ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan aktor lain di balik kasus suap wisma atlit Sea Games yang melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram. Begitu juga pria berinisial “P†yang sebelumnya sempat dikabarkan beberapa kali mendesak Muhammad Idris, staf marketing PT DGI, untuk segera memberikan fee kepada Wahid.
Informasi yang diperoleh Rakyat Merdeka Online menyebutkan bahwa P adalah seorang pengusaha yang memiliki kantor di kawasan Pulo Gadung, Jawa Timur, dan dapat membuka siapa saja pejabat yang berkepentingan dengan proyek Sea Games, juga pembangunan stadion baru di Indonesia.
Dari penelusuran Rakyat Merdeka Online di lapangan, diketahui bahwa kantor P di kawasan Pulo Gadung itu bergerak di bidang penjualan alat-alat olahraga. Tetapi tidak dapat dipastikan apakah memang P inilah yang dimaksudkan sebagai orang yang kerap mendesak Muhammad Idris agar segera mencairkan uang untuk Wahid, atau bukan.
Wafid dan Muhammad Idrsi ditangkap KPK pada hari Kamis pekan lalu di kantor Andi Mallarangeng, di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta. Selain Wahid dan Idris, KPK juga menangkap Rosa yang berperan sebagai penghubung keduanya. Kini ketiga orang itu telah dititipkan dalam rumah tahanan yang berbeda.
Jurubicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan keterlibatan pihak lain, termasuk P.
"Itu belum ada dan tidak ada," demikian Johan Budi SP di kantornya, kemarin (Selasa, 26/4). [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08
Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10
Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04