noura/ist
noura/ist
RMOL. Pejabat publik mestinya tidak langsung mengadukan anggota masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan pejabat yang bersangkutan. Publik berhak untuk mengawasi pejabat publik, termasuk anggota DPR, selama 24 jam. Karena pejabat publik digaji dari uang rakyat.
"Kalau setiap ada kritik sedikit, mau lewat twitter, blog, langsung diadukan ke polisi, itu kan sebenarnya semacam bentuk intimidasi dari pejabat publik terhadap masyarakat yang jadi cermin dia (DPR) tidak mau dikritik," kata peneliti The Indonesian Institute, Abdurrohim Ghazali kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 16/5).
Rohim mengatakan hal tersebut menanggapi anggota Komisi VI DPR Noura Dian Hartarony yang mengadukan Kartika Djoemadi ke Kepolisian karena dianggap menyebar fitnah. Setelah berkembang isu pada Kamis dua pekan lalu Naora disebut mabuk-mabukan sambil berjoget di atas meja sembari membagikan kartu nama di kafe BlackCat, Jakarta.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
UPDATE
Rabu, 29 April 2026 | 05:45
Rabu, 29 April 2026 | 05:26
Rabu, 29 April 2026 | 04:59
Rabu, 29 April 2026 | 04:48
Rabu, 29 April 2026 | 04:25
Rabu, 29 April 2026 | 03:59
Rabu, 29 April 2026 | 03:45
Rabu, 29 April 2026 | 03:28
Rabu, 29 April 2026 | 02:59
Rabu, 29 April 2026 | 02:42