut hendaknya tidak dijadikan dalih untuk tidak menjalankan tugas secara proÂfesional. Dia pun meminta agar kepolisian, kejaksaan dan KPK tidak lagi saling mengeÂdeÂpanÂkan ego masing-masing. KoorÂdinasi antar lembaga yang efekÂtif, menurutnya, mampu meÂngatasi kendala-kendala yang selama ini muncul. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47