Berita

prita/ist

PRITA VS OMNI INTERNASIONAL

Gurubesar UI: MA Langgar KUHAP!

SENIN, 11 JULI 2011 | 15:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa dan menghukumnya 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.  Sementara sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita dari segala dakwaan. Walaupun putusan MA itu tidak akan dijalankan sepanjang Prita tidak  mengulangi perbuatannya selama setahun, namun putusan jelas-jelas merugikan terdakwa.

"Pasal 244 KUHAP menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak boleh mengajukan kasasi. Tidak ada alasan untuk menyebut putusan bebas dengan kategorisasi bebas murni dan bebas tidak murni, lalu jaksa menggunakannya sebagai alasan untuk mengajukan kasasi," kata Yusril kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 11/7).

Setipa putusan pengadilan, kata Gurubesar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini, hanya ada tiga alternatif, yakni menjatuhkan hukuman, membebaskan (vrijspraak) dan melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsbevolging). KUHAP sudah jelas mengatur bahwa terhadap putusan bebas, baik jaksa maupun terdawa tidak dapat mengajukan kasasi.


"Mestinya MA menolak permohonan kasasi karena bertentangan dengan hukum acara. Dengan demikian, MA tidak perlu memeriksa pokok perkara lagi," tandas bekas Menteri Kehakiman dan HAM dua periode itu. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya