Berita

m nazaruddin/ist

Ruhut Sitompul: Rencana BK DPR Panggil Nazaruddin Bagian Dari Fitnah dan Pembunuhan Karakter Demokrat

KAMIS, 26 MEI 2011 | 07:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Badan Kehormatan DPR mulai mengumpulkan bukti-bukti dan pekan depan akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan M Nazaruddin. Setelah itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut baru akan dipanggil untuk dimintai penjelasan.

Jurubicara DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, meski tidak mempersoalkan rencana pemanggilan BK DPR tersebut, tapi menertawakan tindakan lembaga penjaga etika dan moral DPR itu.

"Aku bukan tidak terima. Aku hanya tertawa termehek-mehek," ungkap Ruhut sambil tertawa saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 26/5).


Ruhut mengatakan itu karena hingga saat ini Nazaruddin belum pernah menjalani proses hukum atas berbagai kasus yang disebut-sebut dilakukannya. Kata Ruhut, jangankan menjadi terpidana atau terdakwa, menjadi saksi bahkan dipanggil KPK pun Nazaruddin belum pernah.

"Itu (rencana pemanggilan) hanya keinginan satu dua orang di BK saja, biar tiap hari dia di tampil di TV. Sudah ada (anggota) yang jadi terpidana, sudah inkracht tidak pernah dipanggil BK. Dalam kasus Miranda, berapa orang yang sudah jadi terdakwa, kok nggak pernah diproses (BK DPR)," gugat Ruhut.

Tapi Ruhut memaklumi tentang adanya keinginan dari beberapa anggota BK untuk memanggil Nazaruddin tersebut. Karena DPR adalah lembaga politik. Ruhut menuding, pemanggilan digunakan sebagai bagian dari fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Demokrat, karena dianggap sebagai pesaing terberat di 2014.

"Kita sudah ngertilah. Tapi kan rakyat sudah cerdas. Sudah tahu semuanya. Rakyat juga akan bertanya-tanya ini ada apa. Kok yang jadi saksi saja belum sudah dipanggil. Tapi yang sudah jadi terdakwa dan terpidana dibiarkan," tandas Ruhut.

Sejauh ini memang sudah ada anggota DPR yang berstatus sebagai terpidana dan terdakwa tapi masih aktif di DPR dan belum pernah diproses BK DPR. Dua anggota DPR yang bertatus terpidana adalah politisi PKS Muhammad Misbakhun dalam kasus L/C fiktif di Bank Century dan politisi PDIP Dudhie Makmun Murod dalam kasus Mirandagate. Sedangkan yang berstatus terdakwa adalah politisi PDIP, Panda Nababan dalam kasus yang sama dengan Dudhie Makmun Murod. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya