Berita

andi mallarangeng/ist

SUAP SESMENPORA

Pengakuan Tak Bisa Diterima, Menteri Andi Harus Diperiksa KPK Lagi

KAMIS, 09 JUNI 2011 | 14:07 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam keputusan kementerian meminta dana talangan Sea Games kepada kontraktor PT.Duta Graha Indah (DGI) yang berujung pada dugaan suap.

Anggota Komisi III bidang hukum Bambang Soesatyo mengatakan sangat tidak masuk akal bila Andi Mallarangeng tak mengetahui keputusan meminta DGI mengeluarkan dana talangan tersebut.

"Kami meminta agar sebaiknya KPK lebih mendalami lagi pengakuan tersebut," kata Bambang di Jakarta, Kamis (9/6).


Sebelumnya, usai diperiksa KPK dua pekan lalu, Andi Mallarangeng mengklaim tidak tahu-menahu soal adanya dana talangan yang diberikan DGI, sebagai pihak pemenang tender, kepada Kemenpora sebagai dana operasional di Kementerian Pemuda dan Olah Raga menjelang Sea Games.

Pemeriksaan Andi itu terkait gerak KPK menangkap tangan Sesmenpora Wafid Muharram yang sedang bertransaksi bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosallina Manulang, sebagai pihak perantara, dengan Direktur DGI Muhammad El Idris di ruangan Wafid.

KPK saat itu menemukan alat bukti berupa cek senilai Rp 3,2 miliar. Baik Wafid dan Mindo mengaku uang yang oleh KPK dikategorikan suap tersebut merupakan dana talangan di Kemenpora, sebelum dana APBN cair. Namun, yang menarik, tidak ada hitam di atas putih saat dana talangan tersebut diberikan.

Menurut Bambang, UU dan Keputusan Presiden 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sudah secara jelas mengatur bahwa masalah anggaran dan belanja kementerian, termasuk dalam proses tender, harus berdasar persetujuan menteri sebagai penanggung jawab.

"Kalau dia mengaku tidak tahu, itu namanya lalai atau teledor. Dan kalau itu mengakibatkan adanya penyimpangan dan kerugian negara, yang bersangkutan tidak bisa lepas dari tanggung jawab," kata Bambang.

Hal senada disampaikan juga anggota Komisi III lainnya, Syarifuddin Sudding. Menurutnya, ada kesan KPK enggan memperlebar penyidikan kasus dugaan suap Sesmenpora hingga ke tingkat pejabat tertinggi di kementerian. Saat ini, ujarnya, KPK terkesan berkutat hanya menyelidiki tiga orang yang terlibat langsung yakni Wafid, Mindo, dan El Idris.

"Saya kira menteri pemuda dan olahraga adalah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum oleh KPK," kata Sudding, yang juga Wakil Ketua Fraksi Hanura ini. [zul] 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya