Berita

prita/ist

PRITA VS OMNI INTERNASIONAL

Gurubesar UI: MA Langgar KUHAP!

SENIN, 11 JULI 2011 | 15:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa dan menghukumnya 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.  Sementara sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita dari segala dakwaan. Walaupun putusan MA itu tidak akan dijalankan sepanjang Prita tidak  mengulangi perbuatannya selama setahun, namun putusan jelas-jelas merugikan terdakwa.

"Pasal 244 KUHAP menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak boleh mengajukan kasasi. Tidak ada alasan untuk menyebut putusan bebas dengan kategorisasi bebas murni dan bebas tidak murni, lalu jaksa menggunakannya sebagai alasan untuk mengajukan kasasi," kata Yusril kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 11/7).

Setipa putusan pengadilan, kata Gurubesar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini, hanya ada tiga alternatif, yakni menjatuhkan hukuman, membebaskan (vrijspraak) dan melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsbevolging). KUHAP sudah jelas mengatur bahwa terhadap putusan bebas, baik jaksa maupun terdawa tidak dapat mengajukan kasasi.


"Mestinya MA menolak permohonan kasasi karena bertentangan dengan hukum acara. Dengan demikian, MA tidak perlu memeriksa pokok perkara lagi," tandas bekas Menteri Kehakiman dan HAM dua periode itu. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya