Berita

X-Files

Kejaksaan Belum Putuskan Penyetopan 9 Kasus Korupsi

Dua Gubernur Masih Diproses
SENIN, 08 AGUSTUS 2011 | 08:05 WIB

RMOL. Rencana Kejaksaan Agung menghentikan perkara dugaan korupsi sembilan kepala daerah mengundang reaksi keras.

 Menurut Koordinator LSM Ma­syarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, rencana peng­hentian perkara sembilan kepala daerah itu sebagai langkah yang tak masuk akal dan sarat politik.

“Karena dugaan korupsi dalam kasus-kasus itu sudah sangat je­las. Kenapa ada wacana peng­hentian. Kalau kasus itu di­hentikan, kami akan langsung mempraperadilankan Kejagung,” ancamnya.


Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejak­saan Agung Noor Rochmad me­nga­ta­kan, pada prinsipnya Kejagung ha­rus siap menghadapi gugatan pra­peradilan.

Soalnya, prape­ra­dilan adalah hal logis yang bisa dilakukan siapa saja yang merasa dirugikan dalam penanganan suatu perkara. Namun, dia me­nam­bahkan, peng­hentian perkara sembilan kepala daerah ini masih sebatas wacana. “Itu baru rencana, belum dipu­tuskan,” tandasnya.

Meski belum diputuskan, me­nurut Noor, rencana Jaksa Agung Basrief Arief menghentikan pe­nanganan kasus korupsi sembilan kepala daerah tersebut, didasari pertimbangan yang matang. Tapi, dia mengaku tidak tahu persis, apakah rencana menghentikan perkara tersebut, terkait hasil gelar perkara yang telah dila­kukan Kejagung.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus M Jas­man Pandjaitan, perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah memang bisa diketahui setelah gelar perkara.

Namun, be­kas Kapuspenkum yang men­da­pat promosi menjadi Kajati Kal­bar ini, menolak memberi ke­terangan seputar hasil gelar per­kara yang dilakukan Kejagung.

Dia menjelaskan, gelar perkara ka­sus yang menyeret kepala dae­rah, diikuti 10 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang kepala dae­rahnya tersangkut kasus korupsi. Tapi lagi-lagi, ia belum mau mem­beri keterangan rinci seputar perkara mana yang layak diaju­kan ke Sekretariat Kabinet (Set­kab) untuk ditindaklanjuti dengan permohonan izin pemeriksaan para kepala daerah.

Noor menambahkan, sejauh ini Kejagung fokus menangani per­kara dugaan korupsi yang me­li­batkan kepala daerah. Data ten­tang dugaan korupsi baik dari ha­sil audit Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK) serta Badan Pe­nga­wasan Keuangan dan Pemba­ngu­nan (BPKP) telah diterima dan dipelajari jajaran Pidsus.

“Kalau alat buktinya cukup, pasti akan diteruskan. Tapi kalau kurang alat buktinya, maka per­karanya akan dihentikan Ke­ja­gung,” katanya.

Dia menjelaskan, dari paparan Jaksa Agung, Kejagung meng­kla­sifikasi kasus korupsi sembilan kepala daerah itu dalam tiga kri­teria. Klasifikasi pertama me­nyangkut kepala daerah yang ka­susnya masih harus dilakukan pendalaman penyidikan, ter­uta­ma besaran kerugian negaranya. Dalam klasifikasi di tingkat ini, sedikitnya terdapat empat kepala daerah yang diteliti.

Yakni, Bu­pati Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel,  Muhtaddin Sera’I, Bu­pati Batang, Jawa Tengah Bam­bang Bintoro, Bupati Bulungan, Budiman Arifin dan Wakil Bupati Pu­rwakarta Du­dung B Supardi.

Klasifikasi kedua menyangkut kepala daerah yang memang izin­nya belum diajukan kepada Pre­siden, karena masih dalam tahap penyidikan dan tahap pengum­pu­lan alat bukti. Dalam klasifikasi ini ada tiga kepala daerah yang menjadi bahan kajian, yakni Wa­likota Medan Rahud­man Hara­hap, Bupati Kolaka Bu­hari Matta dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.

Klasifikasi ketiga, yakni kepala daerah yang dalam kasusnya ter­dapat pertentangan putusan, se­hingga harus dilakukan kajian ulang. Pada bagian ini, Kejagung mengkategorikan kasus dua ke­pala daerah, yakni Gu­ber­nur Ka­limantan Timur Awang Farouk dan Gubernur Kalimantan Se­latan Rudy Arifin yang masuk kajian.

Minta KPK Turun Tangan Sebelum SP3
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding menilai, Kejaksaan Agung menciderai rasa keadilan jika sembilan ke­pala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi akan mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebagai lembaga yang telah mendapatkan remunerasi, me­nurut dia, Kejaksaan Agung ha­rus bisa menuntaskan se­jumlah perkara korupsi yang mandek itu. Jangan hanya heboh di awal penanganan kasus, tapi ujung-ujungnya SP3.

“Kaget saya mendengarnya. Kenapa bisa begitu. Kalau be­gi­ni, apa ar­tinya remunerasi bagi kejaksaan,” katanya.

Padahal, katanya, Jaksa Agung Basrief Arief telah ber­janji untuk mewujudkan refor­masi birokrasi di internal lem­baganya, jika remunerasi untuk kejaksaan disetujui. Me­n­u­rut­nya, Jaksa Agung merupakan pi­hak yang paling bertanggung ja­wab atas masalah ini. “Ke­napa masalah ini tak kunjung selesai dan masuk ranah pe­nga­dilan,” tandasnya.

Pada prinsipnya, Sudding me­rasa sutuju pemberian re­mu­nerasi terhadap instansi ke­jak­saan di seluruh Tanah Air. Na­mun, dia tetap merasa prihatin manakala instansi kejaksaan tak kunjung tuntas menangani masalah yang lama mandek di kejaksaan.

“Terlebih masalah itu meru­pakan masalah korupsi. Korupsi itu merugikan ma­sya­rakat. Ba­yangkan, uang yang se­harusnya untuk rakyat malah untuk memperkaya diri,” ucapnya.

Dia pun berharap Kemen­te­rian Dalam Negeri mendesak Ke­jaksaan Agung untuk me­nun­taskan kasus sembilan kepala daerah tersebut. “Jangan ditunda lagi. Kita ingin se­mua­nya clear,” tandas politisi Partai Hanura ini.

Dia pun meminta Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) me­lakukan supervisi terhadap kasus tersebut. Sehingga, ma­syarakat tidak lagi merasa cu­riga. “Ini saat yang bagus untuk melakukan supervisi. Sebelum kasus itu betul-betul di-SP3, sebaiknya sekarang juga KPK turun tangan,” ucapnya.

Nilai Kejagung Takut Menuntaskan
Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA

Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) takut untuk menun­taskan sembilan kasus korupsi yang menyeret sembilan kepala daerah. Pasalnya, sembilan kasus tersebut merupakan kasus lama yang belum terselesaikan hingga kini.

“Kalau bukan takut, apalagi. Sembilan kasus itu kan sudah la­ma, bahkan sebelum Jaksa Agung yang baru saat ini men­jabat, kasus itu sudah ada,” katanya.

Jusuf meminta Kejagung ber­si­kap tegas kepada sembilan ke­pala daerah yang diduga me­la­kukan korupsi itu demi tegak­nya keadilan di Tanah Air. Se­hin­gga, Korps Adhyaksa tak mendapatkan tudingan negatif dari masyarakat saat ini.

“Masyarakat kita saat ini sudah bisa berpikir kritis. Me­reka bisa mencium mana kasus yang berjalan dan mana kasus yang mandek di tengah jalan,” tandasya.

Ketika ditanya, faktor apa yang mendasari kepala daerah me­lakukan praktik korupsi, Ju­suf menjawab, perkara tersebut tak ada pengaruhnya dari tinggi rendahnya jabatan yang dipe­gang. Menurutnya, korupsi le­bih dikarenakan masalah ke­pribadian. “Kalau mentalnya sudah korup, maka ke depannya akan terus korup. Karena itu, perbaiki dulu mental kita saat ini,” ujarnya.

Disamping itu, Jusuf ber­pen­da­pat, otonomi daerah dan de­sentralisasi juga punya efek ne­g­atif, salah satunya makin ma­raknya korupsi di daerah de­ngan modus yang beragam.

“Daerah memahami otonomi semata-mata hanya ke­we­na­ngan anggaran, sehingga me­re­ka dengan leluasa meng­gu­na­kan anggaran itu,” katanya.

Makanya, Jusuf lebih menge­de­pankan fungsi pencegahan pada setiap lembaga penegak hu­kum. Menurutnya, sekalipun banyak kebijakan dan pem­ben­tukan lembaga pemberantas korupsi, namun tindak pidana ko­rupsi di Indonesia masih me­ru­pakan jenis kejahatan yang pa­ling susah diatasi. “Yang uta­ma itu pencegahannya dulu, baru penindakan,” ucapnya.   [rm]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya