Berita

newmont nusa tenggara/ist

Inilah Dua Kejanggalan Rencana Divestasi Newmont Nusa Tenggara

SELASA, 26 APRIL 2011 | 22:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Setidaknya ada dua kejanggalan yang terjadi pada rencana divestasi sisa saham PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen yang akan dilakukan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis di Jakarta, Selasa  (26/4).

"Kejanggalan pertama, yakni sumber dana pembelian saham divestasi perusahaan pertambangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dialokasikan dari dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Itu sama halnya dengan melanggar karena tak satu pun klausul amanat pembentukan PIP yang menyebutkan bahwa lembaga itu dibolehkan membiayai divestasi saham perusahaan tambang," papar Harry Azhar, Selasa (26/4) di Jakarta.


Kedua, imbuh politisi partai Golkar ini, mengapa ketika jatuh tempo saham divestasi 3 persen di 2006 silam, pemerintah tidak mau mengambil kesempatan itu. "Tapi, ternyata di balik itu, pemerintah melayangkan gugatan arbitrase internasional," ujarnya

Jadi, argumentasi yang diutarakan pemerintah melalui rilis Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Hadiyanto, bahwa putusan divestasi demi membangun tata kelola serta pengawasan pertambangan adalah omong kosong belaka.

"Model pengawasan serta tata kelola yang seperti apa dengan kepemilikan saham hanya sebesar tujuh persen. Apa dikira kita ini anak SD (sekolah dasar)," kata dia. [arp]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya