Berita

Syahrini

Blitz

Syahrini, Masih Bungkam Soal Pengacara Ilegal

RABU, 15 JUNI 2011 | 05:43 WIB

RMOL. Kasus kontrak kerja antara Syah­rini dengan perusahaan Blue Eyes hingga kini belum mene­mu­kan titik terang. Syahrini masih enggan menjelaskan soal kabar dirinya menggunakan pengacara yang tidak sah.

Bekas teman duet Anang Her­man­syah itu tak mau menanggapi ketika wartawan mencoba me­min­ta pernyataan soal ia menjalani ka­sus hukum tanpa pengacara.

“Maaf yah sayang, permisi. Saya buru-buru mau nyanyi lagi,” elak Syahrini sambil menaiki mobil Mercy putihny, usai me­ngisi acara DahSyat di Studio RCTI Kebon Jeruk, Jakarta, kemarin.


Kuasa hukum Blue Eyes Har­yadi mengatakan, berdasarkan Pa­sal 1813 dan Pasal 1817 KHUP su­rat kuasa tim pengacara Syah­rini bisa gugur demi hukum.

“Kita ajukan keberatan dengan mundurnya Bambang Haryawan (tim kuasa hukum Syahrini), oto­matis surat kuasa hukum yang dipegang Pak Warsito (juga) ba­tal demi hukum,” paparnya.

Sebelumnya, adik kandung dan juga manajer Syahrini, Aisyah Rani, menjamin kakaknya segera mengembalikan sejumlah uang yang sudah diterimanya dari ru­mah karaoke dan kafe Blue Eyes sebagai honor konser pada 27 Ja­nuari 2011. Saat itu, Syahrini ter­paksa membatalkan konser ka­rena ayahnya tengah dalam kon­disi sakit parah.

Pengelola Blue Eyes mengaku dirugikan karena Syahrini mang­kir dari kontrak kerja yang telah di­sepakati bersama dan tak me­ngem­balikan uang yang telah di­terima­nya.

“Mau, mau. Kalau kembaliin uang senilai yang dia (Blue Eyes-red) transfer ke kami mau dikem­bali­kan. Walaupun di kontraknya tidak ada pasal pengembalian uang, ti­dak ada,” kata Rani kepada warta­wan, belum lama ini.

Tak sekadar berencana me­ngem­balikan honor yang diterima Syah­rini, manajemen Syahrini juga menawarkan menjadwal ulang agenda konser.

Namun sayangnya, pihak Blue Eyes menolaknya. “Mereka bilang tidak bisa karena itu anniversary, setiap tahun. Oh, ya, sudah. Kami su­dah ada musyawarah, itikad baik,” kata Rani.   [rm]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya