RMOL. Setelah dinyatakan lengkap sejak 5 Mei 2011, berkas Gayus Tambunan perihal kepemilikan duit Rp 28 miliar dan aset senilai Rp 74 miliar akhirnya diserahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun, asal-usul duit dan aset Gayus yang totalnya Rp 102 miliar itu, tetap saja belum jelas.
Kini, bekas pegawai negeri sipil golongan III A di Direktorat JenÂderal Pajak Kementerian KeÂuaÂngan itu, tinggal menunggu wakÂtu untuk kembali menjalani perÂsiÂdangan. Sebelumnya, Gayus teÂlah menjalani persidangan seÂjumÂlah kasus lain, antara lain kaÂsus suap terhadap aparat kepolisian.
Menurut Kepala Pusat PeneÂraÂngan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rochmad, berkas Gayus perihal kepemilikan uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar sudah diÂserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JakarÂta, pada Rabu 13 Juli lalu. “Oh, sudah diserahkan. Kini tinggal menunggu waktu untuk perÂsiÂdangan,†katanya.
Menurut Noor, yang melimÂpahÂkan Âberkas perkara suami MiÂlana Anggraeni itu adalah jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Namun, dia tidak mengetahui secara pasti, kapan pria yang juga terdakwa kasus peÂmalsuan paspor itu akan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Noor hanya menjelaskan, GaÂyus dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) Undang-UnÂdang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Nanti kami informasikan lagi, yang pasti dalam waktu dekat ini,†ujarnya.
Menurut Kapuspenkum, pihak Kejagung telah menetapkan berÂkas perkara Gayus terkait graÂtiÂfiÂkasi Rp 28 miliar dan Rp 74 miÂliar telah P21 alias lengkap pada 5 Mei lalu. Kemudian, pada 11 Mei, berkas Gayus dilimpahkan ke Kejari Jakpus, disertai peÂnyeÂrahan barang bukti Rp 28 miliar yang ada di bank dan Rp 74 miliar berbentuk aset.
“Barang bukti yang diserahkan mulai dari doÂkuÂmen, uang hingga berbentuk emas batangan yang disimpan GaÂyus,†tandasnya.
Mendengar kliennya akan diÂdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pengacara Gayus, Dion Pongkor berharap sidang tersebut digelar setelah vonis untuk Gayus dalam kasus paspor palsu di PeÂngadilan Negeri Tangerang diÂbacakan terlebih dahulu. “Supaya kasus paspor palsu diselesaikan dulu,†harapnya.
Menurut Dion, jika sidang di Pengadilan Tipikor digelar seteÂlah vonis di PN Tangerang diÂbaÂcakan, maka kliennya tidak harus bolak-balik Tangerang-Jakarta. Namun, kata Dion, pihaknya teÂtap menghormati putusan Kejari Jakpus yang telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PeÂngaÂdilan Tipikor.
“Kalau memang sudah dilimÂpahkan ke peÂngaÂdilan, mau tak mau kami harus siap menjalani sidang itu,†ujarnya.
Meski Gayus akan menjadi terÂdakwa lagi, perkara ini terasa bÂeÂlum tuntas. Pasalnya, hingga kini yang dijadikan penyuap kasus tersebut baru satu orang, yakni konsultan Pajak PT Metropolitan Retailment (MR) Roberto SanÂtoÂnius. Dia diduga menyuap Gayus sebesar Rp 925 juta.
Menyikapi masalah itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (KaÂbagpenum) Mabes Polri Boy Rafli Amar menyatakan, polisi masih menelusuri dugaan keterÂlibatan pihak lain dalam dugaan suap terhadap Gayus. Menurut Boy, penelusuran itu dilakukan piahknya dengan mempelajari dokumen Gayus saat menangani perkara pajak. “Kami masih meÂlakukan penyelidikan dan penÂyÂiÂdikan kasus ini,†ujarnya.
Kemarin siang di Pengadilan TiÂpikor, Gayus dikonfrontir deÂngan terdakwa Roberto SantoÂnius. Namun, kehadiran Gayus beÂlum sebagai terdakwa, melainÂkan baru sebatas saksi. Memakai kemeja putih lengan panjang dan celana panjang putih, Gayus masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.45 WIB.
“Saya siap untuk memberikan keÂsaksian, semua akan saya beÂrikan keterangan,†kata Gayus sebelum menjalani sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba itu.
Saat bersaksi, Gayus mengaku haÂnya meminjam uang kepada Roberto. Menurutnya, Rp 925 juta itu diberikan Roberto dua kali. Pertama, Rp 900 juta. KeÂdua, Rp 25 juta. Gayus beralasan, uang itu untuk menambah keÂkuÂrangan uang pembelian rumah seÂnilai Rp 3 miliar di Kelapa GaÂding, Jakarta.
“Pak, saya ada renÂcana mau beli rumah, tapi uang saya kuÂrang, kalau diperbolehkan, saya mau pinjam. Sampai bulan MaÂret, Pak Roberto mau kasih pinÂjam. Saya bilang, saya mau kasih lebih. Jadi, saya pinjam Rp 900 juta, nanti saya kembalikan Rp 1 miliar,†kata Gayus di hadapan majelis hakim.
Selain Gayus, hadir pula seÂorang saksi bernama Lie Pik Hoen. Siapa dia? Dia adalah istri Roberto. Namanya mulai menÂcuat ke permukaan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Roberto menggunakan rekening istrinya di BCA Cabang Harmoni untuk mentransfer dana tamÂbaÂhan ke rekening Gayus sebesar Rp 25 juta pada 29 Agustus 2008.
Saat bersaksi, Lie Pik Hoen memÂbenarkan bahwa dirinya teÂlah meÂnyetorkan uang dari reÂkeÂningÂnya ke rekening Gayus seÂbeÂsar Rp 25 Juta. “Saya meÂlaÂkuÂkan penyetoran itu,†katanya.
Ingatkan Hakim Agar Menggali yang DalamAchmad Basarah, Anggota Komisi III DPRMeski perkara kepemilikan duit Gayus Tambunan sebesar Rp 28 miliar dan aset 74 miliar akan memasuki meja hijau, naÂmun bagi anggota Komisi III DPR AchÂmad Basarah, perkara terseÂbut belum bisa dikatakan tuntas.
Sebab, orang yang dijadikan penyuap dalam kasus tersebut hanya konsultan pajak Roberto Santonius. Dakwaan suapnya pun hanya Rp 925 juta, jauh leÂbih kecil dari nilai duit dan aset Gayus yang semula dicurigai piÂhak kepolisian berasal dari hasil tindak pidana.
“Saya memÂpertanyakan, meÂngapa hingga kini belum ada terÂsangka baru yang menjadi peÂnyuap Gayus,†katanya, kemarin.
Lantaran itu, Basarah meÂnyeÂrukan hakim Pengadilan TipiÂkor untuk menggali informasi sedalam-dalamnya saat Gayus disidang. Soalnya, lanjut dia, kemungkinan besar suami MiÂlana Anggraeni itu masih meÂnyimpan rahasia yang belum diungkapkan. “Mereka harus cerÂmat dalam mengamati perÂkara ini,†ujarnya.
Basarah mempertanyakan, mengapa Korps Bhayangkara tidÂak tertarik untuk menelisik aliran uang ke dan dari rekening Gayus. “Sampai saat ini belum keÂtahuan, apakah uang itu haÂnya Gayus yang menerima, atau Gayus juga menyalurkannya keÂpada pihak lain,†ucapnya.
Politisi PDIP ini, meminta MaÂbes Polri menjawab rasa penasaran masyarakat dengan menemukan siapa pihak lain yang diduga menyuap Gayus. Selain itu, katanya, perlu juga diÂtelusuri siapa oknum Ditjen Pajak yang diduga ikut menÂcicipi duit Gayus.
“Saya ingin lihat kinerja Kabareskrim yang baru saat ini. Bisa tidak beliau menuntaskan perkara ini,†tandasnya.
Lihat Dong Daftar Yang Ditangani Gayus Tambunan
Togar M Sianipar, Wakil Ketua Umum PP Polri Kerja polisi dan jaksa mengÂhimpun keterangan dan bukti-bukti serta menyusun berkas dakÂwaan, akan dibedah hakim di pengadilan. DiharapÂkan, siapa penyuap Gayus TambuÂnan hingga memiliki duit Rp 28 miliar dan aset Rp 74 miliar, bisa terbongkar.
Hal tersebut kemarin disamÂpaiÂkan Wakil Ketua Umum PerÂsatuan Purnawirawan (PP-PolÂri) Komjen (purn) Togar MaÂnaÂtar Sianipar. Dia mengakui, seÂcara logika, siapa saja orang yang diduga menyuap Gayus bisa terbaca.
“Kita tinggal lihat daftar peÂrusahaan yang pajakÂnya ditaÂngani Gayus,†katanya.
Tapi, lanjut dia, fakta hukum harus bisa dibuktikan dengan data yang valid. “Faktor inilah yang membuat penyidikan terÂhambat atau menemukan kenÂdala,†kata bekas Kalakhar BNN itu.
Yang jelas, berkas penyidiÂkan yang disusun dan diÂsamÂpaikan kepolisian pada jaksa, saat ini telah disepakati keÂjakÂÂsaan. DeÂngan pelimpahan berÂkas peÂnunÂtutan ke peÂngaÂdilan, maka tingÂgal dilihat baÂgaimana penilaian majelis haÂkim terhadap perkara dugaan suap tersebut.
“Di sini kecermatan hakim akan diuji. Apakah nantinya mereka bisa menerima tuntutan jaksa atau justru menolaknya, itu persoalan lain. Yang paling penting, status perkara ini sudah masuk pengadilan lebih dulu,†ujarnya.
Dia berharap, kecermatan dan ketelitian hakim dalam meÂnangani perkara ini bisa meÂnyingkap misteri asal-usul uang dan emas batangan milik Gayus yang diduga berasal dari hasil tindak pidana suap.