Berita

Abdul Wahab Dalimunthe

Wawancara

Abdul Wahab Dalimunthe: Lihat Dua Menit, Namanya Nonton Bukan Selewat...

MINGGU, 10 APRIL 2011 | 00:12 WIB

RMOL.Badan Kehormatan (BK) DPR segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arifinto.

Anggota Komisi V DPR itu, tertangkap kamera ketika melihat video porno melalui komputer tablet saat rapat paripurna, Jumat (8/4).

Wakil Ketua BK DPR, Abdul Wahab Dalimunthe menyatakan,  kasus tersebut dapat diproses  tanpa menunggu pengaduan ma­syarakat.

“Kami segera membahas persoalan itu. Dalam tata beracara BK, dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang sudah tersiar di beberapa media cetak dan atau elektronik, tidak me­merlukan pengaduan lagi,” ujar Wahab kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun, lanjutnya, BK DPR harus terlebih dahulu meminta per­setujuan pimpinan dewan.  

“Sekarang sudah masuk masa reses, saya terlebih dahulu ber­komunikasi dengan anggota BK lainnya. Jika memungkinkan, kami akan mengelar sidang daru­rat,” tutur Politisi Partai Demo­krat ini.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apakah BK DPR memiliki aturan untuk menindak pe­lang­garan yang dilakukan Arifinto?

Kasus ini memang baru kali ini terjadi. Namun, hal itu tak berarti BK tidak punya aturannya. Dia dapat dijerat Pasal 3 peraturan DPR tentang Kode Etik.

Dalam pasal itu, diatur bahwa anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehorma­tan, merusak tata cara dan sua­sana persidangan, serta merusak martabat lembaga.

Kapan persoalan ini akan di­tindaklanjuti?

Mengenai waktunya, saya belum dapat memastikan, karena sudah masuk masa reses. Yang pasti, kami akan segera menin­daklanjuti persoalan ini, karena ini merupakan pelanggaran serius dan menyangkut citra dewan. Kalau persoalan ini tidak segera diproses, masyarakat akan me­mandang DPR sebelah mata.

Artinya, proses pengusutan kasus ini akan berjalan cepat?

Belum tentu. Pasti akan ada tarik-menarik kepentingan dalam penanganan perkara ini. Sebab, persoalan ini berkaitan dengan citra salah satu partai politik.

Beberapa waktu lalu, bahkan sudah ada yang menelepon saya. Saya tidak usah katakan siapa yang menelepon. Intinya dia menyampaikan tentang krono­logis peristiwa tersebut.

Dia bilang kepada saya, itu kebetulan. Kemudian saya kata-kan, kenapa nggak diapus? Orang itu menjawab, kan hanya bebe­rapa detik, lagi sial saja dia ka­rena dikirimi gambar oleh pihak lain, dan tertangkap kamera.

Jika membutuhkan waktu lama di BK DPR, apakah par­tai atau fraksi dapat menidak­lanjuti persoalan itu?

Menurut informasi yang saya peroleh, persoalan itu akan di­pro­ses partai, dan sebaiknya me­mang demikian. Jadi, BK dan fraksi bekerja sama dalam me­nyelesaikan persoalan tersebut.

Apakah Arifinto akan men­dapat hukuman dari dua pihak, jika dia terbukti melakukan hal itu?

Kalau DPP PKS mengambil tin­dakan tegas, seperti pemeca­tan, ya BK tidak akan mempro­ses­nya lagi. Kalau mengikuti aturan BK. Persoalan ini mung­kin tidak akan berujung pada sanksi pemecatan karena yang bersangkutan tidak melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Apakah BK DPR akan me­minta keterangan dari foto­grafer yang berhasil memotret Arifianto?

Betul. Kami berencana meng­un­dangnya untuk mendapat konfirmasi mengenai durasi. BK akan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan. Kalau melihatnya selewat saja bisa dimaafkan. Tetapi kalau dua me­nit, itu namanya nonton bukan selewat. [RM]



Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya