Berita

Patrialis Akbar

Wawancara

WAWANCARA

Patrialis Akbar: Sudah 8 Menteri Ditugaskan Masa Nggak Tuntas Sih...

RABU, 20 APRIL 2011 | 03:11 WIB

RMOL. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar optimistis RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selesai tahun ini.

“Kami siap menyelesaikan ta­hun ini. Kan sudah ada 8 menteri yang ditugaskan, masa nggak tuntas sih. Pada masa sidang (DPR) yang akan datang, kami akan melakukan pembahasan,” ujar Patrialis, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pembahasan an­tara pemerintah dan DPR hanya terkendala perbedaan pandangan.


Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menya­yangkan penghentian sepihak pembahasan RUU BPJS oleh 8 men­teri. Karena itu, DPR me­minta Presiden agar tidak segan menegur menteri-menteri terkait.

“Saya dari meja pimpinan, me­nyayangkan 8 menteri yang meng­hentikan pembahasan se­cara sepihak,” kata Priyo.   

Patrialis selanjutnya mengata­kan, pemerintah yang diwakili 8 menteri tidak mengabaikan pem­bahasan RUU tersebut. “Tidak ada maksud seperti itu (menga­bai­kan). Pemerintah ingin RUU BPJS ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menga­ma­natkan agar dibentuk BPJS. Artinya, pemerintah melihat itu adalah perintah semacam pene­tapan,” tutur politisi PAN ini.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa gara-gara ada perbe­da­an pandangan antara pemerin­tah dan DPR, sehingga ada ke­san pe­merintah cuekin peng­go­do­kan RUU tersebut, apa be­nar begitu?
Tidak seperti itu. Walau saya sen­diri yang hadir dalam perte­muan, itu tetap mengatasna­ma­kan pemerintah. Ya nggak ada masalah. Pemerintah nggak cuek kok. Toh, kita sama-sama ingin membahas dan menyelesaikan RUU tersebut.

Saya memahami kritikan para anggota DPR. Saya hanya ingin mengatakan, pemerintah sung­guh-sungguh membahas ini dan tidak sedikit pun berkeinginan untuk mengabaikannya.

Apa perbedaan krusial anta­ra pemerintah dan DPR terkait pembahasan tersebut?
Pembahasan antara pemerintah dan DPR hanya terkendala per­bedaan pandangan saja. Sikap pemerintah yang menginginkan Undang-undang bersifat peneta­pan. Sedangkan DPR mengingin­kan aturan itu tidak hanya bersifat penetapan, tapi juga pengaturan.

Kenapa pemerintah merasa ti­dak perlu pengaturan?
Pengaturannya sudah dimuat dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Ba­nyak juga undang-undang yang bersifat penetapan.

Di antaranya pembentukan Penga­dilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) di seluruh Indone­sia, itu hanya penetapan saja.

Kemudian, kalau bicara BPJS jalan atau tidak. Sekarang ter­nyata jalan. Beberapa BPJS kita, Taspen, Asabri, semua jalan. Namun, lembaga penyelengga­ranya belum ditetapkan secara undang-undang.

Adakah ada tarik-menarik ke­pen­ti­ngan di antara men­teri yang ikut membahas RUU ter­sebut?
Nggak ada se­perti itu. Peme­rintah pikirannya satu. Kami pun me­nyambut baik pem­bahasan RUU tersebut de­ngan parlemen. Sebab, tidak ingin ada RUU yang gagal. Fungsi legislasi memang di DPR, tapi tanpa pe­merintah tidak bisa.

Bagaimana RUU Tipikor?
Kami akan melibatkan KPK untuk membahas RUU tersebut. Namun, pelibatan KPK dilaku­kan setelah pemerintah selesai mem­bahasnya secara internal.

Sebenarnya, KPK telah dilibat­kan dalam menyusun draft awal RUU Tipikor. Tahun 2006-2007  ketua KPK yang saat itu dijabat Pak Ruki dan salah anggota Indo­nesia Coruption Watch (ICW) Emerson juga kami ajak untuk membahasnya. Dalam pembaha­san itu, kami juga melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian, serta lembaga lain yang fokus pada  pemberantasan korupsi.  

Sejauhmana penyelesaian­nya?
Pembahasan di internal akan selesai dalam waktu dekat. Pasal-pasal yang dikritik, menjadi ma­sukan kami.

Bagaimana pasal-pasal yang berpotensi melemahkan KPK?
Jangan berburuk sangka ke­pada kami. Dalam draft yang se­dang kami bahas, nggak ada pasal-pasal yang akan melemah­kan KPK.

O ya, delegasi Kemenkum­ham berhasil membesakan 316 WNI di Arab Saudi, kapan me­reka akan dipulangkan?
316 WNI yang melakukan pe­langgaran hukum di sana akan se­gera dibebaskan. Namun, mereka harus tetap menjalani proses, yakni sidang umum khusus untuk pembebasan tersebut. Mudah-mudahan, dalam satu atau dua minggu kedepan, mereka dapat dipulangkan.

Apakah pemerintah siap untuk memulangkan mereka?
Inilah yang kami syukuri. Se­lain membebaskan warga negara kita, pemerintah Saudi juga me­nyediakan tiket dan berbagai biaya lainnya. Mudah-mudahan mereka dapat segera pulang ke tanah air.   [RM]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya