Berita

Afgan Syah Reza

Blitz

Afgan, Langgar Kontrak Kerja Terancam Empat Tahun Bui

RABU, 15 JUNI 2011 | 04:57 WIB

RMOL. Penyanyi Afgan Syah Reza resmi dilaporkan WannaB Production ke polisi atas tuduhan me­lang­gar kontrak kerja. Penyanyi berkaca mata itu akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang peni­puan, sebagaimana yang tertulis dalam laporan bernomor LP/ 966/ K/ V-/2011/ PMJ/ Restoi Jaksel.

Kuasa hukum WannaB, Togar M Nero mengung­kap­kan, Afgan telah mela­laikan kewajibannya atas dua lagu yang dijanjikan ter­sebut. Padahal, hal itu sudah diperkuat dengan sebuah perjanjian yang mengikat satu sama lain.

“Afgan tidak menyanyikan dua lagu yang sudah ditandatangani sejak 18 April 2011 sampai 18 Mei 2011. Maka dari itu, kita laporkan dan kenakan pasal 378 dan ancaman kurungan 4 tahun,” terang Togar di Polres Jakarta Selatan, kemarin.


Afgan beralasan kalau lagu yang ditawarkan tidak cocok dengan karakter vokalnya, namun bagi pihak WannaB alasan itu bukan sebuah kendala serius.

“Alasan tidak jelas, alasannya dia tidak cocok sama lagunya. Dulu lagu pertama dia bilang tidak suka ter­nyata top. Dulu Afgan itu 2007 belum ada apa-apanya, WannaB yang mempromosikan hingga dia besar,” klaim Togar.

Sedangkan Direktur Utama WannaB Production Naldi Nazar menyatakan, Afgan telah mengecewakan dan merugikan perusahaannya. Karenanya, dia memilih melaporkan penyanyi berlesung pipit itu ke polisi.

“Saya serahkan semua ke lawyer. Saya kira itu saja. Secara etika moral dia telah mengecewakan,” ucapnya.

Afgan membantah bila disebut melanggar kontrak kerja dengan label WannaB. Sanggahan itu disampaikan manajernya, Widi.   [rm]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya