Berita

Afgan Syah Reza

Blitz

Afgan, Langgar Kontrak Kerja Terancam Empat Tahun Bui

RABU, 15 JUNI 2011 | 04:57 WIB

RMOL. Penyanyi Afgan Syah Reza resmi dilaporkan WannaB Production ke polisi atas tuduhan me­lang­gar kontrak kerja. Penyanyi berkaca mata itu akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang peni­puan, sebagaimana yang tertulis dalam laporan bernomor LP/ 966/ K/ V-/2011/ PMJ/ Restoi Jaksel.

Kuasa hukum WannaB, Togar M Nero mengung­kap­kan, Afgan telah mela­laikan kewajibannya atas dua lagu yang dijanjikan ter­sebut. Padahal, hal itu sudah diperkuat dengan sebuah perjanjian yang mengikat satu sama lain.

“Afgan tidak menyanyikan dua lagu yang sudah ditandatangani sejak 18 April 2011 sampai 18 Mei 2011. Maka dari itu, kita laporkan dan kenakan pasal 378 dan ancaman kurungan 4 tahun,” terang Togar di Polres Jakarta Selatan, kemarin.


Afgan beralasan kalau lagu yang ditawarkan tidak cocok dengan karakter vokalnya, namun bagi pihak WannaB alasan itu bukan sebuah kendala serius.

“Alasan tidak jelas, alasannya dia tidak cocok sama lagunya. Dulu lagu pertama dia bilang tidak suka ter­nyata top. Dulu Afgan itu 2007 belum ada apa-apanya, WannaB yang mempromosikan hingga dia besar,” klaim Togar.

Sedangkan Direktur Utama WannaB Production Naldi Nazar menyatakan, Afgan telah mengecewakan dan merugikan perusahaannya. Karenanya, dia memilih melaporkan penyanyi berlesung pipit itu ke polisi.

“Saya serahkan semua ke lawyer. Saya kira itu saja. Secara etika moral dia telah mengecewakan,” ucapnya.

Afgan membantah bila disebut melanggar kontrak kerja dengan label WannaB. Sanggahan itu disampaikan manajernya, Widi.   [rm]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya