Berita

panda nababan/ist

MIRANDAGATE

Panda Nababan Beraksi Lagi!

SELASA, 07 JUNI 2011 | 07:59 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Sehari setelah hari kelahiran Bung Karno, politisi senior Panda Nababan beraksi kembali. Bila tidak ada aral melintang pada pukul 10.00 WIB hari ini (Selasa, 7/6) kuasa hukum Panda Nababan akan menemui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum yang digawangi Juniver Girsang itu akan melaporkan mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan empat anggota tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang dinilai telah merekayasa tuntutan yang dialamatkan kepada Panda Nababan.

Dalam eksepsi berjudul “Mendakwa Tanpa Fakta” yang dibacarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bulan April lalu, Panda mengatakan bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dibuat tanpa fakta.

Dia juga mengatakan, JPU lebih senang main copy dan paste dalam surat tuntutan.

Panda juga menyesalkan sikap tim JPU yang mendasarkan tuduhan mereka pada nyanyian Dudhie Makmun Murod, angota Fraksi PDI Perjuangan yang telah lebih dahulu menjadi pesakitan dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Seior BI tahun 2004. Dudhie mengatakan bahwa Panda Nababan adalah yang paling bertanggung jawab, karena berperan sebagai koordinator pemenangan Miranda S. Goeltom.

Padahal, dalam persidangan Dudhie, sejumlah saksi, seperti Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, dan Rusman, mengatakan tidak ada jabatan koordinator pemenangan. Bahkan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tjahjo Kumolo, pun dengan tegas telah mengatakan tidak ada koordinator pemenangan.

Tetapi, sebut Panda Nababan dalam eksepsi itu, karena mungkin keterangan para saksi ini tidak cocok dengan skenario, maka kesaksian mereka dibuang.

Intinya, menurut Panda Nababan, tim JPU KPK dalam kasusnya selain telah merekayasa fakta dan data, juga ceroboh dan tercela dalam menjalankan tugas. [guh]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya