RMOL. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar optimistis RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selesai tahun ini.
“Kami siap menyelesaikan taÂhun ini. Kan sudah ada 8 menteri yang ditugaskan, masa nggak tuntas sih. Pada masa sidang (DPR) yang akan datang, kami akan melakukan pembahasan,†ujar Patrialis, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, pembahasan anÂtara pemerintah dan DPR hanya terkendala perbedaan pandangan.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyaÂyangkan penghentian sepihak pembahasan RUU BPJS oleh 8 menÂteri. Karena itu, DPR meÂminta Presiden agar tidak segan menegur menteri-menteri terkait.
“Saya dari meja pimpinan, meÂnyayangkan 8 menteri yang mengÂhentikan pembahasan seÂcara sepihak,†kata Priyo.
Patrialis selanjutnya mengataÂkan, pemerintah yang diwakili 8 menteri tidak mengabaikan pemÂbahasan RUU tersebut. “Tidak ada maksud seperti itu (mengaÂbaiÂkan). Pemerintah ingin RUU BPJS ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mengaÂmaÂnatkan agar dibentuk BPJS. Artinya, pemerintah melihat itu adalah perintah semacam peneÂtapan,†tutur politisi PAN ini.
Berikut kutipan selengkapnya: Apa gara-gara ada perbeÂdaÂan pandangan antara pemerinÂtah dan DPR, sehingga ada keÂsan peÂmerintah cuekin pengÂgoÂdoÂkan RUU tersebut, apa beÂnar begitu?Tidak seperti itu. Walau saya senÂdiri yang hadir dalam perteÂmuan, itu tetap mengatasnaÂmaÂkan pemerintah. Ya nggak ada masalah. Pemerintah nggak cuek kok. Toh, kita sama-sama ingin membahas dan menyelesaikan RUU tersebut.
Saya memahami kritikan para anggota DPR. Saya hanya ingin mengatakan, pemerintah sungÂguh-sungguh membahas ini dan tidak sedikit pun berkeinginan untuk mengabaikannya.
Apa perbedaan krusial antaÂra pemerintah dan DPR terkait pembahasan tersebut?
Pembahasan antara pemerintah dan DPR hanya terkendala perÂbedaan pandangan saja. Sikap pemerintah yang menginginkan Undang-undang bersifat penetaÂpan. Sedangkan DPR menginginÂkan aturan itu tidak hanya bersifat penetapan, tapi juga pengaturan.
Kenapa pemerintah merasa tiÂdak perlu pengaturan?Pengaturannya sudah dimuat dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. BaÂnyak juga undang-undang yang bersifat penetapan.
Di antaranya pembentukan PengaÂdilan Tindak Pidana KoÂrupsi (Tipikor) di seluruh IndoneÂsia, itu hanya penetapan saja.
Kemudian, kalau bicara BPJS jalan atau tidak. Sekarang terÂnyata jalan. Beberapa BPJS kita, Taspen, Asabri, semua jalan. Namun, lembaga penyelenggaÂranya belum ditetapkan secara undang-undang.
Adakah ada tarik-menarik keÂpenÂtiÂngan di antara menÂteri yang ikut membahas RUU terÂsebut? Nggak ada seÂperti itu. PemeÂrintah pikirannya satu. Kami pun meÂnyambut baik pemÂbahasan RUU tersebut deÂngan parlemen. Sebab, tidak ingin ada RUU yang gagal. Fungsi legislasi memang di DPR, tapi tanpa peÂmerintah tidak bisa.
Bagaimana RUU Tipikor?Kami akan melibatkan KPK untuk membahas RUU tersebut. Namun, pelibatan KPK dilakuÂkan setelah pemerintah selesai memÂbahasnya secara internal.
Sebenarnya, KPK telah dilibatÂkan dalam menyusun draft awal RUU Tipikor. Tahun 2006-2007 ketua KPK yang saat itu dijabat Pak Ruki dan salah anggota IndoÂnesia Coruption Watch (ICW) Emerson juga kami ajak untuk membahasnya. Dalam pembahaÂsan itu, kami juga melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian, serta lembaga lain yang fokus pada pemberantasan korupsi.
Sejauhmana penyelesaianÂnya? Pembahasan di internal akan selesai dalam waktu dekat. Pasal-pasal yang dikritik, menjadi maÂsukan kami.
Bagaimana pasal-pasal yang berpotensi melemahkan KPK? Jangan berburuk sangka keÂpada kami. Dalam draft yang seÂdang kami bahas, nggak ada pasal-pasal yang akan melemahÂkan KPK.
O ya, delegasi KemenkumÂham berhasil membesakan 316 WNI di Arab Saudi, kapan meÂreka akan dipulangkan?316 WNI yang melakukan peÂlanggaran hukum di sana akan seÂgera dibebaskan. Namun, mereka harus tetap menjalani proses, yakni sidang umum khusus untuk pembebasan tersebut. Mudah-mudahan, dalam satu atau dua minggu kedepan, mereka dapat dipulangkan.
Apakah pemerintah siap untuk memulangkan mereka?Inilah yang kami syukuri. SeÂlain membebaskan warga negara kita, pemerintah Saudi juga meÂnyediakan tiket dan berbagai biaya lainnya. Mudah-mudahan mereka dapat segera pulang ke tanah air.
[RM]