Berita

ilustrasi

SENGKETA TPI

Kubu Tutut Soeharto Yakin Menang Lawan Hary Tanoesudibjo

JUMAT, 01 APRIL 2011 | 22:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kubu Siti Hardianti Rukmana yakin majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengabulkan gugatannya terhadap MNC Group milik Hary Tanoesudibjo terkait sengketa kepemilikan TPI yang kini menjadi MNC TV.

Melalui pengacaranya, Harry Ponto, mbak Tutut, sapaan akrab Siti Hardianti Rukmana, menyampaikan keyakinannya itu lantaran perkara sengketanya sudah terang benderang selama persidangan berlangsung. "Kami yakin majelis akan membuat keputusan yang baik dan adil," ujar Harry di Kantornya, Menara Kuningan, Jakarta, Jumat (1/4).

Dipersidangan, bebernya, sudah terungkap bahwa Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)sendiri sudah memberikan jawabannya, bahwa memang telah terjadi konsistensi melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengambilalihan TPI dari tangan putri Soeharto itu.


Tim independen yang dibentuk oleh Kemenkumham menemukan jika akta no 16 tanggal 18 Maret 2005 tentang Perubahan Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan (RUPSLB) tidak sah dan cacat hukum baik secara materil maupun formilnya. Substansi hukum RUPSLB dari Tutut kepada Hary Tanoe dinyatakan tidak memenuhi Undang-Undang.

Tim independen juga menyampaikan, sebagaimana pengakuan Zukarnain Yunus (Dirjend Administrasi Hukum Umum), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata), Budihardjo (Kasubdit Badan Hukum) dan juga pengakuan Johanes, bahwa Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), sistem yang digunakan pihak Hary Tanoe mendaftarkan RUPSLB-nya tidak berjalan dengan benar. Kenapa demikian, karena buka tutup RUPSLB bisa dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang. Sehingga, tim independen sendiri dengan tegas menyatakan bila SK Hukum dan HAM tanggal 21 Maret 2005 tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan TPI dibuat tidak melalui pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkannya.

"Fakta-fakta ini semua sudah terungkap di persidangan. Ini sudah terang benderang dan kami yakin majelis hakim mengabulkan gugatan kami. Tidak ada logika apapun yang bisa menghambat atau mengalahkan gugatan kami," katanya. [arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya