Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK)
RMOL.Setelah memeriksa 15 saksi, polisi segera meningkatkan status penyelidikan kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penyidikan. Bekas hakim MK Arsyad Sanusi pun menantang Panja Mafia Pemilu DPR segera mengorek keterangannya.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar meÂnguÂraikan, dugaan pemalsuan surat putusan MK seputar penetapan legislator Sulawesi Selatan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR, masih diselidiki.
Ia mengatakan, penyelidikan perÂkara yang dilayangkan MK FebÂruari 2010, masuk tahap pemeÂriksaan saksi-saksi.
“Sebelumnya sudah ada 11 saksi. Kemarin ada penambahan saksi sehingga jumlah saksi jadi 15 orang. Kemungkinan jumlah saksi akan bertambah,†katanya, kemarin.
Siapa identitas 15 saksi itu serta apa substansi pemeriksaannya? Boy enggan merinci hal tersebut. Bekas Kabidhumas Polda Metro Jaya ini hanya menggarisbawahi, dari hasil pemeriksaan, pihaknya belum menemukan indikasi tindak pidana. Sehingga Polri belum bisa menetapkan siapa yang layak jadi tersangka. “Penyelidikan masih dilakukan,†tegasnya.
Kesulitan menentukan terÂsangÂka kasus ini, ungkap Boy, dipicu persoalan seputar surat putusan yang jadi obyek perkara. PeÂnyiÂdik masih mencari keberadaan surat yang diduga palsu.
“Begini, ini ada surat yang diÂnyatakan MK palsu, lalu ada surat yang dinyaÂtaÂkan asli. Tentu harus kita bukÂtikan dulu lewat pengumÂpulan informasi dan alat bukti. Mana surat asli dan mana yang palsu?†tandasnya.
Tapi Kabareskrim Polri KomÂjen Ito Sumardi menegaskan, staÂtus penanganan kasus ini segera ditingkatkan. Dalam satu-dua hari ke depan, status peÂnyeÂliÂdikan, akan meningkat jadi penyidikan.
“Tenang saja, jaÂngan buru-buru. Tahap penyiÂdikan akan tercapai dalam waktu dekat. Bisa besok atau lusa,†timpalnya.
Ditanya mengenai hasil analisa dan evaluasi (anev) Bareskrim, bekas Kapolda Riau tersebut meÂnguÂraiÂkan, kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka lebih dari satu orang.
Saat ditanya dugaan keterÂliÂbaÂtan bekas hakim MK Arsyad SaÂnusi dan bekas Staf Juru Panggil MK MaÂsyhuri Hasan dalam perÂkara ini, ia menjawab, “TekÂÂnisÂnya ada di penyidik. KaÂlau saya haÂnya meÂnangani kebijakan straÂtegis. Kita sudah membentuk tim khusus untuk menuntaskan maÂsalah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Mathius Salempang, ketua tim penanganan kasus ini juga pilih tutup mulut. Ia menolak memÂÂberi keterangan seputar penyelidikan perkara tersebut.
Ketua MK Mahfud MD meÂngaku memegang ucapan Ito yang menjanjikan, seÂgera meneÂtapkan status tersangka. Dia meÂnyaÂtaÂkan, kalaupun ada kendala dalam peÂnaÂnganan kasus ini, pihaknya akan menyerahkan doÂkumen tambahan yang dibutuhÂkan kepolisian. “Jika masih ada data-data yang diperlukan akan kami serahkan,†jelasnya.
Saat diminta menyebutkan idenÂtitas saksi dari MK yang telah dipanggil kepolisian, ia menolak menyebutkan. “Soal nama itu urusan polisi,†ucapnya. Hal seÂnada dilontarkan Sekretaris MK Janedjri M Gaffar. Dia bilang, penanganan kasus ini menjadi kewenangan polisi. “Kita tunggu hasilnya saja,†ucapnya lewat pesan singkat.
Sementara, bekas hakim MK Arsyad Sanusi yang dihubungi Rakyat Merdeka, membantah terlibat peÂmalsuan surat putusan. “Nggak ada itu. MaÂsalah itu merupakan otoritas KeÂtua MK dan Panitera,†ujarnya.
Ia pun menantang Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR untuk mendengar keterangannya. “HaÂsil investigasi MK merupakan hal yang tak dapat dipertanggung jaÂwabkan. Saya siap membeberkan kasus yang sebenarnya. Seluruh permasalahan ini akan saya ungÂkap,†cetusnya.
Berkas Laporan MK Sempat Hilang
Penyidik Bareskrim Polri telah memegang salinan fotocopy surat putusan MahÂkaÂmah KonsÂtitusi (MK). Polisi berkÂesÂimÂpulan, substansi perÂsoaÂlan kasus ini mengerucut pada dua materi penyelidikan.
“Pertama ada surat yang palsu, kedua ada yang memang diÂpalÂsuÂkan substansinya. Kata-kataÂnya dipalsukan harus begini tapi diÂubah. Makanya perlu dibÂukÂtiÂkan,†ujar Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam, Kamis (23/6).
Surat asli dalam bentuk fotoÂkopi didapat penyidik dari MK. Namun Anton menyebut, peÂnyidik belum mengetahui siapa orang yang diduga memalsu surat. Polisi berjanji meÂninÂdakÂlanjuti kasus dugaan pemalsuan ini secara proporsional.
Terseretnya nama bekas AngÂgota KPU 2009 Andi NurÂpati, diÂyakini Anton, tak memÂpengaruhi proses penyeÂliÂdikan Polri. “Ini tidak ada kaitanÂnya deÂngan poÂlitik, jangan samÂpai peÂnyidik diÂpengaruhi. Kita masih meÂngumÂpulkan fakta huÂkum,†ujarnya.
Selanjutnya, buntut atas berÂlarutnya penanganan kasus ini di kepolisian membuat Divisi ProÂfesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Ipda Sutarto. PerÂwira pertama kepolisian ini dituduh lalai menerima laporan Ketua MK Mahfud MD. Akibat laporan Mahfud tidak sampai ke tangan penyeÂlidik Bareskrim.
“Ipda Sutarto sudah diperiksa di Propam,†ujar Irwasum Polri KomÂjen Fajar Prihantoro, Senin (20/6). Diketahui, akibat kelaÂlaian Sutarto, surat pengaduan kasus pemalsuan putusan MK pada 12 Mei 2010 hilang.
Padahal menurut Mahfud, berÂkas laporan disampaikan berkaiÂtan hasil investigasi MK. DiÂteÂrangkan, surat palsu MK meÂmeÂnangkan caleg Partai Hanura Dewi Yasin Limpo. Namun, surat asli MK meloloskan caleg Partai Gerindra Mestariyani Habie ke Senayan.
“Yang jadi aduan buÂkanÂlah maÂsalah Pemilukada, tetapi doÂkuÂmen palsunya. Karena itu, untuk memperoleh bukti-bukti tersebut, Polri mendatangi MK dan KPU,†tandasnya.
Panja Panggil Sejumlah Nama
Arief Wibowo, Anggota Panja Mafia Pemilu DPR
Panja Mafia Pemilu DPR tiÂdak risau dengan sudah ada atau belum adanya tersangka yang sudah ditetapkan polisi. MeÂnurut anggota Panja Mafia PeÂmilu dari Fraksi PDIP Arief WiÂbowo, penetapan status huÂkum merupakan domain kepolisian.
“Karena bukan domain kami, DPR tidak ingin mencampuri urusan kepolisian. Biar saja keÂpoÂlisian melakukan peÂnyeÂliÂdikan dalam kasus ini. Kami di DPR sudah punya cara sendiri untuk menyelesaikan masalah ini,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Apa yang dilakukan panja, meÂÂnurutnya, intinya sama deÂngan yang dilakukan keÂpoÂlisian. Hanya proses yang diÂlaÂkukan oleh panja, lebih menitik beratÂkan pada masalah politik. SeÂhingÂga proses yang dilaÂkuÂkan, menurutnya lebih kepada urusan politik.
“Kalau pun pihak kepolisian belum juga menetapkan siapa yang menjadi tersangka kasus dokumen palsu. Biarlah Komisi III DPR yang nanti meÂngevaluasi kinerja kepolisian. Panja akan masuk pada tataran politiknya saja,†tegasnya.
Lalu apa langkah Panja seÂlanjutnya? Kata anggota KoÂmisi II DPR ini, ada beÂbeÂrapa nama yang jadi prioritas dihaÂdirkan ke Senayan. Pada hari ini (28/6), panja suÂdah meÂngaÂgendakan untuk meÂmanggil beÂkas Hakim MK Arsyad Sanusi.
“Rencananya, bekas Hakim Arsyad dihaÂdirÂkan bersama anaknya yang selama ini diseÂbut-sebut dalam kasus ini. Lalu kami akan hadirkan juga bekas panitera MK, pihak KPU samÂpai pada staf Ketua KPU dan supir Andi Nurpati,†jelas anak buah Megawati ini.
Lalu bagaimana dengan Dewi Jasin Limpo? Kata Arief, nama Dewi menjadi salah satu yang diprioritaskan panja. MaÂsalahnya, sambung dia, Ketua MK Mahfud MD pernah meÂnyampaikan, ada dugaan bahÂwa Dewi menjadi aktor inteÂlektual dalam kasus ini.
Pelaku Tidak Bekerja Sendiri
Andi W Syahputra, Sekretaris GOWA
Sekretaris Government Watch (GOWA) Andi W SyahÂputra menilai, Masyhuri Hasan tak bekerja sendiri dalam meÂmalsu putusan Mahkamah KonsÂtitusi (MK). Pasalnya, jaÂbatan Masyhuri hanya Staf Juru Panggil MK. Andi menduga, ada pihak lain terlibat.
“Bisa jadi dugaan keÂterÂliÂbatan salah seorang bekas haÂkim MK ada benarnya. Karena itu kepolisian hendaknya sÂeÂgeÂra menemukan siapa yang meÂrancang perkara tersebut,†kaÂtaÂnya. Menurutnya, sudah seÂpantasnya semua pihak menÂdapatkan sanksi setimpal. SoalÂÂnya, pemalsuan surat puÂtusan meÂrupakan tindakan yang berÂtentangan dengan atuÂran hukum.
“Kalau bisa tak hanya meÂnyentuh Masyhuri saja. Tetapi, hakim MK yang ikut terlibat perlu dikuak. Pejabat legislatif yang bersangkutan juga harus dimintai keterangan,†tandasÂnya. Di samping itu, Andi cuÂriga ada keterlibatan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada perkara ini.
“Perkara ini terjadi saat PeÂmilu 2009 berlangsung. Nggak mungkin jika KPU tidak meÂngetahui masalah ini. PoÂkokÂnya semua pihak yang terlibat harus diusut secara tuntas.â€
Supaya preseden ini tak terÂulang, Andi berharap MK lebih intensif mengawasi interÂnalÂnya. Misalnya, proses peÂnyaÂringan dan seleksi staf harus diÂlaksanakan lebih ketat. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19
Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54