RMOL. Kejaksaan Agung mulai mengefektifkan tim khusus pengusut perkara pencucian uang. Tim khusus ini diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan kasus pencucian uang yang dilaporkan ke Kejagung. Menelisik transaksi Gayus Tambunan, Malinda Dee dan sejumlah kepala daerah jadi tugas tim ini.
Menumpuknya perkara yang terkait dengan money laundry, membuat Jaksa Agung Basrief Arief membentuk tim khusus pengusut perkara pencucian uang. Niat Jaksa Agung itu diamini JakÂsa Agung Muda Pidana KhuÂsus (Jampidsus) Andhi Nirwanto deÂngan pernyataan, tim khusus ini masuk dalam Divisi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Pembentukan tim tersebut meÂruÂpakan respon atas pembÂerÂlaÂkÂuan Undang Undang Nomor 8 TaÂhun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana PenÂcucian Uang. Menurutnya, anggota tim khusus ini berisi 121 orang. Nantinya, anggota tim akan disebar di seluruh wilayah kejaksaan.
Saat ini, menurutnya, kerja tim akan diefektifkan untuk memÂpeÂlajari dan menganalisis Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disamÂpaiÂkan Pusat Pelaporan dan AnaÂlisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari pengkajian awal jajaran Pidana Khusus (Pidsus) KejaÂgung, menurut Andi, transaksi reÂkening mencurigakan dalam LHA-PPATK, sebagian besar menyangkut perkara pencucian uang. Artinya, setiap indikasi adaÂnya tindak pidana korupsi, seÂcara umum selalu berkaitan deÂngan perkara pencucian uang. NaÂmun, ia menolak merinci kaÂsus-kasus yang teridentifikasi maÂsuk kategori tindak pidana pencucian uang ini.
Hal senada disampaikan KeÂpala Pusat Penerangan Hukum KeÂÂjagung Noor Rochmad. Dia meÂÂnolak membeberkan perkara pencucian uang yang saat ini teÂngah digeber Kejaksaan Agung. Sekalipun begitu, Noor meÂnyÂaÂtaÂkan, kinerja tim khusus penaÂngaÂnan kasus pencucian uang akan efektif.
Dia menepis anggapan bahwa pembentukan tim tersebut akan berbenturan dengan satuan tugas yang telah ada di Kejagung. Noor pun menolak anggapan bahwa tim ini akan berakhir seperti tim lain yang pernah dibentuk KeÂjagung. “Kami akan optimalkan tim tersebut sesuai dengan proÂporsi tugasnya,†katanya.
Sumber di Kejagung meÂnyÂaÂtaÂkan, perkara pencucian uang seÂlalu bersinggungan dengan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum. Dengan asumsi itu, dia meÂnyampaikan, keberadaan satÂgas money laundry nantinya jusÂtru menjadi pemecah kebuntuan yang seringkali muncul.
“Tidak ada lagi tarik-menarik keÂpenÂtiÂngan antar satuan yang ada. Semua persoalan menyangÂkut pencucian uang yang beÂrangÂkat dari tindak pidana umum mauÂpun khusus akan dikoorÂdiÂnaÂsikan oleh tim ini,†tegasnya.
Dia menyatakan, konsentrasi tim khusus pengusut kasus moÂney laundry saat ini pada laporan-laporan transaksi keuangan menÂcurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ada baÂnyak laporan PPATK, seperti kasus Gayus, Malinda Dee serta transaksi mencurigaÂkan kepala daerah, semuanya akan diteliti intensif oleh tim ini,†tutur sumber yang enggan diÂsebutkan namanya ini.
Dengan kewenangan yang dimiliki tim ini, lanjutnya, keÂjakÂsaÂan akan lebih mudah meneÂmuÂkan dan menentukan siapa yang layak menjadi tersangka kasus pidana umum maupun pidana khuÂsus yang teridentifikasi terkait perkara pencucian uang.
Lebih jauh, dia mengaku, kerja tim khusus ini juga untuk memÂpercepat proses pemberkasan perÂkara. “Pemberkasan perkara pidana umum maupun pidana khusus terkait pencucian uang yang dilimpahkan kepolisian akan lebih cepat diselesaikan, seÂhingga lebih cepat masuk perÂsidangan,†katanya.
Apalah Arti Sebuah NamaDidi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin mengingatkan, pembentukan satuan khusus pencucian uang di Kejaksaan Agung, jangan haÂnya pencitraan tanpa peÂnunÂtasan kasus-kasus besar secara konkret.
Didi pun khawatir tim terÂsebut bakal senasib dengan tim pemburu koruptor yang minim prestasi. “Bagus jika mereka benÂtuk tim itu. Tapi, perlu peÂninÂdakan nyata ketimbang hanya membentuk lembaga. Apalah artinya sebuah nama kalau tak ada kerjanya,†tandas anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Menurutnya, tim tersebut haÂrus bisa memaksimalkan kiÂnerÂjanya pada bidang penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pencucian uang. “Kedua sektor ini saya harapkan menjadi pusat perhatian bagi tim tersebut,†ujarnya.
Dia mengakui bahwa praktik pencucian uang merupakan praktik kejahatan yang memÂpuÂnyai ciri khas tersendiri diÂbanÂdingkan dengan kasus korupsi lainnya. Karena itu, dibutuhkan keseriusan jaksa yang meÂnaÂngani perkara pencucian uang. “Salah satu bedanya, kalau penÂcucian uang harus ada predicat crimenya dulu,†tuturnya.
Didi menegaskan, sebaiknya tim tersebut diberikan jangka waktu untuk membuktikan kiÂnerjanya. Menurutnya, jika dalam batas waktu tertentu tak kunjung kelihatan kinerjanya, maka sebaiknya tim tersebut dengan ikhlas dibubarkan.
“Demi menjawab rasa peÂnaÂÂsaran masyarakat saat ini, saya minta supaya meÂnyeÂlÂeÂsaiÂkan kaÂsus besar yang berÂkaitan dengan pencucian uang,†katanya.
[rm]