Berita

Afgan Syah Reza

Blitz

Afgan, Langgar Kontrak Kerja Terancam Empat Tahun Bui

RABU, 15 JUNI 2011 | 04:57 WIB

RMOL. Penyanyi Afgan Syah Reza resmi dilaporkan WannaB Production ke polisi atas tuduhan me­lang­gar kontrak kerja. Penyanyi berkaca mata itu akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang peni­puan, sebagaimana yang tertulis dalam laporan bernomor LP/ 966/ K/ V-/2011/ PMJ/ Restoi Jaksel.

Kuasa hukum WannaB, Togar M Nero mengung­kap­kan, Afgan telah mela­laikan kewajibannya atas dua lagu yang dijanjikan ter­sebut. Padahal, hal itu sudah diperkuat dengan sebuah perjanjian yang mengikat satu sama lain.

“Afgan tidak menyanyikan dua lagu yang sudah ditandatangani sejak 18 April 2011 sampai 18 Mei 2011. Maka dari itu, kita laporkan dan kenakan pasal 378 dan ancaman kurungan 4 tahun,” terang Togar di Polres Jakarta Selatan, kemarin.


Afgan beralasan kalau lagu yang ditawarkan tidak cocok dengan karakter vokalnya, namun bagi pihak WannaB alasan itu bukan sebuah kendala serius.

“Alasan tidak jelas, alasannya dia tidak cocok sama lagunya. Dulu lagu pertama dia bilang tidak suka ter­nyata top. Dulu Afgan itu 2007 belum ada apa-apanya, WannaB yang mempromosikan hingga dia besar,” klaim Togar.

Sedangkan Direktur Utama WannaB Production Naldi Nazar menyatakan, Afgan telah mengecewakan dan merugikan perusahaannya. Karenanya, dia memilih melaporkan penyanyi berlesung pipit itu ke polisi.

“Saya serahkan semua ke lawyer. Saya kira itu saja. Secara etika moral dia telah mengecewakan,” ucapnya.

Afgan membantah bila disebut melanggar kontrak kerja dengan label WannaB. Sanggahan itu disampaikan manajernya, Widi.   [rm]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya