Berita

rizal ramli/ist

Rahasia Umum, Banyak Titipan Bank Dunia dan IMF dalam Amandemen UUD 1945

KAMIS, 07 JULI 2011 | 00:30 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

UUD 1945 telah mengalami amandemen hingga empat kali sepanjang 1999 hingga 2001. Bukan rahasia umum, dalam empat kali amandemen itu banyak titipan kepentingan asing yang antara lain disponsori Bank Dunia maupun Dana Moneter Internasional (IMF).

Demikian disampaikan ekonom senior dan tokoh nasional DR. Rizal Ramli dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka Online pada Rabu tengah malam (6/7).

Selain UUD 1945, pengaruh pihak asing juga sangat terasa pada sejumlah UU yang merupakan turunan dari UUD 1945.

“Kita bisa melihat hal itu (kepentingan asing yang masuk dalam amandemen UUD 1945 dan sejumlah UU) dari laporan berbagai lembaga asing, seperti USAID dan Bank Dunia. Ini harus dilarang, karena pasti mereka punya kepentingan strategis tertentu,” kata Rizal Ramli.

Lantas bagaimana dengan wacana amandemen kelima yang sedang bergulir kencang?

Menurut mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian ini, setidaknya ada empat prinsip yang haram dilanggar dalam amandemen UUD 1945.

Pertama, jangan sampai ada pemisahan antara ideologi negara dengan kebijakan ekonomi. Kedua hal ini harus berkaitan satu sama lain. Ideologi negara merupakan jiwa dari semua kebijakan ekonomi nasional. Tidak mungkin jiwa Pancasila melahirkan kebijakan ekonomi nasional yang kapitalistik dan bertentangan bahkan membunuh Pancasila.

Prinsip kedua, urusan ekonomi pasti memiliki hubungan dengan masalah sosial. Dengan demikian kedua hal ini tidak bisa dipisahkan dan jangan sampai dianggap berdiri sendiri.

“Sayangnya, pemerintah sekarang yang menganut paham neolib cenderung memisahkan kedua hal ini. Kita bisa melihatnya dari penyesuaian harga berbagai komoditas strategis seperti minyak, gas, listrik, bahkan biaya pendidikan dengan harga internasional. Padahal, daya beli mayoritas rakyat masih sangat rendah. Akibatnya, kebijakan ini memicu pemiskinan struktural yang semakin menjadi,” urai Rizal.

Menurut dia, yang harus dilakukan pemerintah di awal semestinya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih dari dua digit dan di saat bersamaan meningkatkan pendapatan rakyat. Kalau kedua hal itu tercapai, barulah pemerintah bisa “menyesuaikan” berbagai harga komoditas strategis itu dengan harga internasional.

Prinsip lain yang juga wajib sifatnya dalam amandemen UUD 1945 adalah mencantumkan pengaturan yang jelas mengenai penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Jangan sampai seperti yang terjadi saat ini rakyat dan negara hanya memperoleh manfaat minimal dari pengolahan dan pendayagunaan SDA.

Kalau itu dilakukan, maka prinsip keempat pun akan tercapai, yakni amandemen UUD 1945 berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. [guh]


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya