Berita

Komjen Ito Sumardi

Wawancara

Komjen Ito Sumardi: Terlalu Dini Mengomentari Dugaan Keterlibatan BIN

JUMAT, 01 APRIL 2011 | 08:34 WIB

RMOL. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan Yusuf Supendi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

“Polri tidak dapat memastikan berapa lama proses penyelidikan akan dilangsungkan,” ujar Ke­pala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Ito Sumardi, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Dikatakan, pihaknya segera meneliti kelengkapan data dan ke­benaran bukti-bukti lapo­ran tersebut.


“Semua laporan kami terima, karena itu tugas kami. Meski demikian, bukti-bukti tersebut kami periksa dulu kebenaran­nya,” ujarnya.

Seperti diketahui, pendiri PKS Yusuf Supendi mengadukan Luthfi Hasan Ishaaq kepada Mabes Polri karena dinilai mela­kukan pencemaran nama baik. Sebab, Luthfi menuduh Yusuf Supendi berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menjatuhkan PKS.

Ito selanjutnya mengatakan, setelah menelusuri kebenaran bukti-bukti yang dilaporkan Yusuf, kepolisian akan melan­jutkan proses hukum, sesuai atu­ran.

“Penanganan perkara kan dimulai dari proses penyelidikan. Setelah ada indikasi pelanggaran, statusnya baru kami tingkatkan pada tahapan penyidikan,” pa­parnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Mengingat ini terkait politik, apa Mabes Polri bisa cepat me­nun­taskan penanganannya?
Kami segera menindaklanjuti laporan itu. Namun, kami tidak boleh gegabah karena ini meru­pa­kan masalah politik. Kami ha­rus betul-betul cermat dan objek­tif agar konflik yang terjadi di PKS tidak melibatkan institusi Polri.

Berapa lama proses penyeli­di­kan?
Mengenai hal itu, saya tidak dapat memberikan kepastian waktu. Sebab, masing-masing ka­sus memiliki bobot yang berbeda. Ada yang mudah, karena bukti-buktinya sudah cukup lengkap. Contonya, pencuri yang tertang­kap tangan, itu sangat mudah.

Namun, ada juga kasus yang membutuhkan penanganan yang cukup lama, karena harus meli­bat­kan sejumlah institusi.

Misalnya, pembukaan reke­ning tersangka. Untuk melakukan hal tersebut, kepolisian harus be­kerja sama dengan sejumlah intutusi terkait.

Kami juga akan melakukan ge­lar perkara terlebih dahulu untuk memutuskan, apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.

Apakah proses tersebut dapat dipercepat?
Kami pun ingin seperti itu, menangani perkara secara cepat dan murah. Namun, kinerja harus tetap berjalan sesuai undang-un­dang, tidak semata-mata mengi­kuti keinginan publik.

Undang-undang mengamanat­kan setiap perkara harus disele­saikan minimal dua alat bukti. Jadi, harus ada uji materi dulu, dan hal tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.

Bagaimana kalau Mabes Polri dituding memperlambat?
Kami menegakkan hukum berdasarkan aturan yang ada dan berlaku. Selama hukum acaranya mengamanatkan demikian, itulah yang akan kami lakukan. Itu risiko pekerjaan.

Namun, kami berharap publik memahami keterbatasan kami. Polri hanya memiliki kewena­ngan penyidikan dan hubungan penanganan perkara dengan insti­tusi lain, seperti Kejaksaan.

Menurut polisi, bukti-bukti yang ada sudah cukup, tapi Jaksa Penuntut Umum bisa saja menga­takan sebaliknya. Di situ timbul kesan, seolah-olah kepolisian menghambat proses penanganan perkara. Banyak orang meng­anggap kami tidak serius, padahal itu merupakan amanat undang-undang.

Apa Anda tidak khawatir ada intervensi dalam penanganan per­kara tersebut?
Intervensi merupakan sesuatu yang lumrah terjadi. Terlebih, persoalan ini menyangkut partai politik (parpol) tertentu. Namun, sebagai penegak hukum kami akan tetap bersikap profesional. Apapun bentuk intervensinya, kami tidak akan terpengaruh.

Ada pepatah mengatakan, meskipun langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. Meski­pun penegakan hukum tersebut mem­pengaruhi kehidupan dan karier kami, semua risikonya akan kami terima.

Dalam laporannya, Yusuf me­nyebut-nyebut soal BIN, apa­kah Polri punya nyali?
Menurut saya, masih terlalu dini untuk mengomentari dugaan keterlibatan BIN dalam masalah ini. Saat ini, biarkan kami bekerja untuk meneliti kelengkapan data dan kebenaran bukti-bukti  lapo­ran tersebut.   [RM]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya