RMOL. Rencana Kejaksaan Agung menghentikan perkara dugaan korupsi sembilan kepala daerah mengundang reaksi keras.
Menurut Koordinator LSM MaÂsyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, rencana pengÂhentian perkara sembilan kepala daerah itu sebagai langkah yang tak masuk akal dan sarat politik.
“Karena dugaan korupsi dalam kasus-kasus itu sudah sangat jeÂlas. Kenapa ada wacana pengÂhentian. Kalau kasus itu diÂhentikan, kami akan langsung mempraperadilankan Kejagung,†ancamnya.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum (Kapuspenkum) KejakÂsaan Agung Noor Rochmad meÂngaÂtaÂkan, pada prinsipnya Kejagung haÂrus siap menghadapi gugatan praÂperadilan.
Soalnya, prapeÂraÂdilan adalah hal logis yang bisa dilakukan siapa saja yang merasa dirugikan dalam penanganan suatu perkara. Namun, dia meÂnamÂbahkan, pengÂhentian perkara sembilan kepala daerah ini masih sebatas wacana. “Itu baru rencana, belum dipuÂtuskan,†tandasnya.
Meski belum diputuskan, meÂnurut Noor, rencana Jaksa Agung Basrief Arief menghentikan peÂnanganan kasus korupsi sembilan kepala daerah tersebut, didasari pertimbangan yang matang. Tapi, dia mengaku tidak tahu persis, apakah rencana menghentikan perkara tersebut, terkait hasil gelar perkara yang telah dilaÂkukan Kejagung.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus M JasÂman Pandjaitan, perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah memang bisa diketahui setelah gelar perkara.
Namun, beÂkas Kapuspenkum yang menÂdaÂpat promosi menjadi Kajati KalÂbar ini, menolak memberi keÂterangan seputar hasil gelar perÂkara yang dilakukan Kejagung.
Dia menjelaskan, gelar perkara kaÂsus yang menyeret kepala daeÂrah, diikuti 10 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang kepala daeÂrahnya tersangkut kasus korupsi. Tapi lagi-lagi, ia belum mau memÂberi keterangan rinci seputar perkara mana yang layak diajuÂkan ke Sekretariat Kabinet (SetÂkab) untuk ditindaklanjuti dengan permohonan izin pemeriksaan para kepala daerah.
Noor menambahkan, sejauh ini Kejagung fokus menangani perÂkara dugaan korupsi yang meÂliÂbatkan kepala daerah. Data tenÂtang dugaan korupsi baik dari haÂsil audit Badan Pemeriksa KeÂuangan (BPK) serta Badan PeÂngaÂwasan Keuangan dan PembaÂnguÂnan (BPKP) telah diterima dan dipelajari jajaran Pidsus.
“Kalau alat buktinya cukup, pasti akan diteruskan. Tapi kalau kurang alat buktinya, maka perÂkaranya akan dihentikan KeÂjaÂgung,†katanya.
Dia menjelaskan, dari paparan Jaksa Agung, Kejagung mengÂklaÂsifikasi kasus korupsi sembilan kepala daerah itu dalam tiga kriÂteria. Klasifikasi pertama meÂnyangkut kepala daerah yang kaÂsusnya masih harus dilakukan pendalaman penyidikan, terÂutaÂma besaran kerugian negaranya. Dalam klasifikasi di tingkat ini, sedikitnya terdapat empat kepala daerah yang diteliti.
Yakni, BuÂpati Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel, Muhtaddin Sera’I, BuÂpati Batang, Jawa Tengah BamÂbang Bintoro, Bupati Bulungan, Budiman Arifin dan Wakil Bupati PuÂrwakarta DuÂdung B Supardi.
Klasifikasi kedua menyangkut kepala daerah yang memang izinÂnya belum diajukan kepada PreÂsiden, karena masih dalam tahap penyidikan dan tahap pengumÂpuÂlan alat bukti. Dalam klasifikasi ini ada tiga kepala daerah yang menjadi bahan kajian, yakni WaÂlikota Medan RahudÂman HaraÂhap, Bupati Kolaka BuÂhari Matta dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.
Klasifikasi ketiga, yakni kepala daerah yang dalam kasusnya terÂdapat pertentangan putusan, seÂhingga harus dilakukan kajian ulang. Pada bagian ini, Kejagung mengkategorikan kasus dua keÂpala daerah, yakni GuÂberÂnur KaÂlimantan Timur Awang Farouk dan Gubernur Kalimantan SeÂlatan Rudy Arifin yang masuk kajian.
Minta KPK Turun Tangan Sebelum SP3Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding menilai, Kejaksaan Agung menciderai rasa keadilan jika sembilan keÂpala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi akan mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sebagai lembaga yang telah mendapatkan remunerasi, meÂnurut dia, Kejaksaan Agung haÂrus bisa menuntaskan seÂjumlah perkara korupsi yang mandek itu. Jangan hanya heboh di awal penanganan kasus, tapi ujung-ujungnya SP3.
“Kaget saya mendengarnya. Kenapa bisa begitu. Kalau beÂgiÂni, apa arÂtinya remunerasi bagi kejaksaan,†katanya.
Padahal, katanya, Jaksa Agung Basrief Arief telah berÂjanji untuk mewujudkan reforÂmasi birokrasi di internal lemÂbaganya, jika remunerasi untuk kejaksaan disetujui. MeÂnÂuÂrutÂnya, Jaksa Agung merupakan piÂhak yang paling bertanggung jaÂwab atas masalah ini. “KeÂnapa masalah ini tak kunjung selesai dan masuk ranah peÂngaÂdilan,†tandasnya.
Pada prinsipnya, Sudding meÂrasa sutuju pemberian reÂmuÂnerasi terhadap instansi keÂjakÂsaan di seluruh Tanah Air. NaÂmun, dia tetap merasa prihatin manakala instansi kejaksaan tak kunjung tuntas menangani masalah yang lama mandek di kejaksaan.
“Terlebih masalah itu meruÂpakan masalah korupsi. Korupsi itu merugikan maÂsyaÂrakat. BaÂyangkan, uang yang seÂharusnya untuk rakyat malah untuk memperkaya diri,†ucapnya.
Dia pun berharap KemenÂteÂrian Dalam Negeri mendesak KeÂjaksaan Agung untuk meÂnunÂtaskan kasus sembilan kepala daerah tersebut. “Jangan ditunda lagi. Kita ingin seÂmuaÂnya
clear,†tandas politisi Partai Hanura ini.
Dia pun meminta Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) meÂlakukan supervisi terhadap kasus tersebut. Sehingga, maÂsyarakat tidak lagi merasa cuÂriga. “Ini saat yang bagus untuk melakukan supervisi. Sebelum kasus itu betul-betul di-SP3, sebaiknya sekarang juga KPK turun tangan,†ucapnya.
Nilai Kejagung Takut MenuntaskanJusuf Rizal, Presiden LSM LIRAPresiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) takut untuk menunÂtaskan sembilan kasus korupsi yang menyeret sembilan kepala daerah. Pasalnya, sembilan kasus tersebut merupakan kasus lama yang belum terselesaikan hingga kini.
“Kalau bukan takut, apalagi. Sembilan kasus itu kan sudah laÂma, bahkan sebelum Jaksa Agung yang baru saat ini menÂjabat, kasus itu sudah ada,†katanya.
Jusuf meminta Kejagung berÂsiÂkap tegas kepada sembilan keÂpala daerah yang diduga meÂlaÂkukan korupsi itu demi tegakÂnya keadilan di Tanah Air. SeÂhinÂgga, Korps Adhyaksa tak mendapatkan tudingan negatif dari masyarakat saat ini.
“Masyarakat kita saat ini sudah bisa berpikir kritis. MeÂreka bisa mencium mana kasus yang berjalan dan mana kasus yang mandek di tengah jalan,†tandasya.
Ketika ditanya, faktor apa yang mendasari kepala daerah meÂlakukan praktik korupsi, JuÂsuf menjawab, perkara tersebut tak ada pengaruhnya dari tinggi rendahnya jabatan yang dipeÂgang. Menurutnya, korupsi leÂbih dikarenakan masalah keÂpribadian. “Kalau mentalnya sudah korup, maka ke depannya akan terus korup. Karena itu, perbaiki dulu mental kita saat ini,†ujarnya.
Disamping itu, Jusuf berÂpenÂdaÂpat, otonomi daerah dan deÂsentralisasi juga punya efek neÂgÂatif, salah satunya makin maÂraknya korupsi di daerah deÂngan modus yang beragam.
“Daerah memahami otonomi semata-mata hanya keÂweÂnaÂngan anggaran, sehingga meÂreÂka dengan leluasa mengÂguÂnaÂkan anggaran itu,†katanya.
Makanya, Jusuf lebih mengeÂdeÂpankan fungsi pencegahan pada setiap lembaga penegak huÂkum. Menurutnya, sekalipun banyak kebijakan dan pemÂbenÂtukan lembaga pemberantas korupsi, namun tindak pidana koÂrupsi di Indonesia masih meÂruÂpakan jenis kejahatan yang paÂling susah diatasi. “Yang utaÂma itu pencegahannya dulu, baru penindakan,†ucapnya.
[rm]