Berita

Syarief Hasan/ist

PAJAK 5 PERSEN UMK

Menkop: Kedepankan kepentingan Nasional dan Jadi Teladan bagi Pengusaha Besar

SELASA, 02 AGUSTUS 2011 | 09:43 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menegaskan pemberlakukan pajak final sebesar 5 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya usaha mikro dan kecil bisa menjadi teladan bagi pelaku usaha skala lebih besar.

"Jika pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai objek pajak pendapatan (PPh) taat melaksanakan kewajibannya, maka ke depan fenoma ini akan menjadi teladan agar diikuti pelaku usaha besar," kata Syarief Hasan kemarin.

Menurutnya  pemberlakuan pengenaan pajak kepada UMK sebesar 5 persen  didukung. Dia bahkan bersedia memberi dorongan kepada pelaku usaha sektor riil agar melaksanakan tugas sebagai wajib untuk kepentingan nasional.


Menurut Menkop dan UKM, untuk mengimplementasikan kewajiban tersebut, UMK di minta berpikir mengedepankan kepentingan nasional. Pasalnya, sumber APBN pemerintah ditunjang hampir 90 persen dari kontribusi pajak, termasuk pelaku UMKM yang jumlahnya mencapai 52,7 juta.

Jika pelaku UMK saja disiplin memberikan kontribusi pajak, maka bisa bangga atas kontribusi tersebut. Yang pasti, katanya, UMK bisa memberikan contoh kepada pelaku usaha besar yang belum konsisten memberikankontribusi pajak pendapatan.

Terkait dengan keberatan beberapa calon wajib pajak dari daerah atas pemberlakuan pajak final PPh tersebut, Syarief menegaskan bahwa akan ada evaluasi setelah sistem ini diberlakukan. Namun dalam penilaiannya, pajak final Rp 5 persen cukup adil.

Sebelumnya pajak terhadap UKM dikenakan hampir 15 persen, namun ditetapkan berdasarkan besaran omzet tertentu. Dengan sistem pajak final 5 persen terhadap UMK, Menteri Koperasi dan UKM menilai sudah berpihak kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebelumnya, Syarief Hasan  mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar pelaku UMK yang dijadikan wajib pajak hanya bagi mereka ang memiliki omzet Rp1 miliar ke atas yang disampaikan melalui pertemuan tingkat Menteri.

"Dalam diskusi yang kami lakukan secara rutin, ternyata berkembang lebih maju bahwa dalam penerapan pajak yang harus diutamakan adalah kepentingan nasional. Saya pribadi menginginkan agar kontribusi pajak dari UMK maksimal agar  menjadi panutan nasional," ungkap politisi senior Partai Demokrat ini.

Menurutnya, dari 52,7 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia, pada tahun lalu kontribusi pajaknya tercatat hampir sekitar Rp100 triliun. "Sekitar itulah kontribusi pajak dari pelaku UMK nantinya ke depan," tandasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya