Berita

Komjen Ito Sumardi

Wawancara

Komjen Ito Sumardi: Terlalu Dini Mengomentari Dugaan Keterlibatan BIN

JUMAT, 01 APRIL 2011 | 08:34 WIB

RMOL. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan Yusuf Supendi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

“Polri tidak dapat memastikan berapa lama proses penyelidikan akan dilangsungkan,” ujar Ke­pala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Ito Sumardi, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Dikatakan, pihaknya segera meneliti kelengkapan data dan ke­benaran bukti-bukti lapo­ran tersebut.


“Semua laporan kami terima, karena itu tugas kami. Meski demikian, bukti-bukti tersebut kami periksa dulu kebenaran­nya,” ujarnya.

Seperti diketahui, pendiri PKS Yusuf Supendi mengadukan Luthfi Hasan Ishaaq kepada Mabes Polri karena dinilai mela­kukan pencemaran nama baik. Sebab, Luthfi menuduh Yusuf Supendi berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menjatuhkan PKS.

Ito selanjutnya mengatakan, setelah menelusuri kebenaran bukti-bukti yang dilaporkan Yusuf, kepolisian akan melan­jutkan proses hukum, sesuai atu­ran.

“Penanganan perkara kan dimulai dari proses penyelidikan. Setelah ada indikasi pelanggaran, statusnya baru kami tingkatkan pada tahapan penyidikan,” pa­parnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Mengingat ini terkait politik, apa Mabes Polri bisa cepat me­nun­taskan penanganannya?
Kami segera menindaklanjuti laporan itu. Namun, kami tidak boleh gegabah karena ini meru­pa­kan masalah politik. Kami ha­rus betul-betul cermat dan objek­tif agar konflik yang terjadi di PKS tidak melibatkan institusi Polri.

Berapa lama proses penyeli­di­kan?
Mengenai hal itu, saya tidak dapat memberikan kepastian waktu. Sebab, masing-masing ka­sus memiliki bobot yang berbeda. Ada yang mudah, karena bukti-buktinya sudah cukup lengkap. Contonya, pencuri yang tertang­kap tangan, itu sangat mudah.

Namun, ada juga kasus yang membutuhkan penanganan yang cukup lama, karena harus meli­bat­kan sejumlah institusi.

Misalnya, pembukaan reke­ning tersangka. Untuk melakukan hal tersebut, kepolisian harus be­kerja sama dengan sejumlah intutusi terkait.

Kami juga akan melakukan ge­lar perkara terlebih dahulu untuk memutuskan, apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.

Apakah proses tersebut dapat dipercepat?
Kami pun ingin seperti itu, menangani perkara secara cepat dan murah. Namun, kinerja harus tetap berjalan sesuai undang-un­dang, tidak semata-mata mengi­kuti keinginan publik.

Undang-undang mengamanat­kan setiap perkara harus disele­saikan minimal dua alat bukti. Jadi, harus ada uji materi dulu, dan hal tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.

Bagaimana kalau Mabes Polri dituding memperlambat?
Kami menegakkan hukum berdasarkan aturan yang ada dan berlaku. Selama hukum acaranya mengamanatkan demikian, itulah yang akan kami lakukan. Itu risiko pekerjaan.

Namun, kami berharap publik memahami keterbatasan kami. Polri hanya memiliki kewena­ngan penyidikan dan hubungan penanganan perkara dengan insti­tusi lain, seperti Kejaksaan.

Menurut polisi, bukti-bukti yang ada sudah cukup, tapi Jaksa Penuntut Umum bisa saja menga­takan sebaliknya. Di situ timbul kesan, seolah-olah kepolisian menghambat proses penanganan perkara. Banyak orang meng­anggap kami tidak serius, padahal itu merupakan amanat undang-undang.

Apa Anda tidak khawatir ada intervensi dalam penanganan per­kara tersebut?
Intervensi merupakan sesuatu yang lumrah terjadi. Terlebih, persoalan ini menyangkut partai politik (parpol) tertentu. Namun, sebagai penegak hukum kami akan tetap bersikap profesional. Apapun bentuk intervensinya, kami tidak akan terpengaruh.

Ada pepatah mengatakan, meskipun langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. Meski­pun penegakan hukum tersebut mem­pengaruhi kehidupan dan karier kami, semua risikonya akan kami terima.

Dalam laporannya, Yusuf me­nyebut-nyebut soal BIN, apa­kah Polri punya nyali?
Menurut saya, masih terlalu dini untuk mengomentari dugaan keterlibatan BIN dalam masalah ini. Saat ini, biarkan kami bekerja untuk meneliti kelengkapan data dan kebenaran bukti-bukti  lapo­ran tersebut.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya