Berita

ilustrasi/rmol

Dunia

LAPORAN DARI MAROKO

Inilah Dua Kelompok yang Tak Bisa Menerima Konstitusi Baru

MINGGU, 03 JULI 2011 | 05:54 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Bagi kalangan politisi dan pengamat politik Maroko, hasil referendum amandemen konstitusi yang digelar Jumat lalu (1/7) tak begitu mengejutkan.

Rencana amandemen konstitusi itu diinisiasi Raja Muhammad VI pada bulan Maret lalu. Kalangan politisi, anggota parlemen, birokrasi, tokoh agama, kelompok profesi, serikat buruh, kalangan akademisi hingga media massa sepakat dengan raja muda berusia 47 tahun itu.

Konstitusi baru yang mengurangi kekuasaan raja dan sebaliknya memberikan kekuasaan lebih besar pada parlemen serta di saat bersamaan menjamin dan melindungi berbagai hak dasar warganegara dipandang sebagai jawaban yang paling tepat untuk menghindarkan Maroko dari krisis politik seperti yang terjadi di sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, utamanya Afrika Utara.

Menurut perkiraan pemerintah, sebesar 73 persen dari 13 juta pemilik suara berpartisipasi dalam referendum tersebut. Sementara hasil perhitungan sementara hingga Jumat malam menyebutkan bahwa 98,5 persen rakyat mendukung draft konstitusi baru yang terdiri dari 180 pasal itu.

Tentu tak semua pihak puas. Setidaknya ada dua kelompok besar yang tak bisa begitu saja menerima hasil referendum Maroko. Kelompok pertama adalah kaum oposisi di dalam negeri, yang sejak awal berusaha menggunakan referendum sebagai alat untuk mendelegitimasi kekuasaan raja dan pemerintah. Menurut mereka, konstitusi Maroko baru berarti bila raja, antara lain, tidak lagi menjadi penanggung jawab tertinggi pertahanan dan keamanan. Juga tidak menjadi amirul mukminin.

Mereka tidak dapat menerima, antara lain, kesediaan raja menghapuskan pasal mengenai posisi raja yang sakral dan suci, juga kesediaan raja menghilangkan kekuasaannya terhadap parlemen dan kabinet.

Dalam konstitusi baru, hal ihwal pemerintahan sepenuhnya menjadi urusan para politisi, yang berada di parlemen dan pemerintah. Parlemen memiliki kesempatan mengajukan mosi tidak percaya pada perdana menteri, sebaliknya perdana menteri juga memiliki hak untuk membubarkan parlemen yang dipilih rakyat dalam pemilihan umum.

Posisi setara di antara kedua lembaga ini diyakini tidak akan menimbulkan kekacauan politik. Apalagi perdana menteri yang ditunjuk raja dari partai pemenang pemilu juga tidak bisa semena-mena membubarkan parlemen, sebab ia harus berkonsultasi dan mendapatkan izin raja untuk melakukan hal itu.

Konstitusi baru itu juga menjamin lembaga peradilan yang terpisah dan independen dari kekuasaan lembaga manapun.

Sejauh ini kelompok yang menyatakan diri sebagai kaum oposisi di Maroko tidak banyak mendebat materi dan substansi konstitusi baru. Satu-satunya hal dari materi konstitusi yang sering mereka bicarakan adalah sifat inviolable yang tetap melekat pada seorang raja. Hal ini membuat raja masih menjadi penguasa mutlak di Maroko walaupun tidak lagi terlibat dalam pemerintahan sehari-hari.

Kaum oposisi seakan sama sekali mengabaikan fakta bahwa Raja Muhammad VI tidak pernah memperlihatkan tanda-tanda ke arah otoritarianisme. Selama Raja Muhammad VI berkuasa, sejak 1999, menurut banyak kalangan dalam dan luar negeri, termasuk para pemimpin dunia, Maroko adalah kerajaan demokratis. Menlu Amerika Serikat Hillari Clinton baru-baru ini mengatakan bahwa model pemerintahan Maroko, patut dicontoh negara-negara lain di kawasan Timur Tengah.

Singkatnya, model politik Maroko mampu mempertemukan monarki dan demokrasi pada titik yang stabil. Di masa Muhammad VI ini pula Maroko mampu mempertahankan identitas sebagai negara Muslim dan di saat bersamaan menjalin hubungan erat dengan negara-negara Barat.

Selama berkuasa Raja Muhammad VI lebih fokus pada pembangunan infrastruktur dan upaya memperpendek jurang kesenjangan antara satu daerah dengan daerah lain. Dalam beberapa tahun belakangan ini pembangunan dipusatkan di kawasan utara dan selatan Maroko.

Selain itu, segera setelah berkuasa, Raja Muhammad VI mendirikan sebuah lembaga yang berwenang khusus untuk menyelidiki pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, ketika Maroko masih dipimpin oleh almarhum ayahnya, Raja Hassan II yang memang terkenal keras. Korban kekerasan rezim Hassan II mendapatkan kompensasi yang memadai.

Banyak di antara pelarian politik di era Hassan II kembali ke pangkuan Maroko dan tidak sedikit dari mereka diangkat sebagai pejabat publik, termasuk menjadi diplomat.

Di masa pemerintahan Raja Muhammad VI media massa Maroko bersemi bagai jamur di musim hujan dan mendapatkan kebebasan. Partai politik pun demikian. Bahkan, sejak mendapatkan kebesan dari Prancis pada 1956, Maroko menganut sistem multi partai.

Raja Hassan II yang terbilang keras pun pada titik tertentu bisa berdamai dengan kaum oposisi. Pada tahun 1998 misalnya, Raja Hassan II mengangkat Abderrahmane Youssoufi yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh oposisi yang begitu menentang kerajaan. Pemerintahan Abderrahmane Youssoufi berakhir di tahun 2002, tiga tahun setelah Hassan II meninggal dunia.

Saat ini ada lebih dari 30 partai yang terlibat aktif dalam proses politik kerajaan itu. Dua yang terbesar adalah Partai Istiqlal yang berhaluan nasionalis, dan Partai Keadilan Pembangunan yang menurut banyak kalangan dan pengamat mengikuti model partai Islam di Turki.

Karena tidak menemukan banyak celah dari draft konstitusi baru itu, kaum opisisi pun lebih banyak mempersoalkan teknis penyelenggaraan referendum. Ada yang, misalnya, mempertanyakan mengapa hanya 13 juta warga negara yang terdaftar sebagai pemilih. Padahal sedikitnya 20 juta dari sekitar 35 juta penduduk Maroko yang memiliki hak suara.

Ada juga yang mempersoalkan kecerobohan petugas di TPS yang tidak memeriksa ulang identitas pemilih. Ali Bouabid dari Partai Persatuan Sosialis Kekuatan Rakyat, misalnya, dalam halaman facebook miliknya mempersoalkan hal itu. Menurut Ali Bouabid, seperti diberitakan sejumlah media massa, dia memberikan kartu pemilih kepada petugas di TPS tempatnya memilih. Namun petugas TPS, menurutnya, mengaku tidak memverifikasi ulang pemilih.

“Kami akan tetap melanjutkan peran kami sebagai satu-satunya oposisi sejati di negeri ini, oposisi di jalanan,” ujar Najib Chawki seperti dilaporkan.

Najib Chawki adalah salah seorang aktivis yang ikut mengorganisir gerakan 20 Februari. Ia dan kelompoknya tidak menginginkan sistem kerajaan konstitusional dimana kekuasaan raja diatur dalam konstitusi. Sebaliknya, mereka mendesak agar Maroko mengaplikasikan sistem kerajaan parlementarian, dimana kekuasaan raja juga kelompok elite politik diatur oleh parlemen sebagai wakil rakyat.

Kelompok kedua yang juga terganggu dengan hasil referendum Maroko sudah barang tentu adalah negara-negara lain di dunia Arab yang masih menganut sistem kerajaan dimana raja memiliki kekuasaan mutlak yang tak terbatas. Keberanian dan kepercayaan diri Raja Muhammad VI mengurangi kekuasaan raja dapat mengilhami rakyat di kerajaan-kerajaan Arab, terutama kerajaan yang memiliki persoalan kesenjangan ekonomi sedemikian rupa.

Di Bahrain, misalnya, sehari setelah referendum di Maroko, kelompok oposisi dan pro pemerintah memulai pembicaraan untuk mencari jalan keluar dari krisis politik yang terjadi bersamaan dengan krisis di Tunisia, Aljazair, Libya dan Mesir di awal tahun ini.

Irish Times melaporkan bahwa tokoh Al Wefaq, kelompok oposisi di Bahrain yang dipimpin ulama Syiah Sheikh Ali Salman, menjadikan amandemen konstitusi Maroko sebagai model yang bisa digunakan untuk mengkahiri kekisruhan politik di negara itu. [guh]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya