Berita

andi mallarangeng/ist

SUAP SESMENPORA

Pengakuan Tak Bisa Diterima, Menteri Andi Harus Diperiksa KPK Lagi

KAMIS, 09 JUNI 2011 | 14:07 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam keputusan kementerian meminta dana talangan Sea Games kepada kontraktor PT.Duta Graha Indah (DGI) yang berujung pada dugaan suap.

Anggota Komisi III bidang hukum Bambang Soesatyo mengatakan sangat tidak masuk akal bila Andi Mallarangeng tak mengetahui keputusan meminta DGI mengeluarkan dana talangan tersebut.

"Kami meminta agar sebaiknya KPK lebih mendalami lagi pengakuan tersebut," kata Bambang di Jakarta, Kamis (9/6).


Sebelumnya, usai diperiksa KPK dua pekan lalu, Andi Mallarangeng mengklaim tidak tahu-menahu soal adanya dana talangan yang diberikan DGI, sebagai pihak pemenang tender, kepada Kemenpora sebagai dana operasional di Kementerian Pemuda dan Olah Raga menjelang Sea Games.

Pemeriksaan Andi itu terkait gerak KPK menangkap tangan Sesmenpora Wafid Muharram yang sedang bertransaksi bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosallina Manulang, sebagai pihak perantara, dengan Direktur DGI Muhammad El Idris di ruangan Wafid.

KPK saat itu menemukan alat bukti berupa cek senilai Rp 3,2 miliar. Baik Wafid dan Mindo mengaku uang yang oleh KPK dikategorikan suap tersebut merupakan dana talangan di Kemenpora, sebelum dana APBN cair. Namun, yang menarik, tidak ada hitam di atas putih saat dana talangan tersebut diberikan.

Menurut Bambang, UU dan Keputusan Presiden 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sudah secara jelas mengatur bahwa masalah anggaran dan belanja kementerian, termasuk dalam proses tender, harus berdasar persetujuan menteri sebagai penanggung jawab.

"Kalau dia mengaku tidak tahu, itu namanya lalai atau teledor. Dan kalau itu mengakibatkan adanya penyimpangan dan kerugian negara, yang bersangkutan tidak bisa lepas dari tanggung jawab," kata Bambang.

Hal senada disampaikan juga anggota Komisi III lainnya, Syarifuddin Sudding. Menurutnya, ada kesan KPK enggan memperlebar penyidikan kasus dugaan suap Sesmenpora hingga ke tingkat pejabat tertinggi di kementerian. Saat ini, ujarnya, KPK terkesan berkutat hanya menyelidiki tiga orang yang terlibat langsung yakni Wafid, Mindo, dan El Idris.

"Saya kira menteri pemuda dan olahraga adalah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum oleh KPK," kata Sudding, yang juga Wakil Ketua Fraksi Hanura ini. [zul] 

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Restorative Justice Jadi Komedi saat Diucapkan Jokowi

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:08

Pembentukan Dewan Perdamaian Trump Harus Dikritisi Dunia Islam

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:00

Eggi Sudjana Pengecut, Mau Cari Aman Sendiri

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:15

Beasiswa BSI Maslahat Sentuh Siswa Dhuafa

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:12

Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:03

Kirim Surat ke Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:32

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Jomplang dengan Nasib Guru Madrasah

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:17

Dukung Prabowo, Gema Bangsa Bukan Cari Jabatan

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:01

Lingkaran Setan Izin Muadalah

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:38

Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:13

Selengkapnya