Berita

PT Merpati Nusantara Airlines

X-Files

Bekas Dirut Merpati Dikorek-korek Jaksa

Kasus Sewa Pesawat Boeing 737
JUMAT, 05 AGUSTUS 2011 | 08:08 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung mengorek keterangan sederet saksi kasus dugaan korupsi di BUMN PT Merpati Nusantara Airlines. Sekalipun jaksa belum menetapkan tersangka kasus ini, pihak Merpati siap mengikuti gelar perkara.

Direktur Penyidikan pada Jak­sa Agung Muda Pidana Khu­sus (Dirdik-Jampidsus) M Jas­man Pandjaitan menyatakan, upa­ya menetapkan status ter­sangka butuh bukti-bukti leng­kap. Sejauh ini, lanjutnya, jaksa masih mengorek keterangan sejumlah saksi penting.

Sejumlah nama penting yang menjadi saksi kasus ini antara lain, bekas Dirut Merpati Cucuk Suryo­suprojo dan Hotasi Na­ba­ban. Se­lain kedua nama tersebut, kejak­saan juga telah memintai kete­ra­ngan bekas General Ma­nager (GM) Air Craft Pr­o­cu­re­ment Tony Sudjiarto, Manajer Operasional dan Manajer Ke­uangan Merpati.


Pemeriksaan saksi-saksi pen­ting ini, menurut Jasman, ber­tu­juan menggali informasi seputar dugaan korupsi. “Seluruh rang­kaian penyewaan pesawat yang diduga mengandung unsur ko­rupsi kami pelajari,” ujar jaksa yang kemarin di mutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kali­man­tan Barat ini.

Kata Jasman, belum adanya peningkatan status saksi menjadi tersangka kasus ini, semata-mata dilatari belum adanya bukti-bukti yang cukup. Untuk menjadikan seseorang tersangka, sambung­nya, kejaksaan akan melakukan gelar perkara lebih dulu. Namun saat disinggung, kapan gelar perkara dilaksanakan, ia belum bisa memastikan hal ini.

Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan hal senada. Menurut dia, penetapan status tersangka baru dilakukan pasca gelar per­kara. Namun, dia pun belum bisa memastikan kapan gelar perkara itu dilaksanakan. Dia berharap, pada proses ini akan terlihat jelas siapa yang diduga melakukan penyelewengan.

Menurutnya, kasus dugaan ko­rupsi Merpati yang diusut Ke­ja­gung fokus pada kasus pe­ny­e­waan pesawat Boeing 737 pa­da 2006. Pada kasus ini, Direksi Merpati menyewa dua pesawat Boeing 737 dari PT TALG di Ame­rika Serikat. Setelah dilaku­kan pem­bayaran 1 juta Dolar Amerika Serikat ke rekening Hume & Associates, hingga kini Merpati belum pernah menerima pesawat.

   Beda dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Merpati, Dar­mo­no menegaskan, kasus pe­nye­waan pesawat ini masih dalam tingkat penyelidikan. Dia berjanji akan menginformasikan perkem­ba­ngan penyelidikan kasus ter­sebut. â€Siapa yang paling ber­tanggung jawab terhadap pidana itu akan dijadikan tersangka. Itu akan kami sampaikan jika sudah ada ekspos,” janjinya. 

Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad menambahkan, Keja­gung serius menangani kasus ini. Sejauh ini, tim Jampidsus masih mengumpulkan semua informasi terkait kasus tersebut. Dia me­ngemukakan, kesaksian dari pi­hak Merpati, pihak yang me­nyewakan pesawat serta do­ku­men transfer sudah dikantongi jaksa. “Semua tengah didalami. Hasilnya kita tunggu nanti setelah gelar perkara,” katanya.

Akan tetapi, senada dengan Jasman dan Darmono, Noor me­nga­ku tidak tahu kapan agenda gelar perkara dilangsungkan. “Tunggu waktu yang tepat,” alasannya.

Menanggapi rencana Kejagung menggelar perkara kasus pe­nyewaan pesawat, Dirut Merpati Sardjono Jhoni mengamini hal tersebut. Menurut dia, gelar per­kara bisa menentukan ke­lang­sungan penanganan kasus ini. “Di situ akan terlihat, apakah perkara ini masuk kategori pidana atau perdata. Kita ingin agar kasus ini cepat selesai,” katanya, kemarin.

Dia memastikan, Merpati  siap menyelesaikan persoalan yang mem­belit maskapai penerbangan milik negara tersebut. Ia menga­ku selama ini Merpati proaktif  menye­lesaikan persoalan ini. Sikap pro­aktif itu, menurutnya, ditunjukkan de­ngan kedatangan dirinya dan se­jumlah pejabat Merpati ke Kejagung.

“Saya per­nah datang ke Ke­jagung untuk mendampingi Di­rektur Keuangan dan Direktur Operasional yang dimintai ke­terangan jaksa. Kedatangan saya bukan dalam kapasitas dipanggil, tapi diundang kejaksaan,” kata­nya seraya membantah, kedata­ngan­nya ke Kejagung da­lam ka­pasitas sebagai saksi.

Menurutnya, yang patut dipa­hami dalam kasus ini adalah, proses pengajuan penyewaan pesawat didasari kebutuhan Merpati yang saat itu tidak punya uang. “Kami butuh pesawat, tapi tidak punya uang, makanya di­putuskan untuk menyewa. Mer­pati selalu merujuk pada ke­bi­ja­kan korporasi, bukan kebijakan perorangan. Karena itu, kami me­ngikuti saja proses hukum yang berjalan,” ucapnya.

Kejagung Perlu Disupervisi KPK
Anhar Nasution, Koordinator LBH Fakta

KPK perlu segera mensupervisi penanganan perkara sewa dua pesawat Boeing 737-400 DAN 737-500 PT Merpati Nusantara Airlines yang dilakukan Kejak­saan Agung. Komisi Kejaksaan pun perlu pro aktif mengawasi kinerja Kejagung. Hal tersebut disampaikan Koordinator LBH Fakta Anhar Nasution, kemarin.

Menurutnya, kelambanan Ke­jagung menyelesaikan per­soa­lan ini dapat menjadi catatan buruk bagi sejarah penegakan hu­kum di Tanah Air.

“Kalau Kejagung lamban, KPK dapat melakukan koor­di­nasi dan supervisi dugaan korupsi yang tidak jelas pena­nganannya. Jika tetap dibiarkan seperti ini, maka akan menjadi petaka dalam penegakan hu­kum,” ujar bekas anggota Komisi III DPR ini.

Kinerja Kejagung menun­tas­kan perkara, lanjut Anhar, khu­susnya kasus korupsi, hend­ak­nya juga dipantau Komisi Ke­jaksaan. Dia menginginkan agar Komisi Kejaksaan memiliki taring dalam mengawasi kejak­saan. “Selama ini kita belum me­lihat gebrakan Komisi Ke­jaksaan. Harusnya me­re­ka ber­peran dominan dalam me­ngemban amanat mengawasi kinerja kejaksaan. Apalagi, kasus Merpati adalah kasus lama yang tak selesai-selesai,” tegasnya.

Selain menaruh harapan pada KPK dan Komisi Kejaksaan, Anhar pun berharap elemen ma­syarakat di luar institusi resmi, tidak jemu mengkritisi kinerja kejaksaan dalam mena­ngani perkara, khususnya korupsi.

“Media, LSM, mahasiswa, pengamat, dan DPR hendaknya tidak bosan mengawasi dan mengkritisi kinerja aparat penegak hukum. Hal ini tentu agar penegakan hukum berlaku proporsional atau tidak pandang bulu,” katanya.

Namun, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, kasus penye­waan pesawat tersebut masih dalam tingkat penyelidikan. Dia berjanji akan meng­in­for­ma­si­kan perkemba­ngan pe­ny­e­lidikan kasus tersebut kepada masyarakat. Siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pidana itu akan dijadikan ter­sangka. “Itu akan kami sa­m­paikan jika sudah ada ekspos,” kata anggota Satgas Pem­berantasan Mafia Hukum ini. 

Menurut Kapuspenkum Ke­jaksaan Agung Noor Roch­mad, Kejagung serius me­nangani kasus tersebut. Sejauh ini, lanjut dia, tim Jampidsus masih me­ngumpulkan semua informasi terkait kasus tersebut.

Kasus Tak Tuntas Ganggu Kinerja PT Merpati
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengaku akan meminta penjelasan Jaksa Agung mengenai penanganan kasus dugaan korupsi di PT Merpati.

Menurut Azis, pengusutan kasus dugaan korupsi di mas­kapai penerbangan nasional ter­sebut, hendaknya diselesaikan secara cepat. Pasalnya, berlarut­nya penanganan kasus korupsi selain dapat memperburuk citra penegakan hukum juga bisa mengganggu kinerja Merpati menjalankan tugasnya.

“Kinerja Merpati bisa terganggu akibat berlarutnya penanganan kasus ini,” ujarnya.

Terganggunya kinerja Mer­pati, lanjut dia, otomatis berefek terhadap pelayanan kepada publik yang menggunakan jasa Merpati. Lantaran itu, dia mengingatkan, sema­ngat pe­ne­ga­kan hukum seharusnya tidak mengganggu faktor lain.

Lantaran itu, menurutnya, diperlukan penanganan perkara yang cepat dan cermat. Dengan kecepatan dan ketepatan pena­nganan perkara, maka hal yang tak diinginkan dapat dihindari.

Berlarutnya penanganan kasus ini, lanjut Azis, akan di­tanyakan Komisi III DPR ke­pada Jaksa Agung Basrief Arief. “Sebagai mitra kerja dan pe­ngawas Kejagung, kami akan tanyakan itu pada rapat kerja mendatang,” tandasnya.

Dia berpandangan, gelar per­kara menjadi momentum pen­ting dalam menindaklanjuti per­soalan ini. “Di situ akan terlihat apa-apa yang menjadi persoalan mendasar pada kasus ini,” katanya.   [rm]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya