Berita

Adhie M Massardi

Teologi Koalisi: Antara Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru

Oleh Adhie M. Massardi
RABU, 20 APRIL 2011 | 07:06 WIB

POLITIK kekuasaan di negeri kita makin menarik karena makin ajaib. Banyak perjanjian ditandatangani, tapi sebanyak itu pula yang diingkari. Dalam Koalisi, misalnya, ada Perjanjian Lama yang dianggap kurang mengikat sehingga melahirkan ancaman Hak Angket (Centurygate 2009 dan Mafia Pajak 2011).

Untuk mencegah munculnya kembali ancaman terhadap ketenteraman penguasa, diluncurkan Perjanjian Baru, yang konon sudah diparaf para anggotanya. Partai Golkar dan PKS, yang nyaris mengegolkan Hak Angket Pajak untuk membongkar mafia pajak di pusat kekuasaan, akhirnya juga bertekuk lutut di hadapan penguasa.

Kalau ada Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, kata kawan saya yang pakar sosiologi korupsi dan beragama Nasrani, “harus ada penyaliban…!” Tentu saja kita semua tahu, siapa yang harus disalib secara politik.

Sementara yang sudah tampak depan mata adalah berubahnya gedung parlemen di Senayan menjadi “Tembok Ratapan”. Ratapan bagi rakyat Indonesia yang menyesali kenapa dalam pemilu kemarin memilih mereka…

Tembok Ratapan versi teologi (Yahudi) adalah sisa dinding kuil suci yang dibangun Raja Salomo (Nabi Sulaiman). Di dinding ini orang Yahudi meratapi dan menyesali pengingkarannya terhadap Tuhan.

Tapi kebanyakan umat Islam percaya, tembok di Yerusalem itu bagian dari dasar Masjidil Aqsa dan Masjidil Omar, serta diyakini sebagai gerbang tempat berangkatnya Nabi Muhammad saw dari Yerusalem ke surga (mi'raj) dengan mengendarai Buraq.

Apa hubungan cerita di atas dengan Koalisi?

Bagi para pengikutnya Koalisi memang diperlakukan seperti agama. Tepatnya, seperti sekte dalam sebuah agama. Maka barang siapa mengingkari aturannya, layak dapat hukuman. Misalnya, dikafirkan (dikeluarkan dari keanggotaan), atau pahalanya (jatah menteri dalam kabinet) dihapus, atau bisa juga dikurangi.

Sebagaimana sekte dalam terminologi agama, para anggota koalisi juga meyakini dan mengikuti ajaran ‘sang nabi’ yang jadi pemimpin mereka, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono alias Yudhoyono alias SBY alias Presiden RI.

Sebab yang taat dan patuh pada ‘sang nabi’ memang langsung diganjar surga dunia dalam politik kekuasaan nasional. Ada yang jadi menteri kabinet, ada pimpinan badan/lembaga negara, atau minimal komisaris di perusahaan-perusahaan milik rakyat Indonesia.

Menurut para ulama ketatanegaraan, Koalisi (Partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PKB dan PP) pimpinan Yudhoyono ini masuk dalam kategori aliran sesat. Sebab koalisi tidak dikenal dalam sistem pemerintahan presidensiil. Koalisi merupakan ‘sunah’ dalam konsep parlementer.

Apalagi, baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru yang mereka tandatangani, tidak pernah diketahui oleh pemegang saham mayoritas (konstituen alias rakyat pemilih) partai-partai Koalisi.

Apakah dalam perjanjian itu ada kesepakatan untuk mengabaikan kesejahteraan rakyat? Apakah juga ada pasal kesepakan untuk saling menutupi pelanggaran hukum, wabil khusus tindak pidana korupsi, yang dilakukan anggota koalisi? Sebab kalau itu yang terjadi, namanya kan bukan koalisi, tapi konspirasi alias persekongkolan jahat.

Lebih celaka lagi kalau para anggota koalisi menganggap kursi presiden yang sedang diduduki SBY adalah ‘tahta suci’ yang harus diselamatkan, tak perduli mayoritas rakyat Indonesia hidup terlunta-lunta di negeri yang oleh Allah SWT diciptakan bak surgawi dan kaya raya untuk dinikmati oleh kita semua, bukan hanya untuk para pimpinan partai Koalisi.

Lalu apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah kerusakan sistem pemerintahan, demokrasi dan masa depan anak cucu kita? [***]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya