RMOL. Kendati menyandang status tersangka dan masuk daftar cegah-tangkal (cekal) sejak Juli 2010, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk bisa melenggang ke luar negeri.
Â
Tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) ini, tercatat tiga kali ke luar negeri. Pertama, umroh ke Arab Saudi. Kedua, ke China agar investor menanam modal di Kaltim. Ketiga, ke Darwin, AusÂtralia. Kenapa Awang bisa dengan mudah mendapat izin cuti atas cekal yang disandangnya?
Menurut kuasa hukum Awang yang diwakili Amir Syamsudin, keÂpergian Gubernur Kaltim itu untuk menjalankan keperluan neÂgara. “Bukan untuk kepentingan pribadinya,†bela Amir.
Amir juga menyampaikan, izin yang diberikan kepada kliennya itu diperkuat jaminan dari seluruh keluarganya. Sehingga, menuÂrutÂnya, kepergian Awang ke luar neÂgeri bukan hal yang liar. “Ada izin resmi. Lagipula, sejauh ini Awang belum pernah diperiksa dalam status sebagai tersangka,†tandasnya.
Amir menambahkan, setelah kembali dari Darwin pada 14 Mei lalu, kliennya telah melapor ke kejaksaan maupun Imigrasi untuk menindaklanjuti status hukum yang disandangnya.
Selebihnya, Kasubaghumas DitÂjen Imigrasi Bambang Catur menyampaikan, pemberian izin cuti atas status cekal itu dilatari adaÂnya permohonan Kejagung. “Permintaannya disampaikan pada 4 Mei 2011,†katanya.
Menurut Catur, izin kepada Awang ke luar negeri diberikan unÂtuk satu kali perjalanan saja. Catatan perjalanan ke luar negeri yang diizinkan migrasi itu berÂlaku sejak tanggal 5 Mei hingga 14 Mei 2011.
Sesuai mekanisme yang ada, paspor Awang kembali ditarik seÂtelah tersangka itu kembali dari kunÂjungannya ke luar negeri. LeÂbih jauh, dasar pemberian izin cuti atas status cekal itu diberikan karena sebelumnya Awang perÂnah mengajukan izin sejenis.
“Selanjutnya, sekembalinya dari luar negeri, Awang kembali masuk daftar cekal Imigrasi. Dia tidak bisa ke luar negeri karena pasÂpornya dicabut Imigrasi,†katanya.
Kata Catur, Awang sudah melaÂporkan kepulangannya ke Tanah Air pada pihak Imigrasi serta meÂnandatangani berita acara penÂcaÂbutan paspornya.
Restu atas kepergian tersangka Awang ke luar negeri juga diÂkeÂmukakan Kapuspenkum KejaÂgung Noor Rochmad. Dia meÂnyaÂtakan, sebelum mengajukan izin cuti atas status cekal pada ImigÂrasi, Kejagung menerima pemberitahuan dari pihak Awang.
Permohonan tersebut, lanÂjutÂnya, disetujui Kejagung setelah menimbang urgensi atau keÂpenÂtingan Awang ke luar negeri. “Ada surat dari Dubes Australia yang berencana bertemu dengan Awang dalam konteks perÂkemÂbangan investasi di wilayah KalÂtim,†ucapnya.
Kelengkapan surat tersebut, menurut Catur, membuat pihak keÂjaksaan yakin akan tindakan yang ditempuh Awang selama bepergian ke luar negeri.
Hal senada dikemukakan Jaksa Agung Barief Arief. Ketika diÂkonÂfirmasi mengenai hasil kunÂjuÂngan Awang ke Australia, BasÂrief mengaku tidak tahu persis. Tapi, dia menggarisbawahi, izin kepergian tersangka diberikan karena menyangkut kepentingan negara.
Dia menyampaikan, pemberian izin bepergian ke luar negeri juga didasari bahwa Awang belum pernah sekalipun diperiksa dalam status sebagai tersangka. Sejauh ini, imbuhnya, izin Presiden unÂtuk kepentingan pemeriksaan Awang juga belum turun. Dengan argumen ini, ia menilai, prosedur maupun langkah kejaksaan memÂberikan izin tersangka kasus koÂrupÂsi ini keluar negeri, tidak meÂnyalahi aturan yang ada.
Awang pergi ke China pada 1 hingga 7 Oktober lalu. Izin keÂperÂgian Awang ke luar negeri itu diÂdasari pertimbangan yang berÂsangÂkutan mendapat jaminan dari KeÂmenterian Perdagangan (KeÂmendag) untuk mengundang inÂvesÂtor ke Tanah Air.
Jaksa Agung mengaku tak terÂlalu khawatir pencabutan cekal seÂmentara yang diberikan terhaÂdap Awang bakal disalahgunakan tersangka untuk kepentingan melarikan diri atau memberikan citra buruk pada kejaksaan.
“Jaminannya jelas, kepÂenÂtiÂnganÂnya pergi ke luar negeri juga jelas. Lagi pula, dia masih menÂjabat Gubernur, seluruh keÂluarÂgaÂnya pun ada di sini,†ucapnya.
Sarankan KPK Ambil Alih Kasus IniYusuf Sahide, Direktur LSM KPK WatchLangkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan izin ke luar negeri bagi GuberÂnur Kaltim, Awang Faroek IsÂhak, yang dicekal karena jadi tersangka kasus korupsi peÂmanÂfaatan dana hasil penjualan (diÂvestasi) saham perusahaan baÂtuÂbara PT Kaltim Prima Coal (KPC), menuai kecaman.
Menurut Direktur LSM KPK Watch Yusuf Sahide, izin ke luar negeri untuk Awang meruÂpaÂkan indikasi kuat bahwa keÂjaksaan tak serius mengusut tuntas perkara tersebut serta teÂbang pilih, memberikan perÂlaÂkuÂan khusus kepada Awang dibanÂding tersangka korupsi lain.
“Bagaimanapun ini menjadi suatu catatan negatif bagi keÂjakÂsaan. Mereka tentunya mengerti masalah ini, tapi mereka meÂlangÂgarnya,†kata dia.
Yusuf menambahkan, jika perkara korupsi yang menyeret Awang tidak kunjung selesai ditangani Kejagung, maka KPK bisa mengambil alih kasus terÂseÂbut. “KPK sebagai lembaga superbodi mempunyai kewÂeÂnaÂngan untuk melakukan superÂviÂsi dan ambil alih kasus,†tandasnya.
Selain mengkritik instansi keÂjaksaan, Yusuf juga mengÂkritisi kinÂerja Badan Pengawasan DaerÂah (Bawasda). Menurut dia, pengawasan Bawasda tidak konkret. Soalnya, lembaga terÂseÂbut bekerja di bawah GuberÂnur. Makanya, Yusuf meneÂkanÂkan sebaiknya Bawasda bersiÂkap independen.
“Kalau Bawasda berada daÂlam Âinstitusi yang sama, maka tidak bisa menjalankan fungÂsiÂnya dengan baik. Sebab, unsur subjektivitas akan memÂpeÂngaÂruhi penilaian terhadap suatu lembaga yang berada satu instiÂtusi dengannya,†ucapnya.
Yusuf mengimbau kepada pemerintah supaya mengambil sikap tegas terhadap para guberÂnur yang diduga terlibat kasus korupsi. Apalagi, lanjutnya, peÂmeÂrintah saat ini mempunyai proÂgram berantas korupsi samÂpai ke akarnya. “Itu jangan dijaÂdikan omongan saja, tapi harus dilakukan dengan pembuktian nyata,†tandasnya.
Hasil Tugas ke Luar Negeri Mesti Ditanyakan
Achmad Yani, Anggota Komisi III DPRIzin alias cuti cekal untuk seseorang bisa diberikan selama yang bersangkutan ke luar neÂgeri untuk menjalankan tugas neÂgara atau membawa kepenÂtiÂngan negara. Di luar itu, peÂngeÂcualian status hukum tidak bisa dibenarkan. Demikian pendapat anggota Komisi III DPR Achmad Yani.
Namun, menurutnya, pemÂbeÂriÂan cuti status cekal mesti seÂsuai aturan yang ada. Tidak bisa serampangan. Dasar atau alaÂsanÂnya harus benar-benar jelas. Ada ketentuan yang harus diÂpeÂnuhi instansi-instansi pemeÂrinÂtah yang bertanggungjawab atas status cekal seseorang. Â
“Dalih mengemban kepentiÂngan neÂgara, dalam hal ini meÂngundang investor agar menaÂnamÂkan inÂvestasi ke Kaltim haÂrus benar-benar menjadi catatan bagi kita,†tandasnya.
Sebab jika ke depannya tidak ada progres atau perkembangan berarti atas dalih tersebut, maka pihaknya di DPR tidak segan-segan menyoal hal ini. “Jaksa Agung dan Ditjen Imigrasi atau bahkan KemenÂkum HAM harus bisa mempÂerÂtanggungjawabkan pencabutan status cekal terÂsebut,†tegasnya.
Menurut Yani, langkah pemÂbeÂrian izin cekal tersebut juga menÂjadi bahan yang akan diÂtaÂnyakan langsung kepada Jaksa Agung pada rapat kerja dengan Komisi III DPR mendatang.
Ia pun menekankan, argumen Kejagung dan Imigrasi henÂdakÂnya mampu menepis anggapan ataupun penilaian bahwa kedua institusi tersebut memberikan perlakuan yang istimewa terÂhaÂdap tersangka yang satu ini.
“JaÂngan sampai ada kecemÂbuÂruan dari para tersangka yang kasusÂnya tengah diusut aparat peÂÂneÂgak hukum. ApaÂlagi ada yang meÂmanfaatkan kesemÂpaÂtan cuti atas status ceÂkalnya unÂtuk melarikan diri,†imbuhnya.
Tapi, Yani menambahkan, seÂtiap orang, sekalipun meÂnyanÂdang status tersangka bisa meÂngaÂjukan izin atau cuti atas staÂtus cekal yang disandangnya. NaÂmun, menurutnya, pemÂbeÂriÂan izin atau cuti atas status cekal tersebut diberikan sesuai porsi atau kepentingan yang ada.
“Pemberian izin cuti atas staÂtus cekal ini tidak bisa diberikan secara serampangan. Dasar atau alasannya harus benar-benar jelas,†tandasnya.
Dia pun mengingatkan, ada keÂtentuan yang harus dipenuhi insÂtansi-instansi pemerintah yang bertanggungjawab atas staÂÂÂtus cekal seseorang. Tidak boleh datang secara tiba-tiba. Â
[RM]