Berita

ilustrasi/ist

KPK Harus Usut Korupsi Blok Migas West Madura Senilai Rp 120 Triliun

SELASA, 12 APRIL 2011 | 21:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan korupsi proses perpanjangan kontrak pengelolaan minyak bumi di blok Migas West Madura Offshore (WMO). Ditaksir, perpanjangan kontrak di blok Migas itu akan menimbulkan kerugian negara tidak kurang dari Rp 120 triliun.

"Ada potensi kerugian negara sebesar Rp 120 triliun. Tadi kita minta KPK segera memanggil pejabat terkait," ucap mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara usai membuat laporan dugaan penyelewengan tersebut kepada KPK, Selasa (12/4).

KPK, kata Marwan, harus segera memeriksa pejabat di lingkungan BP Migas dan Kementerian ESDM sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mengurusi perpanjangan kontraknya. Dugaan korupsi, terang Marwan, menguatkan dirinya karena BP Migas dan Kementrian ESDM telah memihak asing dengan cara memberikan kepercayaan pada perusahaan asing sebagai operator blok Migas West Madura.


"Pertamina sebagai pemegang saham mayoritaslah yang seharusnya bertindak sebagai operator," katanya.

Pengelolaan blok Migas West Madura ditandatangi pada tahun 1981. Berdasarkan kontrak tersebut, Pertamina mendapatkan saham sebesar 50 persen, PT Kodeko 25 Persen dan PT CNOOC 25 persen. Meski sebagai pemegang mayoritas saham, Pertamina tidak menjadi operator. Semua urusan di Blok Migas di blok  West Madura diurus oleh Kodeco.

Yang memprihatinkan, kata Marwan, pada Mei 2008 Pertamina menulis surat kepada BP Migas meminta blok ini diserahkan BP Migas tidak membalasnya. Anehnya, ketika Kodeco mengirim surat ke BP Migas meminta persetujuan membagi sahamnya ke PT Sinergindo Citra Harapan dan Pure Link Investment Ltd masing-masing 12,5 persen, BP Migas langsung membalas dan menyetujuinya.

"Dua perusahaan ini diragukan. Mengapa pemilihan dua perusahaan ini tidak ditenderkan? Ini melanggar PP 34/2005 (tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi). Apa dasar BP Migas dan ESDM menyetujui pembagian saham tersebut," ujar Marwan.

Karena banyak ketidakberesan, marwan pun meminta KPK segera bertindak agar proses perpanjangan kontrak blok Migas yang dapat menghasilkan migas 20 ribu barel perhari dengan potensi kandungan eksplorasi selama 20 tahun ke depan, bisa dibatalkan karena akan kembali ditandatangani setelah kontrak lama berakhir pada 6 Mei besok. "Kita meminta kontraknya dibatalkan," tegas Marwan.

Dalam laporannya ke KPK, Marwan menyertakan dokumen surat yang dikirim Pertamina ke BP Migas. Selain itu, ada pula surat Kodeco ke BP Migas berserta jawabannya. [ade]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya