RMOL. Bukan hanya KPK yang mengincar bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, tapi juga Bareskrim Polri.
KPK menangani kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Bareskrim mengÂgaÂrap perkara pengadaan sarana dan prasarana di Ditjen PeningÂkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian PenÂdidikan Nasional tahun anggaran 2007 senilai Rp 142 miliar.
Kedua kasus tersebut menyeret nama Nazaruddin. Bedanya, kasus yang ditangani KPK sudah jelas siapa saja para tersangÂkaÂnya. Sedangkan yang ditangani Bareskrim, belum jelas.
Kabareskrim Irjen Sutarman hanya meÂnyaÂtaÂkan, sudah ada satu tersangka kaÂsus ini. Lantas, bagaimana perÂkembangan penaÂnganan kasus ini di Bareskrim?
Menurut Kepala Bagian PeneÂranÂgan Umum Mabes Polri KomÂbes Boy Rafli Amar, penyidik maÂsih mengusut perkara yang meÂnyeÂret nama Nazaruddin terseÂbut. SakÂsi-saksi masih dimintai keterangan.
“Sedikitnya 25 saksi yang diÂduga mengetahui kasus ini, telah menjalani pemeriksaan. KemungÂkinan akan bertambah,†katanya. NaÂmun, Boy tidak mau meÂnyeÂbutÂkan siapa saja tersangkanya, meski perkara ini telah masuk penyidikan.
Dia meminta agar pertanyaan mengenai siapa tersangka perkara ini, ditanyakan kepada KabaresÂkrim Irjen SuÂtarÂman. Tapi, senada dengan Boy, SuÂtarman juga tidak mau menÂjaÂbarÂkan siapa saja tersangka kasus ini.
Menurut Boy, fokus penyidik keÂpolisian dalam menangani kaÂsus ini masih tertuju pada perÂbuÂruan Nazaruddin. Lantaran itu, menurutnya, usaha menentukan tersangka lain dalam kasus ini, masih perlu waktu.
“Kami ingin keterangan NaÂzaruddin melengÂkapi pengusutan perkara ini. Jadi jelas, siapa saja yang terlibat,†alasannya.
Sebelumnya, terbetik kabar, duÂÂgaan korupsi di Ditjen PeÂningÂkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan semula ditangani KPK. Tapi, Bareskrim Mabes Polri juga mengusut kasus ini.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, KPK masih dalam tahap peÂnyeÂlidikan. Sedangkan MaÂbes Polri, lanjutnya, sudah meÂngirimkan Surat PembeÂritaÂhuÂan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut Johan, KPK memÂperÂsilakan Polri mengusut dugaan koÂrupsi di Kemendiknas. “Yang jelas, KPK masih memegang baÂhan-bahan berdasarkan peÂnyeÂlidiÂkan. Kami tidak lepas tangan begitu saja. Nanti kami akan maÂsuk dalam supervisi dan koorÂdinasi,†ujarnya.
Johan mengakui, Kabareskrim saat itu, Komjen Ito Sumardi perÂnah datang ke KPK untuk meÂnanyakan status sejumlah kasus di KPK. Pada pertemuan itu, Ito bertemu Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Ade Raharja.
“Memang benar, membahas bebÂerapa kasus di pihak kepoÂliÂsian yang berkaitan dengan KPK. Sifat pertemuan itu superÂvisi, di antaranya kasus alat keÂsehatan dan Kemendiknas,†katanya.
Menurut Johan, KPK menyeÂlidiki kasus Kemendiknas ini seÂjak Maret lalu. KPK telah meÂmanÂgÂgil beberapa orang untuk diÂmintai keterangan, antara lain Nazaruddin.
“Ada dugaan keterÂlibaÂtan NaÂzaÂÂruddin. Tapi, untuk kasus ini staÂtus dia masih sebagai saksi. WakÂtu itu sudah kami panggil, tapi tidak datang,†tambahnya.
Menurutnya, Nazaruddin mangÂÂkir dari pemanggilan pada perÂteÂngahan Juni 2011. “Waktu itu pimÂpinan KPK suÂdah mengiÂrimkan surat peÂmangÂgilan terÂhaÂdapnya, baik ke pimÂpinan Partai Demokrat maupun pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR,†jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal meÂnyerahkan sepenuhnya perÂkara ini kepada aparat penegak huÂÂkum yang menanganinya, enÂtah itu Polri atau KPK. “Kalau yang menangani KPK atau Polri, saya serahkan semuanya kepada mereka. Biar mereka yang meÂmuÂtuskan,†katanya.
Temukan Dong Tersangka LainSyarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding berharap, KPK atau Polri menindak siÂapaÂpun yang terlibat kasus korupsi. Soalnya, dalam kaidah hukum disebutkan, semua orang sama derajatnya di mata hukum.
Namun, Syarifuddin meÂngiÂngatkan, pengusutan perkara korupsi perlu mendapatkan bukti yang konkret dan jelas. Sehingga, KPK atau Polri tidak dituding sebagai lembaga yang tebang pilih.
“Apalagi KPK yang tugasÂnya memang fokus membeÂranÂtas dan mencegah praktik koÂrupsi,†katanya.
Menurut Syarifuddin, KPK atau Polri perlu bukti dan fakta yang meyakinkan meÂnunÂtaskan kasus tersebut. SeÂhingga KPK atau Polri tidak hanya main tuding.
“Betul Pak Nazar pernah dipanggil pada kasus itu. Tapi, apakah KPK punya bukti yang kuat tentang keterlibatan dia,†tandasnya.
Politisi Partai Hanura ini juga mengimbau KPK segera meÂngusut pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. MenuÂrutnya, jika ditemukan oknum lain yang terlibat, segera tangÂkap dan proses secara hukum. “Kasus korupsi biasanya meliÂbatkan lebih dari satu tersangÂka,†tegasnya.
Karena itu, dia berharap KPK dan Polri tidak hanya sibuk menÂgurusi pengejaran NazaÂrudÂdin yang ke luar negeri. SyaÂrifuddin meminta KPK atau Polri menemukan tersangka lain, selain Nazaruddin.
“Kalau hanya sibuk meÂngurus Nazaruddin, kapan KPK atau Polri bisa temukan terÂsangka lain kasus ini,†tanÂdasnya.
Curiga Kasus Ini Tak Akan Tuntas Boyamin Saiman, Ketua LSM MAKI[rm]