RMOL. Penyelesaian sengketa Universitas Trisakti (Usakti) tidak dapat dilakukan melalui pendekatan normatif. Tapi harus menyentuh persoalan subtansial, yakni adanya dugaan korupsi dan kapitalisasi institusi pendidikan.
“Ada dua isu fundamental dari perampasan Usakti, yakni dugaan korupsi dan kapitalisasi institusi pendidikan. Sebab, dasar hukum yang digunakan Yasasan Trisakti yaitu Surat Keputusan MenÂteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 281/u1979 Tanggal 31 Desember 1979 cacat hukum dan sarat nuansa koÂrupÂsi,’’ ungkap aktivis hukum yang voÂkal, Bambang WidjoÂjanto, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Masa seorang menteri tiba-tiba menyerahkan aset negara kepada pihak swasta yang nggak ada hubungannya dengan negara. Ini kan kejahatan luar biasa dan sarat dugaan korupsi,†tamÂbahnya.
Melihat hal itu, makanya Bambang Widjojanto merasa geÂram, dan bersedia menjadi pengaÂcara Universitas Trisakti.
“Hati saya merasa tergelitik saja, kok aset negara diserahkan ke segelintir orang. Ini tidak benar, negara dirugikan,’’ tambah Koordinator Tim Kuasa Hukum Usakti itu.
Menurut bekas calon Ketua KPK tersebut, pengalihan aset dan kewenangan Usakti kepada Yayasan Trisakti berkaitan dengan kapitalisasi institusi penÂdidikan. Sebab, sejumlah pihak yang tergabung dalam Yayasan Trisakti juga memiliki uniÂversitas.
“Jika eksekusi tersebut dilakÂsanakan, saya yakin Usakti akan didekonstruksi dan didelegitiÂmasi. Sebab, pemiliknya melakuÂkan kapitalisasi pendidikan,†ucap aktivis vokal ini.
Berikut kutipan selengkapnya:Kenapa Anda bilang SK MenÂÂdikbud itu cacat hukum?Berdasarkan Surat KementeÂrian Pendidikan Nasional kepada pimpinan Universitas Trisakti Nomor 120/b/ll/2010 Tanggal 17 Maret 2010, SK tersebut telah dinyatakan tidak berlaku karena kadaluarsa. Surat Menteri PenÂdidiÂkan Nomor 94/mpn/lk/2008 Tanggal 30 Juni 2008 juga meÂnyatakan “... keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 281/u/1979 merupakan keputusan yang cacat hukum dan substansinya yang menyangkut aset tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertenÂtangan dengan Indische ComÂptabiliteit Wet.â€
Jadi dapat disimpulkan, putuÂsan MA Reg. No.410k/pdt/2004 dan Reg. No.821k/pdt/2010 yang menyatakan, Yayasan Trisakti (Penggugat) adalah pembina, pengelola badan penyelenggara dari Universitas Trisakti adalah putusan yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, seÂhingga tidak mempunyai kekuaÂtan eksekutorial.
Tapi yayasan berpendapat SK Mendikbud itu sebagai daÂsar hukum untuk mengelola Usakti? Yang ditulis Menteri Sudibyo saat itu, bukan cuma memperÂtanyakan proses pengalihan aset. Pak Menteri mengetahui dan mengakui kalau SK itu berÂmaÂsalah. Makanya mengeluarkan SuÂrat Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 120/b/ll/2010 Tanggal 17 Maret 2010, yang menyatakan SK Nomor 281/u/1979 sudah tidak berlaku. Jadi, Yayasan Trisakti sudah tidak dapat menjadikan SK tersebut sebagai dasar hukum.
Tapi mengapa hakim memeÂnangkan Yayasan Trisakti?Itulah saya herannya. Kenapa haÂkim memenangkan pihak yayaÂsan, padahal sudah terang benderang landasan hukum itu sudah dipatahkan oleh keputusan menteri. Ini berarti ada putusan hakim yang keliru. Makanya kami melaporkan ke KY agar hakim yang menangani perkara ini diperiksa.
Eksekusi mau dilakukan, apa yang Anda lakukan?Kami minta agar jangan dilaÂkukan eksekusi. Sebab, kami prihatin dengan putusan dan priÂlaku hakim. ApaÂlagi, perÂkara ini belum berkekuatan huÂÂÂkum tetap. Kami kan maÂsih melakuÂkan Peninjauan Kembali (PK).
Apa Anda yakin meÂnang, seÂdangÂÂÂÂkan di kasasi juga kalah? Ya, yakin. Dari sejarah keÂlahiran UniverÂsitas Trisakti jelas bahwa Yayasan tidak mendirikan universitas itu.
Memang bagaimana awal pemÂbentukan yayasan terseÂbut?Yayasan Trisakti didirikan satu tahun setelah pembukaan univerÂsitas. Jadi, yayasan itu sama sekali nggak ada hubunganya aset dan kekayaan universitas. PemÂbentukan yayasan didasarkan pada SK Mendikbud, Daoed YoeÂsoef, Nomor 0281/u/1979 TangÂgal 31 Desember 1979 tenÂtang Penyerahan Pembinaan dan Pengelolaan Universitas Trisakti dengan beberapa syarat tertentu.
Apa saja syaratnya?Salah satu syaratnya, yayasan harus membentuk panitia penyeÂrahan pembinaan dan pengeloÂlaan. Namun, syarat itu ternyata gagal dilaksanakan.Kesimpulan telah gagal dilaksanakan didasarÂkan atas kesaksian Prof. Soekisno Hadikoemoro, ketua merangkap anggota dari tim tersebut.
Prof Seokisno menyatakan, “...dalam melakÂsanakan tugas, kepanitian tidak berjalan sebagaiÂmana mestiÂnya. Sehingga dilamÂpaui batas waktu yang ditetapkan yakni 1 tahun terhitung mulai berÂlakunya keÂputusan tersebut atau tanggal 31 Desember 1980. Untuk melaÂkuÂkan penyerahan pembinaan dan pengelolaan UniÂversitas TriÂsakti... belum/tidak dapat diÂseÂlesaikan.â€
Artinya, Anda ingin meÂnyaÂtakan bahwa yayasan tidak meÂmiliki hak atas universitas itu?
Sejak awal yayasan memang tidak memiliki kaitan apapun dengan universitas. Usakti lahir saat situasi negara dalam keadaan darurat. Awalnya, universitas itu bernama Res Publica atau Ureca yang bernaung di bawah Yayasan Baperki (Badan PermusyaÂwaraÂtan Kewarganegaan Indonesia (Baperki) yang beraÂfiliasi ke koÂmunis.
Kemudian, Brigjen TNI Syarif ThaÂyeb, Menteri Perguruan Tinggi Forum Komunikasi KarÂyaÂwan UniÂversitas TriÂÂsakti meÂnilai, pengamÂbilalihan UniÂverÂÂsitas TriÂsakti (Usakti) oleh YayaÂsan Trisakti tidak daÂpat dilaksaÂnakan. Selain berÂdampak besar terhadap mahaÂsiswa dan karyaÂwan, eksekusi tersebut juga melanggar hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) mengeluarkan KeputuÂsan MenÂteri Nomor 01/dar/tahun 1965 tanggal 11 Oktober 1965 tentang penutupan semenÂtara perguruan tinggi (swasta) yang langsung atau tidak langÂsung membantu gerakan petuaÂlangan atau kontra revolusioner G30S PKI. KeputuÂsan itu meÂnyaÂtakan, ada 24 perÂguruan tinggi swasta, termasuk UniverÂsitas Res Publica Jakarta, dituÂtup untuk sementara waktu.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Nomor 09/dar/Tahun 1965, 18 oktober 1965 jo Nomor 12/dar/Tahun 1965, Menteri PTIP membentuk tim persiapan pemÂbukaan kembali Universitas Res Publica yang diperbaiki oleh Keputusan Menteri Nomor 012/dar/Tahun 1965 Tanggal 13 November 1965.
Lalu, dalam Keputusan MenÂteri Nomor 13/dar/tahun 1965, Tanggal 15 November 1965, Menteri PTIP mengganti nama Universitas Res Publica menjadi UniÂversitas Trisakti dan pemÂbenÂtukan presidium sementara yang membawahi Univeritas Trisakti. Pada 19 November 1965 UniverÂsitas Res Publica dibuka kembali dan bernaung di bawah nama Universitas Trisakti.
Apa keinginan Anda itu diÂresÂpons pemerintah agar Usakti diserahkan ke negara?Seharusnya pemerintah meresÂpons. Sebab, aset dan seluruh inÂfratrukturnya adalah milik negara. Jadi, sudah selayaknya diÂkembalikan kepada negara. Harusnya, Trisakti itu sama dengan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya. Bedanya, Usakti didiriÂkan dalam keadaan darurat seÂhingga prosesnya berbeda.
Menurut saya, publik pun akan mendukung pengembalian aset dan kebebasan kampus itu keÂpada negara. Sebab, Yayasan Trisakti sama sekali tidak berÂhubungan dan berkaitan dengan negara.
[RM]