RMOL. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut baik pembentukan Panitia Kerja (Panja) tentang dugaan penyimpangan hasil Pemilu 2009.
â€Panja dapat membongkar berÂbagai penyimpangan dan peÂneÂtapan hasil Pemilu 2009. Saya berÂharap bongkar semuanya saÂja,†tegas Mahfud kepada Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, kemarin.
Mahfud mengungkapkan, seÂbenarnya isu tentang surat-surat dan ketidakbenaran (hasil pemilu, red) sangat banyak. Tapi, tidak meÂnyangkut perkara MK, sehÂingÂga tidak dapat melaporkan meski mendapat informasi.
“Misalnya, ada cara penetapan yang tidak benar. Namun, hal itu tidak dapat diperkarakan ke MK karena waktunya sudah terÂlamÂbat. MK nggak bisa campur dong. Tapi dengan adanya Pansus itu akan terbuka semua,†paparnya.
Seperti diketahui, Komisi II DPR sepakat membentuk Panja duÂgaan pemalsuan dokumen haÂsil Pemilu 2009. Kesepakatan itu diambil usai rapat kerja dengan KoÂmisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BaÂwaslu) di Gedung DPR, JaÂkarÂta, Selasa (14/6).
Wakil Ketua Komisi II DPR, HaÂkam Naja menuturkan, Panja akan meminta keterangan dari bekas anggota KPU, Andi NurÂpati yang dituding Mahfud MD menyalahgunakan dan meÂmalsukan dokumen penetapan anggota DPR.
Namun, katanya, Panja tidak hanya fokus pada kasus pemalÂsuÂan dokumen yang diduga dilaÂkukan Andi Nurpati.
Mahfud selanjutnya mengaÂtaÂkan, dirinya siap dipanggil DPR dan memberikan keterangan di haÂdapan Panja. “Bagus, kalau diÂundang. Saya bersedia hadir untuk menjelaskan kronologi dan temuan-temuan investigasi MK. Bila perlu, saya akan mengajak para hakim yang sudah pensiun untuk memberi keterangan,†paÂparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Kenapa MK sangat antusias dalam kasus ini?Dalam kehidupan bernegara dan demokrasi, konstitusi harus diÂletakkan di atas segalanya. Hak peÂserta pemilu tak boleh dicuri atau dipindahtangankan. Itu saja alaÂsan kami.
Apakah MK memiliki bukti tenÂtang penggelapan dan peÂmalÂsuan dokumen itu?Tentu saja. Ini tindak pidana penggelapan maupun pemalsuan dokumen sudah nyata terjadi. Unsur percobaan pidana sudah terÂpenuhi. Sebab, saat KPU meÂngÂambil keputusan sudah ada surat asli. Tapi sengaja tak diÂpaÂkai dengan alasan yang tak maÂsuk akal. Katanya, surat MK nggak ada stempelnya. Tapi, samÂpai hari ini, surat itu nggak pernah dikembalikan ke MK.
Apa surat itu tidak ada stemÂpelÂnya?MK punya bukti kuat bahwa surat itu ada stempelnya. Namun, KPU justru memakai surat palsu yang katanya dikirim dari fax MK. Padahal, menurut PT TelÂkom, nomor fax MK sudah tidak akÂtif sejak Juli.
Kok tindak percobaan sudah terjadi? Betul. Soalnya, keputusan itu baÂtal bukan karena kehendak peÂlaÂku kejahatan. Tapi, karena MK mengÂintervensi setelah ada peÂngÂaduan dari Gerindra. Jadi, unsur percobaan penggelapan dan peÂmalsuan diduga sudah nyata-nyata terjadi. Ini yang harus diurus polisi.
Bagaimana tanggapan Anda terhadap kinerja polisi?Sebenarnya, saya malas memÂbicarakan kasus ini. Sebab, maÂsaÂlahnya sudah jelas. Menurut saÂya, Polri mengalami
political and psyÂchological barrier atau beban politik dan beban psikologis.
Beban politiknya, persoalan ini menyangkut partai yang sedang berÂkuasa.
Sementara beban psiÂkoÂÂlogisnya, mereka merasa maÂlu. Sebab, persoalan ini tidak diÂgarap selama 1,5 tahun. Jadi, meÂreka mencari-cari alasan agar hal tersebut tidak bernilai.
Kapolri menyatakan bekas Panitera MK menyerahkan surat pengaduan ke piket Bareskrim 12 FebÂruari, tapi tidak membuat laÂporÂan polisi, bagaimana menurut AnÂda? Menurut hukum, Polri punya kewajiban untuk menindaklanjuti adaÂnya informasi terjadinya tinÂdak pidana. Apalagi kalau ada peÂngaduan atau pemberitahuan resÂmi. Soal masuk ke piket atau ke unit mana, itu kan tergantung paÂda siapa yang menerima di sana. Bukankah ada mekanisme di Polri untuk menyalurkan setiap surat ke desk masing-masing.
Disampaikan ke Satpam pun, surat itu harus sampai ke unit yang tepat. Kemudian, si pelapor dipanggil untuk memastikan. Itu kan standar di mana-mana. BahÂkan di bengkel mobil sekali pun. Jika pihak kepolisian mengÂangÂgap laporan kami ke Bareskrim ada yang harus direvisi, seÂhaÂrusÂnya pihak kepolisian mengÂhuÂbungi kami. Kalau cuma mau minÂta laporan, nanti kami kirim suÂrat.
[rm]