Berita

Fauzi Bowo

Wawancara

WAWANCARA

Fauzi Bowo: Kami Tetap Konsisten Uji Coba Sampai 10 Juni

SABTU, 28 MEI 2011 | 07:40 WIB

RMOL. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta seluruh pihak mendukung kebijakan pembatasan operasional truk bermuatan berat yang telah menjadi keputusan bersama.
 
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menegaskan, pihaknya tidak akan merubah keputusan uji coba pembatasan truk bermuatan berat di ruas tol dalam kota sam­pai dengan agenda yang ditetap­kan 10 Juni 2011.

“Kita akan melanjutkan dan konsisten melaksanakan uji coba ini dan kajiannya sampai dengan 10 Juni. Ini kesepakatan kita bersama,” ujar Fauzi Bowo seu­sai sholat Jumat, di  Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.


Seperti diketahui, keputusan sementara rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, serta pejabat Kementerian Pekerjaan Umum, Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, petinggi PT Pelindo, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyepakati, peme­rintah membuka kembali Jalur Tol Dalam Kota (JTDK) Jakarta untuk truk mulai Jumat (27/5).

Dalam kesepakatan tersebut dinyatakan, truk dan kendaraan berat dilarang melintas pukul 05.00-10.00, dan pukul 16.00-22.00. Padahal sebelumnya di­larang dari pukul 05.00 – 22.000.

Melanjutkan keterangannya, Foke sapaan akrab Fauzi Bowo menjelaskan,–penerapan kebi­jakan pembatasan truk bermua­tan, dibuat bukan sekadar keputu­san bersama antara Pemprov DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Bina Marga. Keputusan tersebut, dibuat demi memikirkan kepentingan warga Jakarta, tidak terkecuali para pengusaha pemilik kendaraan bermuatan berat yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda).

“Saya menghargai komitmen dari masing-masing stakeholder, apapun itu, tetapi pertama kita akan melanjutkan dan konsisten melaksanakan uji coba ini dan kajiannya sampai tanggal 10 Juni,” tegas Fauzi Bowo yang akrab disapa Foke ini.

Menurut Foke, kebijakan ter­sebut ditetapkan atas keputusan bersama dan untuk kepentingan bersama. Ia menilai, dalam pe­laksanaannya, kebijakan ini tidak mengacuhkan kepentingan pihak manapun.

“Gubernur DKI Jakarta ini dipilih oleh warga Jakarta, dan dia punya komitmen untuk men­sejahterakan seluruh warga Jakarta, Jakarta untuk semua, ter­masuk Organda,” tegas Foke.

Sementara Kepala Dinas Per­hubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menegaskan, uji coba pembatasan waktu operasional dan pengalihan rute lalu lintas di Jalan Tol Dalam Kota akan diterapkan hingga 10 Juni 2011.

Berikut kutipan wawancara Rakyat Merdeka dengan Udar Pristono, di Jakarta, kemarin:

Kenapa Pemprov DKI ber­sikeras melanjutkan uji coba kebijakan pembatasan jam operasional angkutan berat di jalan tol dalam kota?
Apa yang salah dengan ke­bijakan itu. Kebijakan itu berhasil mengurai kemacetan dan banyak pihak diuntungkan. Jadi, kenapa tidak diperpanjang.

Pengusaha truk merasa di­rugikan?
Mereka kan tetap bisa melin­tasi tol dalam kota. Cuma pola pengangkutan dan waktu distri­busi barangnya saja yang diubah. Tadinya, mereka mengirim ba­rang pagi dan siang hari, lantaran ruas jalannya tak memadai kami ubah menjadi malam hari. Kalau mereka mau mengirim siang hari pun masih bisa, tapi tidak boleh melintasi tol dalam kota.

Anda bilang kebijakan ini menguntungkan banyak pihak, apa saja?
Sedikitnya, ada lima manfaat besar sejak awal diberlakukannya pembatasan jam operasional angkutan berat di jalan tol dalam kota. Pertama, pengaturan ter­sebut berdampak positif bagi langit di Jakarta. Kadar CO2 dan NOx lebih rendah dari bulan-bulan sebelumnya. Hasil pene­lelitian mengenai hal itu akan kami publikasikan bulan depan.

Kedua, kecepatan kendaraan yang melintas meningkat. Se­mula kecepatan kendaraan yang melintas hanya 19,24 km/jam, kini menjadi 34,53 km/jam. Kami malakukan pengukuran volume kendaraan, pada pukul 22.00 WIB sampai 23.00 WIB. Jumlah kendaraan mencapai 1.736 per jam, dua arah. Artinya, pola penga­turan waktu itu sudah ter­bentuk dan lagi berkembang saat ini.

Ketiga, jumlah penumpang angkutan umum meningkat tajam. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, penumpang bus trans Jakarta koridor IX dan X meningkat tajam. Di koridor IX, penumpang bus mencapai 43 sampai 44 ribu orang per hari. Sementara di koridor X jumlah penumpang mencapai 11 sampai 12 ribu per hari. Penumpang bus lain pun kian bertambah, karena menggunakan angkutan umum semakin nyaman.

Keempat, penggunaan bahan bakar berkurang. Dengan macet yang terurai konsumsi bahan bakar juga akan berkurang. Se­lain berdampak positif terhadap penurunan emisi, berkurangnya penggunaan bahan bakar juga berdampak besar terhadap peng­hematan subsidi BBM.

Kelima, kebijakan tersebut ber­dampak besar pada produkti­fitas kerja. Para pegawai yang tinggal di dalam maupun di luar kota Jakarta dapat melakukan mobilitas lebih baik dan bekerja lebih efek­tif. Karena tol lancar, jalan alteri lancar, headway juga lancar.

Kebijakan itu akan di­paten­kan?
Hal itu belum kami putuskan. Nanti kita lihat hasil evaluasinya.

Mengenai dasar hukum, apa landasan Pemprov DKI dalam menjalankan  kebijakan terse­but?
Ada tiga dasar hukum yang di­jadikan Pemprov dalam menge­luarkan kebijakan tersebut. Pe­rtama, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 162 berbunyi, kendaraan bermo­tor yang mengangkut barang khusus wajib beroperasi pada waktu yang tak mengganggu keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.

Kedua, Keputusan Dirjen Per­hubungan Darat AJ Nomor 306/1/5 Tahun 1992, Pasal 17 tentang Lalu Lintas Angkutan Peti Kemas di Jalan. Ketiga, aturan lalu lintas tentang kecepatan lalu lintas mini­mal 60 kilometer per jam saat melaju di jalan tol. Pasalnya, pantauan di lapangan mayoritas kendaraan berat melaju di bawah batas aturan. Dengan fakta itu Dishub berhak menindak ken­daraan tersebut, karena membuat kemacetan di jalan tol.

Kalau wilayah lain yang mengikuti kebijakan ini karena tidak ingin terkena dampak ke­macetan, bagaimana?
Kalau daerah lain ingin ber­lakukan juga, itu hak mereka, mau ikut atau tidak. Yang jelas uji coba perlu adanya diskusi-dis­kusi. Solusi terbaik agar kebija­kan dirasakan manfaatnya adalah truk-truk itu melakukan penye­suaian dengan pola yang kita terapkan. Kalau memang tidak mau kawasan di sekitar menjadi macet, angkutan itu harus me­mi­lih malam hari.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya