Berita

Afgan Syah Reza

Blitz

Afgan, Langgar Kontrak Kerja Terancam Empat Tahun Bui

RABU, 15 JUNI 2011 | 04:57 WIB

RMOL. Penyanyi Afgan Syah Reza resmi dilaporkan WannaB Production ke polisi atas tuduhan me­lang­gar kontrak kerja. Penyanyi berkaca mata itu akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang peni­puan, sebagaimana yang tertulis dalam laporan bernomor LP/ 966/ K/ V-/2011/ PMJ/ Restoi Jaksel.

Kuasa hukum WannaB, Togar M Nero mengung­kap­kan, Afgan telah mela­laikan kewajibannya atas dua lagu yang dijanjikan ter­sebut. Padahal, hal itu sudah diperkuat dengan sebuah perjanjian yang mengikat satu sama lain.

“Afgan tidak menyanyikan dua lagu yang sudah ditandatangani sejak 18 April 2011 sampai 18 Mei 2011. Maka dari itu, kita laporkan dan kenakan pasal 378 dan ancaman kurungan 4 tahun,” terang Togar di Polres Jakarta Selatan, kemarin.


Afgan beralasan kalau lagu yang ditawarkan tidak cocok dengan karakter vokalnya, namun bagi pihak WannaB alasan itu bukan sebuah kendala serius.

“Alasan tidak jelas, alasannya dia tidak cocok sama lagunya. Dulu lagu pertama dia bilang tidak suka ter­nyata top. Dulu Afgan itu 2007 belum ada apa-apanya, WannaB yang mempromosikan hingga dia besar,” klaim Togar.

Sedangkan Direktur Utama WannaB Production Naldi Nazar menyatakan, Afgan telah mengecewakan dan merugikan perusahaannya. Karenanya, dia memilih melaporkan penyanyi berlesung pipit itu ke polisi.

“Saya serahkan semua ke lawyer. Saya kira itu saja. Secara etika moral dia telah mengecewakan,” ucapnya.

Afgan membantah bila disebut melanggar kontrak kerja dengan label WannaB. Sanggahan itu disampaikan manajernya, Widi.   [rm]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya