Berita

Malinda Dee

X-Files

7 KTP Suami Malinda Dee Beralamat di DKI & Bogor

Lanjutan Kasus Pembobolan Dana Nasabah Citibank
KAMIS, 05 MEI 2011 | 07:52 WIB

RMOL. Mabes Polri menelusuri tujuh KTP milik pria muda, Andhika Gumilang pada kasus pembobolan rekening nasabah Citibank oleh bekas Relationship Manager Citibank, Malinda Dee. Berikut tujuh KTP suami Malinda ini, yang dilansir Mabes Polri.
 
Pertama, Nomor KTP 09530­61­811710158 atas nama Andhika Gumilang. Lahir di Medan, Su­ma­tera Utara, 18 November 1971. Alamat Jalan Kemang Uta­ra VII B Nomor 8, Pela Mam­pang, Mampang Prapatan, Ja­kar­ta Selatan.

Kedua, Nomor KTP 3203141­8118839746 atas nama Andhika Gumilang, lahir di Me­dan, 18 No­vember 1988. Alamat Jalan Otta­wa UC Nomor 4/31, Kota Wi­sata, RT 3 RW 14, Limus Nuggal, Cileungsi, Bogor, Jawa Ba­rat. Ketiga, Nomor KTP 09530518117110104 atas nama Andhika Gumilang, lahir di Me­dan, 18 November 1971. Alamat Jalan Bangka Raya, Nomor 27, RT 2 RW 22, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.


Keempat, Nomor KTP 3174091811880009 atas nama An­dhika Gumilang, lahir di Me­dan, 18 November 1988. Alamat Jalan Tebet Timur Dalam II A Nomor 12 RT 2 RW 4, Tebet Ti­mur, Jakarta Selatan. Kelima, No­mor KTP 0953071807750134 atas nama Juan Ferrero, lahir di Medan, 18 Juli 1976. Alamat Ja­lan Dharmawangsa X, Nomor 21 A RT 9, RW 4, Cipete Utara, Ke­ba­yoran Baru, Jakarta Selatan.

Keenam, Nomor KTP 095307­1­811750128 atas nama Juan Fer­rero, lahir di Medan, 18 No­vem­ber 1975. Alamat Jalan Hang Le­kiu V Nomor 6, RT 6 RW 4, Ke­lurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ketujuh, Nomor KTP 0953071811750128 atas nama Juan Ferrero, lahir di Me­dan, 18 November 1975. Ala­mat Ca­pital Residence Tower 3 No­mor 30 B, Senayan, Jakarta Selatan.

“Sementara kami duga KTP-KTP ini tidak benar alias palsu, karena alamatnya banyak sekali dan kelurahannya juga berbeda-beda,”  kata Kepala Bagian Pene­rangan Umum Mabes Polri Kom­bes Boy Rafli Amar di Ma­bes Polri, Jakarta, kemarin.  

 Sejauh ini, menurut Boy, ke­polisian baru mengetahui, salah satu KTP milik Andhika atas nama Juan Ferrero digu­na­kan untuk membuka rekening di salah satu bank swasta. Rekening itu, lan­jutnya, digunakan untuk me­nam­pung sebagian hasil pem­bo­bolan dana nasabah Citi­bank yang dilakukan Malinda.

Se­dang­kan penggunaan enam KTP lain­nya masih ditelusuri ka­rena And­hika belum mau terbuka. “Sedang dikembangkan penyi­dik, apakah ada maksud-maksud tidak baik,” ujarnya.

Kuasa hukum Andhika, Tom­my Sihotang mengaku heran me­ngapa kliennya dikaitkan dengan perkara Malinda. Menurutnya, wajar apabila Andika menerima uang dari istri siri yang telah dinikahinya selama dua tahun itu.

“Andhika shock, wajarlah na­manya ditahan. Dia merasa ti­dak ada kaitan dengan kasus ini, kok diusut, apakah korupsi, peng­gela­pan atau money laun­dering,” katanya.

Kendati begitu, Tommy eng­gan berkomentar seputar sang­kaan penyidik bahwa kliennya memiliki tujuh KTP. “Saya belum berani memastikan, itu masih da­lam penyidikan,” alasannya.

Kembali kepada Kombes Boy Rafli Amar. Menurut Boy, polisi juga mengembangkan penyi­di­kan ke pihak-pihak kelurahan yang diduga menerbitkan tujuh KTP Andika.

Katanya, polisi sedang mencari tahu siapa saja petugas kelurahan yang melayani Andika membuat KTP. Diduga ada permainan pe­tugas kelurahan. “Atau mungkin ada pihak luar memanfaatkan nama yang sudah ada untuk membuat KTP palsu,” ujarnya.

Sampai kemarin, kata Boy, penyidik belum bisa memastikan, mengapa Andika bisa sampai me­miliki lebih dari satu KTP yang beberapa di santaranya ber­ala­mat­kan rumah Malinda.

“Keterkaitan Malinda dalam proses pembuatan KTP belum bisa kami pastikan, masih d­i­te­lusuri. Yang jadi persoalan ada­lah, seseorang memiliki KTP de­ngan nama orang lain, lebih dari satu. Ini jelas melanggar hu­kum,” ucapnya.

 Bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, Andhika dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15/2002 junto Undang-Undang Nomor 25/2003 dengan ancaman kuru­ngan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Andhika juga diancam denda minimal Rp 100 juta, mak­simal Rp 15 miliar.

“Saat penetapannya sebagai tersangka, sudah kami tetapkan yang bersangkutan melanggar pasal tersebut,” katanya.

Minta Polri Tak Hanya Selidiki KTP
Surahman Hidayat, Wakil Ketua Komisi XI DPR

Wakil Ketua Komisi XI DPR Surahman Hidayat meminta pihak Mabes Polri menyelidiki lebih dalam mengenai kemung­kinan ada atasan Malinda yang terlibat. “Jangan mengurusi tujuh KTP itu saja,” katanya, kemarin.

Dia juga menyarankan Bank Indonesia (BI) segera mener­jun­kan tim investigasi guna me­meriksa kemungkinan adanya pelanggaran secara sistemik di Citibank.

Menurut Surahman, BI b­e­lum melakukan pengawasan yang maksimal terkait marak­nya pembobolan dana nasabah di sejumlah bank. Lantaran itu, Komisi Keuangan DPR me­min­ta BI melakukan pe­nga­wasan ke­tat terhadap lembaga perbankan.  

“Beginilah jika pengawasan dari pusat lemah. Permasalahan ini sebenarnya sudah lama kami sampaikan kepada BI selaku mitra kerja kami. Tapi, tam­pak­nya setiap kebijakan yang di­ke­luarkan tak membuahkan hasil yang maksimal,” katanya.

Menurut Surahman, BI seba­gai pusat dari seluruh lembaga per­bankan di Tanah Air harus memberikan sanksi tegas ke­pada lembaga perbankan yang terbukti pejabat atau kar­ya­wan­nya membobol dana nasabah, tak terkecuali Citibank.

Soal­nya, BI mempunyai ke­we­na­ngan untuk memberikan sanksi. “Terlebih, Citibank itu bank milik asing, seharusnya ada pengawasan ekstra ketat dari BI,” ucapnya.

Politisi PKS ini menam­bah­kan, pembobolan dana nasabah yang dilakukan Manager Re­lationship Citibank Malinda Dee, menunjukkan lemahnya pe­ngawasan internal Citibank. Sehingga, Surahman menilai Ci­tibank tidak mematuhi peratu­ran BI.

“Kalau sudah tak mematuhi aturan di Indonesia, untuk apa­lagi masih beroperasi di sini. Ka­lau mau beroperasi di sini, ya ha­rus patuh,” tandasnya.

Terlalu Dini Jika Salahkan Kepolisian
Amir Syamsudin, Praktisi Hukum

Praktisi hukum Amir Syam­suddin meminta masyarakat tidak terlalu dini menilai buruk kinerja Polri dan Bank Indo­nesia (BI) pasca kasus pem­bo­bo­lan dana nasabah Citibank. Amir berharap masyarakat menghormati proses hukum yang sedang ditelusuri Korps Bhayangkara saat ini.

“Coba bersabar dan jangan selalu mengkritik. Saya akui me­mang perkara ini menyedot per­hatian banyak orang. Biasa­nya yang menyedot perhatian ba­nyak orang itu sangat sen­sitif,” kata bekas Sekjen Partai Demokrat ini.

Menurut Amir, Polri sudah pada porsinya menelusuri bo­bol­nya dana nasabah senilai lebih dari Rp 16 miliar tersebut. Meskipun, katanya, hingga saat ini kepolisian belum menemu­kan pejabat tinggi sebagai ter­sangkanya.

“Tapi, inilah hu­kum. Harus kita hormati dan kita jaga proses pengusutannya. Tanpa ada bukti yang kuat, Polri tak bisa lang­sung menjerat yang diduga ter­libat,” ucapnya.

Ketika ditanya,mengapa na­sa­bah private banking banyak yang mudah tertipu, dia  men­jawab, para nasabah tidak akan tertipu jika mereka mempunyai si­kap bijaksana. “Artinya, na­sabah itu oke menerima pela­ya­nan yang istimewa, yang benar, kemudahan dan seba­gai­nya. Tapi, dia tetap berhati-hati dalam mengelola asetnya.”

Amir menambahkan, pembe­ri­an sanksi Bank Indonesia ke­pada Citibank wajib diberikan. Hanya saja, dia berharap sanksi itu benar-benar objektif atau ti­dak serampangan.

“Kalau lihat fungsi dan tugasnya memang begitu. Saya yakin mereka mam­pu melaku­kan itu,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan BI terhadap lembaga perbankan di Indonesia sudah cukup maksi­mal. Sehingga, lanjut dia, BI tak perlu membuat kebijakan baru un­tuk memperketat peng­a­wa­san. “Seiring ketatnya penga­wa­san, oknum yang mencoba membobol dana nasabah juga semakin mahir. Para oknum ini sengaja mencari kelemahan dari setiap pengawasan yang dilakukan BI,” katanya.  [RM]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya