RMOL. Meski hasil audit khusus seputar dugaan penyelewengan dana nasabah Citibank belum diselesaikan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), polisi yang belum menahan tiga dari empat tersangka kasus ini, membidik keterlibatan pihak lain yang disangka terkait sepak terjang kelompok tersangka Inong Malinda alias Malinda Dee.
Setelah menjerat empat terÂsangka kasus dugaan penggeÂlapan dana nasabah Citibank, Mabes Polri menyatakan masih mendaÂlami dugaan keterlibatan pihak luar Citibank. Namun siapa pihak yang diprediksi bakal seÂnasib deÂngan Malinda dan tiga konconya itu, sampai saat ini masih ada di kantong penyidik kepolisian.
Kabagpenum Mabes Polri KomÂbes Boy Rafli Amar mengeÂmuÂkakan, kepolisian masih meÂnindaklanjuti kasus penggelapan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar. “Kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini terbuka,†ucapnya.
Selain itu, koordinasi dengan jajaran PPATK diakui masih diintensifkan. Dia menyebutkan, koordinasi dengan PPATK diÂlaÂkukan guna mengetahui kemana saja dana yang digondol Malinda cs mengalir. Dipastikan, kalau suÂdah ada data tentang aliran dana dari PPATK, kepolisian akan lebih mudah mengungkap siapa-siapa pihak lain yang diduga terÂlibat di sini.
“Dari pemeriksaan tersangka, saksi-saksi dan data PPATK itu nantinya akan terbuka siapa yang terlibat dan bisa dijadikan sebagai tersangka kasus ini,†ucapnya.
Sumber penyidik kepolisian meÂnginformasikan, hingga akhir pekan lalu, jajaran Dit II Eksus BaÂreskrim Polri masih memeÂrikÂsa saksi dari PT Citibank dan PT Sarwahita Global Management (SGM). Sumber tersebut bilang, pemeriksaan yang diarahkan kepada PT SGM terkait data soal pendirian perusahaan tersebut. “Kita belum selesai,†terangnya.
Kabareskrim Komjen Ito SuÂmardi menjelaskan, fokus peÂmeÂriksaan penyidik terhadap orang-orang PT SGM ditujukan kepada Rita Amalia (R). Karena lanjutÂnya, sebagai salah satu komisari di perusahaan tersebut, ia diduga mengetahui bagaimana PT SGM didirikan, siapa saja pendirinya serta bagaimana operasionalisasi perusahaan tersebut.
“Dia dimintai keterangan sebaÂgai saksi,†tuturnya. Bekas KaÂpolÂda Riau itu juga menolak menÂjelaskan, indikasi keterlibatan Rita dalam kasus Melinda. “Kita lihat saja perkembangannya.â€
Tambah sumber lain di lingÂkuÂngan Bareskrim Polri, pihak kepolisian pada akhir pekan lalu juga sudah mengkonfrontir keteÂrangan empat tersangka kasus ini. Dari hasil konfrontir atas keteÂraÂngan keempatnya, diperoleh seÂjumlah data yang akan digali keÂpolisian baik menggunakan peÂtunjuk dokumen maupun keÂteÂrangan saksi-saksi.
“Empat tersangka sudah diÂkonfrontir. Dari situ banyak keÂteÂrangan yang akan didalami,†ucapÂnya. Namun lagi-lagi, perÂwiÂra menengah kepolisian ini meÂnolak merinci detail, substansi konÂfrontir yang dilakukan kepolisian.
Ketika dikonfirmasi mengenai substansi penetapan status tersangka terhadap Malinda cs maupun peran masing-masing tersangka dalam menggasak duit Citibank, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam menolak menjabarkan hal ini secara terperinci. Dia hanya meÂmastikan, empat tersangka dalam kasus ini, semuanya berasal dari pihak Citibank. “Selain Melinda Dee, tiga tersangka lainnya adalah karyawan Citibank,†katanya.
Boy Rafli menambahkan, tiga konco Malinda yang jadi tersangÂka kasus ini masing-masing berÂinisial D, R dan B. D merupakan karyawan bagian
teller, sedang R dan B adalah Head Teller alias atasan D. Dikemukakan, sampai kini, polisi belum menemukan indikasi ketiga tersangka menikÂmati hasil kejahatan yang diduga diotaki Malinda.
“Jadi ketiganya belum ditaÂhan,†tegasnya seraya menamÂbahkan dasar penetapan tersangÂka terhaÂdap ketiganya dilatari dugaan adaÂnya penyalahgunaan prosedur pencairan uang di Citibank.
Boy yang ditanya apa dan baÂgaimana bentuk penyalahgunaan prosedur pencairan uang di Bank milik Amerika Serikat itu lagi-lagi menolak menyebut secara gamÂblang. Lebih lanjut terkait hasil audit khusus yang dilakukan PPATK dalam membongkar kasus ini, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Subintoro mengaku belum bisa menjabarkan hal ini kepada publik.
Dia mengatakan, proses audit khusus terhadap Citibank masih berjalan. “Senin besok kemungÂkinan baru selesai,†terangnya seÂraya menambahkan, audit khusus atas rekening di Citibank dituÂju-kan untuk mengetahui aliran dana, tingkat kepatuhan hingga profil nasabah Citibank.
Dari situ, diharapkan akan diÂkeÂtahui aliran dana para terÂsangÂka maupun pihak lain yang selama ini berhubungan dengan mereka. “Kalau ada temuan menyangkut tindak pidana tentu akan dilaporkan ke kepolisian,†imbuhnya.
Diatur Pasal 49 UU PerbankanYenti Garnasih, Pengamat HukumKejahatan perbankan seÂperÂti yang dilakukan Malinda Dee tidak hanya dilakukan oleh peÂgaÂwai yang memiliki posisi tingÂgi dalam perusahaan perÂbankan. Pegawai di level bawah seperti
teller maupun
customer service pun bisa melakukannya. KareÂnaÂnya pengawasan internal harus dilakukan secara ekstra ketat.
“Dalam banyak kasus yang masuk ke pengadilan, dari teller sampai dengan direksi bisa meÂlaÂkukan kejahatan perbankan. Ini tidak akan terjadi jika ada pengawasan internal yang ketat dan pengawasan Bank IndoÂneÂsia (BI) yang ketat pula,†kata Yenti Garnasih pengamat huÂkum Universitas Trisakti.
Menurut Yenti, kronologi atas kasus seperti ini bisa terjadi saat pelaku diberi kepercayaan besar oleh bank. Kemudian lanjutnya, uang nasabah yang seharusnya masuk atau sempat masuk ke bank lalu dikeluarkan dan dimaÂsukkan ke rekening pelaku.
“Ini kejahatan yang diatur paÂsal 49 Undang-Undang PerÂbanÂkan Tahun1998. Pasal 49a atau b pasti kena. Ada pendapatan palsu atau tidak yang dicatatkan dalam keuangan bank. Di pasal 49a atau b ada banyak unsur, apaÂkah uang sudah masuk, maÂsuk legal, lalu dikeluarkan, maÂka itu penggelapan. Atau saat uang masuk, dia tidak memÂbuÂkukan ke Citibank,†ujarnya.
Ditambahkan Yenti, perkara Malinda Dee bisa dikategorikan seÂbagai tindak pidana pencuÂcian uang. “Bisa sebagai penÂcuÂcian uang. Caranya, lihat
saÂlary Malinda Dee per-bulannya. Kalau gajinya di Citibank haÂnya beberapa juta, lantas meÂngapa bisa membeli mobil HumÂmer senilai Rp 3 miliar dan Ferarri seharga Rp 8 miliar,†ucapnya.
Semestinya, katanya, sejak awal pihak dealer mobil melaÂpor ketika ada transaksi lebih dari Rp 500 juta. “Harus lapor ke PPATK. Secara akademis ini harus dilaporkan. Lihat
salary si pembeli, mencurigakann atau tidak kalau dengan pekerjaan dan
sallary seperti itu bisa memÂbeli mobil seharga Rp 3 miliar,†tandasnya.
Yenti mengkritik program
priÂvate banking yang dilakukan oleh sejumlah bank. Soalnya, deÂngan cara tersebut dikhaÂwaÂtirÂkan perbankan di Indonesia menjadi tempat menampung uang yang tidak jelas asal usulnya. “Intinya, bank menjadi temÂpat pencucian uang. MaÂkanya, saya harap kasus CitiÂbank dapat dituntaskan karena sarat tindak pencucian uang,†ujarnya.
Ada Kolusi Vertikal dan HorizontalDasrul Djabar, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR menilai pihak Kepolisian tidak akan sanggup menuntaskan perkara pembobolan dana naÂsabah Citibank yang menyeret nama Inong Malinda alias MaÂlinda Dee. Soalnya, kuat dugaan ada sejumlah rekening milik pejabat yang ditangani Malinda Dee. Sehingga, Kepolisian akan berhadapan dengan kepentiÂngan kekuasaan.
“Ya ujung-ujungnya pasti nggak jelas kasus ini. Coba baÂyangkan, beranikah kepolisian mengusut tuntas apabila ada suatu perkara yang menyeret para pejabat. Jawabannya tidak ada dan belum pernah terjadi,†katanya.
Apalagi, kata Dasrul, jika ada pejabat tinggi Polri yang menÂjadi nasabah pribadi Malinda Dee. Maka katanya, dengan senÂdirinya perkara tersebut menÂjadi tak terkuak ke perÂmuÂkaan. “Makanya saya terangkan tadi, berani nggak Polri menguÂsut tuntas para nasabah yang diduga dari kalangan pejabat itu naik ke permukaan,†imbuhnya.
Dalam melakukan aksinya, Politisi Partai Demokrat ini saÂngat yakin bahwa Malinda tidak bekerja sendirian. Apalagi jika apa yang dilakukan Malinda tersebut baru terbongkar setelah tiga tahun ia beraksi.
“Pembobolan oleh orang daÂlam itu seringkali tidak senÂdiÂrian. Pembobolan dari orang luar juga sering kali orang dalam dilibatkan. Pasti kan ada kolusi-kolusi vertikal, horizonÂtal, ini sistem pengawasan interÂnal (Citibank) juga perlu diÂperketat,†ujarnya.
Selain meminta Polri meÂnguÂsut nasabah Malinda yang berÂmasalah serta oknum yang ikut Malinda dalam mengerjakan aksinya, Dasrul juga berharap Polri mengusut Bank Indonesia (BI) yang dianggapnya melaÂkuÂkan pembiaran dalam kasus citibank. Menurutnya pembÂiÂaÂran yang dilakukan BI ini sudah berlangsung lama.
“Tidak ada suatu tindakan teÂgas dari BI sebagai bank sentral kepada Citibank. Citibank kan bank swasta, harus ada pengaÂwasan,†jelasnya.
[RM]