Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
RMOL.Citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam jeblok. Pasalnya, saat tengah gencar memberantas korupsi, justru pegawai KPK sendiri kedapatan menggelapkan anggaran lembaga yang dikomandani Busyro Muqodash. Kini, polisi pun mengorek keterangan sejumlah saksi yang diduga mengetahui polah bekas pegawai KPK itu.
Setelah menerima laporan dari pimpinan KPK terkait duÂgaan penggelapan anggaran pada Deputi Pencegahan KPK, polisi mulai mengendus dugaan keterÂlibatan pihak lain.
“Kita tengah menindaklanjuti laporan KPK itu,†ujar KadivÂhuÂmas Mabes PolÂri Irjen Anton BachÂrul Alam. Dia berpendapat, hasil pemeÂrikÂsaan internal jajaran KPK atas kaÂsus penggelapan dana ini menjadi masukan kepoÂlisian dalam meÂninÂdaklanjuti perkara tersebut.
Dengan asumsinya ini, Anton meÂnegaskan, sanksi administrasi yang telah diambil oleh jajaran KPK tidak bisa diberlakukan atau disejajarkan dengan dugaan adaÂnya unsur tindak pidana yang diÂlaÂkukan oknum KPK berinisial E. “Apalagi kasus ini sudah resmi diÂlaporkan ke kepolisian,†jelasnya.
Bekas kapolda Jatim ini juga meÂngemukakan, sanksi adminisÂtrasi yang telah dijatuhkan oleh KPK tidak serta-merta bisa mengÂhapus tindak pidana yang telah terjadi. Karenanya, kepolisian suÂdah memanggil dan memeriksa seÂdikitnya tiga saksi dari KPK.
Namun Anton menolak meriÂnÂci secara detail saksi-saksi yang teÂlah dikorek keterangannya oleh kepolisian. Hanya saja sumber di lingkungan Bareskrim Polri meÂngÂinformasikan, masing-masing saksi yang dimaksud telah diÂmintai keterangan adalah pelapor yang menyerahkan berkas perÂkara kasus ini.
Ditambahkan sumber penyidik Bareskrim yang enggan diseÂbutÂkan namanya, pengungkapan perÂkara ini tidak hanya sebatas pada oknum berinisial E. Melainkan juga diarahkan ke tahapan yang lebih luas.
Maksud dia, penyeÂlidiÂkan atas perkara tersebut dikemÂbangkan hingga tahap siapa saja oknum KPK lain di luar E yang diduga membantu ataupun menikmati hasil penggelapan tersebut.
“Kita sudah menjadwalkan unÂtuk memintai keterangan E,†teÂrangnya. Hanya saja, ketika diÂminta menyebutkan waktu peÂmangÂgilan yang bersangkutan, ia menolak mengemukakan hal ini. Ia hanya mengatakan kalau peÂmeÂriksaan oknum E dijadwalkan pada awal April atau pekan ini.
Yang jelas sambungnya, materi pemeriksaan saksi yang sudah dihimpun kepolisian sejauh ini meÂliputi mekanisme dan proseÂdural pengeluaran biaya opeÂraÂsioÂnal pegawai di lingkungan DeÂputi Pencegahan KPK.
Sementara Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo memastikan, kasus penggelapan dana senilai Rp 389 juta yang diÂlaÂkukan salah satu staf adÂmiÂnistrasi KPK belum diketahui peÂnÂangannya di kepolisian.
“Laporan itu telah disampaikan ke Mabes Polri seminggu lalu. Staf kami yang berinisial E sudah dilaporkan dan sudah dilakukan pemecatan terhadap dirinya. Jadi, untuk proses hukum selanjutnya ditangani Mabes Polri. Kami sudah berkoordinasi dengan Polri untuk perkara ini,†katanya.
Meski begitu, lembaganya hingga saat ini belum mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakuÂkan Mabes Polri. Menurutnya, kewenangan tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab KPK, melainkan menjadi tanggung jawab Polri.
“Kami kan sudah melaÂporÂkanÂnya kepada Mabes. Jadi itu keÂweÂnangan mereka untuk meÂnguÂsutnya,†ujarnya. Ketika diÂtanya kenapa saat itu KPK hanya meÂlaÂkukan pemecatan terhadap peÂgaÂwainya yang berinisial E, JoÂhan mengatakan, hal tersebut adaÂÂlah putusan pimpinan.
Johan menjelaskan, penggeÂlaÂpan uang tersebut terjadi 2009 lalu dan dilakukan oleh oknum berinisial E, yang merupakan salah satu pegaÂwai di Deputi PenÂcegahan. MeÂnuÂrutnya, kasus tersebut terungkap ketika Badan Pengawasan Internal KPK meÂngaudit laporan keuangan KPK per tiga bulan.
“Saat itu ditemukan ada perÂhiÂtungan yang salah. Setelah diteÂlusuri kemudian ditemukan adaÂnya uang yang digelapkan oknum tersebut,†terangnya. Oknum berÂinisial E itu kemudian diperiksa oleh Dewan Pertimbangan PeÂgawai (DPP).
Hasil pemeriksaan itu memÂbuat Dewan Pertimbangan PegaÂwai memutuskan untuk memecat oknum tersebut. Dalam sanksiÂnya, yang bersangkutan juga diwajibkan mengembalikan uang yang diduga digelapkan dengan cara dicicil.
Pelaku Bukan Penyelenggara Negara
Pegawai Komisi PemberantaÂsan Korupsi (KPK) bagian DeÂputi Pencegahan berinisial E diÂpeÂcat karena menggelapkan uang. Penggelapan dilakukan oleh E pada 2009 itu terbongkar setelah lembaga pengawas inÂternal KPK melakukan audit rutin yang dilaksanakan tiga buÂlan sekali.
Ketika itu, lembaga pengawas internal KPK meÂneÂmuÂkan adaÂnya perbedaan perhitungan daÂlam kas yang dipegang oknum deÂngan inisial E.
Setelah diusut, oknum tersebut mengakui perbuatannya. Karena perbuatannya itu, oknum E diÂganÂjar hukuman pemecatan dan wajib mengembalikan uang yang ia gelapkan. Kemudian pada tangÂgal 21 Maret 2011, KPK meÂmasÂtikan kasus penggelapan dana yang dilakukan salah satu staf administrasi KPK telah dilaporÂkan ke pihak kepolisian.
“Itu sudah kita laporkan ke BaÂresÂkrim. Kan itu penggelapan buÂkan korupsi karena dia bukan bendahara,†kata Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Menurutnya, bekas pegawai KPK berinisial E tersebut diduga melakukan penggelapan sebesar Rp 389 juta. Uang itu telah diÂkemÂbalikan oleh yang berÂsangÂkutan. Busryo melanjutkan, KPK tidak menangani tindak pidana mantan pegawainya itu.
Karena, ia adalah seorang staf biasa dan bukan bendahara. “Jadi karena dia bukan bendahara, dia tidak bisa disebut sebagai penyeÂlenggara negara, KPK hanya menangani kasus korupsi yang meÂlibatkan penyelenggara neÂgara,†ujarnya.
Busryo membantah jika insÂtansinya menutup-nutupi kasus tersebut. Karena, kasus itu terjadi pada 2009 lalu sebelum diketahui oleh media massa pekan lalu. “Ya saya tidak tahu, saya kan baru masuk KPK akhir 2010 lalu,†ujar Busryo.
Menurutnya, sebagai pimpinan KPK, ia berkewajiban memÂbeÂnaÂhi pegawainya. Ia akan menguatÂkan fungsi Tim Pengawasan Internal (TPI) KPK untuk menÂcegah terulangnya tindakan-tinÂdakan melanggar hukum yang dilakukan pegawai KPK.
Sarankan Perketat Pengawasan Internal
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR
Diseretnya bekas pegawai KPK ke Mabes Polri oleh KoÂmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bukti bahwa lembaga superbodi itu tidak panÂdang bulu dalam menindak berbagai macam bentuk pelangÂgaran. Demikian yang diucapÂkan anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar.
“Ini merupakan bukti bahwa KPK bersikap tegas kepada siapapun tak terkecuali terÂhaÂdap bekas pegawainya sendiri. Bisa dikatakan, perkara ini menÂjadi bukti bahwa KPK tiÂdak tinggal diam dalam meÂnunÂtaskan suatu perkara,†katanya.
Meski begitu, Dasrul tetap memÂpertanyakan mengapa lembaga yang dipimpin oleh Busyro Muqoddas itu baru memÂberitahukan ada pegawaiÂnya yang terseret kasus kepada masyarakat. Seharusnya, KPK tidak perlu menyembunyikan perkara tersebut.
“Ya sebaiknya terbuka lah. Jangan ditutup-tutupi seperti ini. Namun, saya pikir mungkin ini bisa dijadikan pelajaran bagi KPK,†imbuhnya. Politisi ParÂtai Demokrat ini pun berharap KPK selalu berkoordinasi deÂngan Mabes Polri untuk meÂngeÂtahui sejauh mana bekas pegaÂwainya tersebut diproses secara hukum.
“Karena meskipun sudah meÂngembalikan uang yang telah diÂambilnya itu, proses pidanaÂnya tetap berjalan dan tidak bisa dihapus. Karena itu, koordinasi perlu untuk dilakukan lebih inÂtensif lagi,†ujarnya.
Dasrul menilai, perbuatan yang dilakukan oknum berÂiniÂsial E itu sudah mencoreng kredibiÂlitas KPK sebagai lemÂbaga pemÂberantas korupsi. Oleh karena itu, Dasrul berÂhaÂrap pihak keÂpolisian meninÂdak tegas oknum berinisial E terÂseÂbut.
“Karena KPK sudah melaÂporkannya ke Polri, makanya wajib hukumnya bagi Polri unÂtuk menindak tegas oknum berÂinisial E itu,†terangnya. Agar perkara tersebut tidak terulang kembali, Dasrul meminta KPK untuk meningkatkan sistem pengawasan internalnya.
“Sebab jika terulang kembali maka ini akan menambah aib bagi KPK. Ke depan untuk meÂngatasi hal demikian KPK bisa juga melakukan seleksi peneÂriÂmaÂan calon pegawai yang lebih ketat atau bisa juga diadakan inspeksi mendadak bagi para pegawainya,†tandasnya.
Bukan Semata-mata Kesalahan Administrasi
Febridiansyah, Peneliti ICW
Koordinator Bidang HuÂkum dan Monitoring Indonesia Coruption Watch (ICW) FebriÂdianÂsyah mendesak PengaÂwaÂsan Internal dalam tubuh KomiÂsi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditingkatkan. Ia juga menÂdesak agar pengungkapan kasus ini disampaikan secara transparan kepaa public.
“Kasus penggelapan uang Rp 390 juta oleh oknum pegawai KPK ini harus disampaikan seÂcara transparan kepada publik,†katanya. Menurut dia, hal ini diÂlakukan agar transparansi atau keterbukaan yang selama ini didengungkan KPK diketahui public secara luas.
“Pengawasan Internal KPK dan kepolisian harus menjeÂlasÂkan ke publik. Bagaimana proÂsesnya, bukan hanya dikenai sanksi pemecatan tanpa ada tindaklanjut yang kongkrit,†ujarnya.
Lebih jauh ia sepakat kalau fungsi pengawasan internal harus makin diperkuat. Lagi-lagi ini ditujukan agar KPK tidak kecolongan alias menceÂgah terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pegaÂwaiÂnya sendiri.
Terlebih saat ini lanÂjutnya, KPK menjadi haraÂpan masyaraÂkat Indonesia daÂlam hal pemÂberantasan korupsi. “Yang paÂling penting dilakukan sekarang adalah penguatan pengawasan internalnya,†ucapnya.
Menurutnya, memang sulit unÂtuk mengharapkan sebuah lembaga negara bisa 100 persen bersih. Namun setidaknya, kata Febri, ada mekanisme internal KPK untuk mengontrol para peÂÂgawainya. “Nah itu ada di PeÂngawasan Internal KPK. Perlu revitalisasi pengawasan internal,†ucapnya.
Febri justru meragukan jika kaÂsus itu hanya terkait seputar maÂsalah administrasi saja. SeÂbab jika hanya kesalahan admiÂnistrasi, sanksinya bukan dipeÂcat. Karenanya dia meminta KPK berterus terang ke publik.
“Strategi menyembunyikan fakta ini bakal memukul balik KPK. Makanya sebelum terÂlambat sebaiknya terbuka saja keÂpada masyarakat dan jelasÂkan semuanya,†imbuhnya.
Jika ini terus dibiarkan tanpa ada penuntasan yang jelas, Febri menganggap kasus pengÂgeÂlapan uang di KPK itu akan membuat publik menyimÂpulÂkan bahwa lembaga yang diÂpimÂpin Busyro Muqoddas itu tak berbeda dengan lembaga peÂnegak hukum lainnya. “Orang akan menyimpulkan bahwa KPK sama saja dengan yang lainnya,†katanya. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05