Berita

Syamsul Arifin/Ist

Mestinya Syamsul Arifin Tidak Jadi Terdakwa

SELASA, 29 MARET 2011 | 09:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Syamsul Arifin sudah mengembalikan uang Rp 75 miliar dari Rp 102 miliar yang diduga KPK dikorupsinya ke kas daerah Kabupaten Langkat.

Syamsul menolak jika pengembalian uang tersebut dikatakan sebagai salah satu bentuk pengakuan bahwa darinya telah melakukan korupsi.

"Pengembalian itu setelah ada audit investigasi. Konteksnya itu hanya proses ganti rugi dari tuntutan perbendaharaan saja. Itu juga dilakukan atas saran staf Keuangan Syamsul saat menjadi Gubernur," ungkap pengacara Syamsul Arifin, Syamsul Huda kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (29/3).


Karena konteksnya demikian, maka seharusnya Syamsul tidak dikait-kaitkan lagi dalam masalah tersebut, apalagi harus berurusan dengan hukum sebagai terdakwa dan duduk di kursi pesakitan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Seharusnya sudah selesai, tidak kemudian masuk ke unsur pidana.
Ketika administrasi sudah jalan, kan seharusnya pidananya tidak jalan. Tidak bisa dong? Kan sudah tertutup," tandasnya. [ade]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya