Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Daerah Yang Belum Berkembang Dilakukan Evaluasi Tiga Tahun

SENIN, 02 MEI 2011 | 05:17 WIB

RMOL. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memaklumi ‘nilai merah’ daerah-daerah otonom yang usianya belum mencapai tiga tahun.

“Kalau daerah usia muda me­mang belum terlalu siap. Sebab, organisasi, susunan pola kerja, dan sum­­ber daya alam­nya ka­dang-kadang belum cu­kup,” ujar Gama­wan ke­pada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Ke­men­dagri mem­­publikasikan hasil evaluasi daerah otonomi sepanjang tahun 2010, atas lapo­ran kinerja Pemda seluruh Indo­nesia tahun 2009.


“Evaluasi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 6 Tahun 2008 Tentang Pedo­man Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan.

Ada 173 indikator. Antara lain, penyusunan APBD tepat waktu, laporan keuangan daerah wajar tanpa pengecualian, pe­laya­nan publik, peningkatan daya saing dan kepedulian terhadap ling­kungan hidup.

Gamawan selanjutnya menga­takan, hasil evaluasi daerah pemekaran akan menjadi dasar penting penyusunan grand design penataan daerah. Sayangnya, hingga batas akhir pelaporan data ada sejumlah daerah yang belum melaporkan aspek yang akan dinilai, seperti aspek daya saing daerah.

“Saya menduga, daerah oto­nom baru yang belum melapor­kan datanya, karena mereka be­lum siap. Karenanya, kami akan terus mela­ku­kan evaluasi dan pem­binaan,” papar­nya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apakah daerah yang belum ber­hasil itu akan dile­bur ke daerah in­duk­nya?
Evaluasi dila­ku­kan setiap tahun. Ini kan baru tahun ke­dua. Jadi masih ada satu tahun lagi. Nanti, setelah tiga tahun kita lihat ha­sil evaluasinya, apa­kah ada kema­juan atau tidak. Se­karang  kami ma­sih terus mela­ku­kan pembinaan.

Tapi Undang-undang mem­beri kewenangan un­tuk mele­bur daerah jika gagal?
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta­han Daerah memang memboleh­kan penggabungan. Namun, kami tidak mengharapkan itu. Kalau bisa dilakukan pembinaan saja. Kan nggak semuanya kurang baik. Yang kurang baik ya akan kami lakukan evaluasi dan pembinaan.

Kalau tiga tahun be­lum ber­ha­sil, apakah terus dila­kukan pem­bi­naan?
Setelah tiga tahun daerah oto­nom baru akan dievaluasi lagi. Kalau hasilnya kurang baik, ya tidak serta merta kita gabungkan ke daerah induknya. Undang-undang memang memperboleh­kan itu, tapi aturan teknisnya kan belum ada.

Saat ini, peng­­gabungan be­lum bisa di­la­ku­kan ka­rena Pera­turan Pe­merintah (PP) Nomor 6 Tahun 2008 ten­­tang Pe­­do­man Eva­luasi Penye­leng­­ga­raan Pe­me­rin­tah Dae­rah baru ber­laku dua tahun.

Bagaimana me­genai ke­we­na­ngan peme­rin­­tah untuk meng­u­sul­kan dae­rah oto­nom baru?
Undang-un­dang Nomor 32 Tahun 2004 ten­tang Pemerin­tahan Daerah yang ber­laku saat ini, usulan pemekaran kan hanya berasal dari daerah saja. Nah, dalam revisinya nanti, kami akan memberi ruang kepada peme­rintah pusat untuk mem­berikan usulan.

Konsep ini, berkaitan dengan kepentingan nasional, seperti menjaga keamanan nasional di wilayah perbatasan dan strategis lainnya. Pemerintah pusat berhak mengusulkan agar daerah itu dimekarkan, sehingga memberi kesejahteraan kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas nasional.

Bagaimana pelaksanaan­nya?
Mengenai teknis pelaksanaan­nya, nanti diatur dalam PP. Apa­kah cukup diusulkan  pemerintah pusat, diusulkan daerah atau diusulkan DPR.

Konsep lainnya?
Dalam revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, kami juga mengusulkan agar daerah yang dimekarkan tidak langsung menjadi daerah otonom. Selama tiga tahun, mereka harus menjadi daerah persipan dan terus di­evaluasi.

Sebab, daerah pemekaran baru itu kan belum punya insfra­struk­tur, seperti kantor, Gedung DPRD, dan sebagainya.  Ini tentu hambatan dalam bekerja.   [RM]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya