ilustrasi, bank century
ilustrasi, bank century
RMOL.Kejaksaan Agung hanya akan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap tim jaksa penuntut umum (JPU)
yang menangani perkara Thariq Khan, pemilik empat perusahaan fiktif yang mendapatkan kucuran sekitar Rp 360 miliar dari Bank Century.
Hasil Eksaminasi yang dilaÂkuÂkan tim Jaksa Agung Muda PeÂngawasan (Jamwas) mengiÂndÂikaÂsikan terdapat pelanggaran yang diÂlakukan tim JPU perkara ThaÂriq.
“Eksaminasi sudah selesai, ada lebih lanjut lagi, menyangkut insÂpeksi kasus. Artinya, yang terÂlibat di situ diindikasikan meÂlaÂkukan peÂlanggaran disiplin,†kata JamÂwas Marwan Effendy kepada RakÂyat Merdeka, beberapa waktu lalu.
Namun, Marwan belum mau meÂnyebutkan bentuk sanksi terÂsebut secara konkret. Tapi, ia meÂngaku akan menjatuhkan sanksi kepada JPU kasus ini.
“Kami tidak boleh ngomong apa hukumanÂnya, karena PP 30 melarang, kecuali setelah sanksi itu diberitahukan kepada jaksa yang bersangkutan,†alasan bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Menurutnya, penjatuhan sanksi disiplin tersebut masih daÂlam proses di tingkat pimpinan KeÂjaksaan Agung. Saat ini, MarÂwan masih menunggu keputusan Jaksa Agung Basrief Arief. “SuÂdah diproses. Sekarang sedang menunggu putusannya,†kata dia.
Tim JPU untuk perkara Thariq ialah Fatoni Hatam, Iwan SetiaÂwan, Awalia Machmuda, Arief Indra Kusuma Adhi dan Dedy SuÂkarno. Mereka, kata Marwan, diÂtunjuk berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P.16A) yang telah ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat itu, Ari Muladi.
Marwan mengingatkan, ThaÂriq adalah nasabah Bank Century yang mendapat kucuran kredit Rp 360 miliar untuk empat peruÂsaÂhaanÂnya. Kredit itu disetujui, meski tidak melalui proses yang seharusnya oleh pejabat Bank CenÂtury, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsadinata. Arga dan Linda kena hukuman tiga tahun penjara.
Jajaran Jamwas, lanjut MarÂwan, menelisik mengapa JPU tiÂdak meÂnempuh banding atas voÂnis majelis hakim yang hanya 10 bulan penjara untuk Thariq. PaÂdahal, JPU meÂnuntut Thariq deÂngan hukuman satu tahun enam bulan penjara. “JPU terindikasi melakukan peÂlanggaran diÂsiplin,†katanya.
Marwan menambahkan, ekÂsaÂminasi ini diperintahkan langÂsung oleh Jaksa Agung Basrief Arief dalam rapat pimpinan keÂjaksaan. “Saya juga ditelepon JakÂsa Agung yang memeÂrinÂtahkan untuk eksaminasi soal Thariq Khan, karena Thariq diÂtuntut 1 tahun 6 bulan dan hanya diputus 10 bulan,†ujarnya.
Sebelum Jaksa Agung meÂmeÂrintahkan eksaminasi itu, banyak yang heran mengapa tuntutan untuk Arga dan Linda dalam kaÂsus yang sama, 10 tahun penjara. Sedangkan tuntutan untuk Thariq yang dapat kucuran Rp 360 miliar, hanya satu tahun enam bulan penjara.
Sedangkan Sugianto, kuasa hukum Arga dan Linda, di haÂdaÂpan Komisi III DPR pada 26 FebÂruari lalu menyatakan, vonis maÂjelis hakim untuk Thariq tidak seÂsuai. Thariq yang menerima kreÂdit sekitar Rp 360 miliar diÂjatuhi hukuman 10 bulan penjara, seÂdangÂkan Linda dan Arga yang didakwa turut andil mengucurkan kredit tidak sesuai prosedur, dituntut 10 tahun penjara.
Sugianto juga menyebut ThaÂriq sebagai orang sakti. Soalnya, saat persidangan kasus ini berÂgulir di Pengadilan Negeri JaÂkarÂta Selatan, Thariq tidak hadir dari sidang perdana hingga putusan maÂjelis hakim. Pria berdarah PaÂkistan yang berpaspor Inggris itu, hingga kini tidak jelas keÂbeÂraÂdaÂaÂnnya. Vonis hakim seolah tidak berarti apa-apa.
Menurut Sugianto, pengacara Thariq saat itu adalah Haposan Hutagalung. Haposan juga perÂnah menjadi kuasa hukum Gayus Tambunan.
Sementara itu, Juru Bicara PeÂngadilan Negeri Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiyantara mengaÂtaÂkan bahwa perkara Thariq masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 952/Pid B/ 2009.
“Perkaranya diputus pada 17 September 2009. Saat itu, Thariq yang dijerat Pasal 372 KUHP, atau pasal penggelapan, disidang oleh Ketua Majelis Hakim HasÂwandi dengan panitera pengganti Helmy Lubis,†ucapnya.
Berdarah Pakistan, Berpaspor Inggris
Thariq Khan adalah pria berÂdarah Pakistan yang mempunyai Paspor Inggris. Dia merupakan terÂsangka kasus penipuan PT Signature Capital Indonesia yang ditangkap tim Mabes Polri pada Jumat 19 Desember 2008.
Kepala Badan Reserse KriÂminal (Kabareskrim) Polri saat itu, Komjen Susno Duadji meÂnyatakan bahwa jajarannya telah menangkap Thariq. “Dia bukan pegawai Bank Century, tapi terÂkait aliran dana Bank Century, yang punya sekuritas. Yang puÂnya paspor Inggris, orang PakisÂtan, namanya Thariq Khan,†katanya.
Menurut Susno, status resmi Thariq saat itu adalah konsultan dari sebuah perusahaan fiktif, yaitu PT Accent Investama. ThaÂriq juga diduga mendirikan peÂrusahaan dengan menggunakan dana yang dihimpun dari nasabah Bank Century. “Dia buat peruÂsaÂhaan dari dana Bank Century, keÂmudian mengalir ke perusahaan itu,†katanya.
Selain itu, Susno juga meÂnyaÂtakan pihaknya sudah memeriksa Sekretaris Perusahaan PT SigÂnaÂture yang bernama Stela. “PeÂmeÂrikÂsaan Stela bisa saja berÂkemÂbang dan menjadikan Stela seÂbaÂgai tersangka. Kalau dia tahu tenÂtang uang itu, dan terbukti meÂneÂrima uang itu, bisa jadi terÂsangÂka,†ujarnya.
Mabes Polri juga sudah memÂblokir rekening pemilik Signature ketika itu. Menurut Susno, piÂhaknya memblokir rekening sang pemilik karena rekening perÂuÂsaÂhaan justru tidak ada uangnya. “Yang Signature kemarin sudah diblokir. Itu rekening pemilik, kalau rekening perusahaan tidak ada duitnya,†tambah dia.
Tidak hanya itu, pada 26 FebÂruari 2009, pihak Mabes Polri juga menyita aset Thariq. Jumlah aset yang disita tidak disebutkan secara rinci, namun mencapai miliaran rupiah. Menurut Susno, barang bukti aset milik Thariq yang telah disita, antara lain, tiga buah mobil yaitu Toyota Alphard, Kijang Innova, BMW X5. Itu beÂlum termasuk 55 rekening yang telah diblokir Korps Bhayangkara.
Susno pun menyatakan bahwa dua unit apartemen milik Thariq, yaÂitu Apartemen Four Seasons dan Apartemen Ascott juga diseÂlidiki. Selain itu, polisi meÂlaÂkukan pemblokiran saham milik Thariq yang masih tersisa di PT Signature Capital Indonesia.
BerÂkas perkara ini kemudian dikirim pihak Mabes Polri ke pihak kejaksaan pada 17 Februari 2009. Singkat cerita, Thariq dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Sugianto, pengacara terpidana dari pihak Bank CenÂtury, Linda Wangsadinata dan Arga Tirta Kirana, Mabes Polri diskriminatif dalam menangani perkara ini.
Terbukalah Agar Rakyat Tak Curiga
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah mengimbau Kejaksaaan Agung (Kejagung) supaya transparan kepada maÂsyarakat dalam hal pemberian sanksi kepada para jaksa yang terbukti melakukan pelangÂgaÂran. Sehingga, publik tidak meÂnaruh rasa curiga yang menÂdaÂlam terhadap instansi kejaksaan.
Terlebih, kata Basarah, kasus Century merupakan skandal yang perkembangannya diÂnantikan masyarakat. Karena itu, sudah selayaknya Korps Adhyaksa tidak melakukan pencitraan semata. “Tetapi yang harus dilakukan ialah perbaiki kinerjanya, bukan pencitraan. Kalau begini, rasanya pencitÂraan saja,†katanya.
Menurutnya, Jaksa Agung Muda yang diberi kewenangan untuk mengawasi para jaksa, seharusnya bisa menunjukkan sikap terbuka kepada maÂsyaÂraÂkat dalam hal pemberian sanksi terhadap anak buahnya. “Kami di Komisi III sangat sering memÂberikan arahan supaya terbuka kepada masyarakat. NaÂmun, Jamwas tampaknya haÂnya sekadar mencatat omongan kami tanpa ada reaksi nyata,†tandasnya.
Politisi PDIP ini juga mengÂkritisi dasar eksaminasi yang dilakukan kejaksaan. SehaÂrusÂnya, menurut Basarah, dasar ekÂsaminasi ini adalah tuntutan unÂtuk Thariq tidak seimbang deÂngan jumlah uang yang diÂbobolnya, Rp 360 miliar.
“Tapi, Jamwas melakukan eksaminasi hanya karena jaksa tidak mengajukan banding setelah Thariq divonis majelis hakim. Lalu, 360 miliarnya mau dikemanakan,†tegasnya.
Lantaran itu, Basarah kemÂbali merasa kecewa dengan kiÂnerja kejaksaan dalam meÂnaÂngani perkara-perkara yang tingÂkat kerugian negaranya beÂsar. “Tidak bisa saya bayangkan jika seperti ini jadinya, ada penÂcucian tangan di sini, ada perÂmainan atau lobi-lobi khusus dalam perkara Century ini,†katanya.
Akui Tuntutan Untuk Thariq Terlalu Rendah
Alex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung Muda
Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Alex Sato Bya mengakui, tunÂtutan 1 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa dan vonis 10 bulan penjara dari hakim unÂtuk Thariq, memang sangat keÂcil diÂbandingkan dengan nilai keruÂgian negara pada kasus tersebut.
“Tuntutan dan vonisnya meÂmang terlalu rendah atau kecil. Sekarang begini, Gayus TamÂbunan saja dituntut 20 tahun dan vonis 7 tahun. Itu yang nilai kerugian negaranya hanya Rp 570 juta. Nah, ini yang kerugian negaranya Rp 360 miliar keÂnapa hanya dituntut dan divonis rendah,†katanya.
Menurutnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara Thariq seharusnya menÂjaÂtuhÂkan vonis lebih berat ketimbang yang dituntutkan jaksa. “Jika hakim melihat nilai kerugian neÂgaranya, maka boleh menÂjaÂtuhÂkan vonis lebih berat ketimÂbang yang dituntut jaksa,†ujar pria yang pernah berkarier seÂbaÂgai jaksa selama 40 tahun ini.
Alex juga mempertanyakan, apakah kerugian negara akibat perkara Thariq itu sudah seÂmuanya disita negara. Jika beÂlum, dia menyarankan supaya tim pemburu aset koruptor meÂngejar aset itu. “Kalau baru seÂbagian yang disita, maka harus dikejar lagi yang sisanya itu,†tandas staf khusus bidang hukÂum Kementerian ESDM ini.
Dia juga berharap Jamwas tiÂdak merahasiakan sanksi diÂsiplin terhadap tim JPU yang menangani perkara Thariq. SeÂhingga, masyarakat bisa meÂlihat bukti nyatanya. “Kalau diÂnyatakan PP 30, maka artinya tidak harus tertutup terhadap masyarakat. PP 30 itu terdapat tiga macam sanksi, yaitu renÂdah, sedang dan berat. TerÂgantung perkaranya dulu,†ucapnya.
Meski begitu, Alex tetap mengÂhormati bekas instansinya tersebut dengan tidak merenÂdahkan kinerja Jamwas saat ini. “Ya kita hormati saja. Mungkin Jamwas punya alasan tersendiri mengenai perkara ini. Tapi, saya sarankan untuk terbuka kepada masyarakat,†tuturnya. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36
Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34
Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19
Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54