Berita

Abdul Wahab Dalimunthe

Wawancara

Abdul Wahab Dalimunthe: ICW Ngadu Ke KPK Atau Kejaksaan Saja

MINGGU, 27 MARET 2011 | 00:08 WIB

RMOL.Badan Kehormatan (BK) DPR segera memproses laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota DPR yang disebut-sebut membekingi impor ilegal Blackberry dan miras.

Wakil Ketua BK DPR, Abdul Wahab Dalimunthe menegaskan, pihaknya ngumpulkan bahan untuk membahas kelanjutan kasus tersebut. Saat ini, laporan itu masih ditelaah sejumlah tenaga ahli.

“Aduannya sudah kami te­rima. Tapi, saya belum membaca utuh laporan tersebut, karena masih ditelaah oleh tenaga ahli di se­kretariat BK DPR,” ujar Wahab kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, ICW mela­porkan salah satu wakil rakyat ke BK DPR, Kamis (24/3). Wakil rakyat itu dituduh melakukan campur tangan, se­hingga dua kontainer BlackBerry (BB) dan minuman keras ilegal lolos dari pencegahan Bea dan Cukai, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami ke BK DPR melapor­kan dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberian perlin­dungan impor dua kontainer BlackBerry dan minuman keras pada 10 Januari 2011,” kata anggota Badan Pekerja ICW, Apung Widadi.

Wahab selanjutnya mengata­kan, BK DPR belum memutus­kan jadwal persidangan perkara tersebut, karena menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan data yang dikirimkan ICW.

“Jika data-data tentang dugaan pelanggaran kode etik itu sudah lengkap, baru kami sidangkan. Namun, kalau tidak memenuhi syarat, bisa jadi pengaduan itu tidak akan sampai ke sidang BK,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa yang sudah dilakukan BK untuk menindaklanjuti la­po­ran tersebut?

Saya mendapat informasi ten­tang laporan itu, Kamis (24/3) lalu. Kemudian, saya meminta sekretariat BK untuk menelaah laporan tersebut. Rencananya, Kamis (31/3) kami akan mem­ba­has masalah itu, namun be­lum tentu menyidangkannya. Mung­kin, sekadar melakukan penyu­sunan jadwal pelaksanaan sidang.

Biasanya, laporan yang dia­jukan ke BK diselesaikan da­lam waktu berapa lama?

Kalau datanya lengkap, biasa­nya tidak lama. Namun, kalau data­­nya tidak lengkap, tarik me­narik kepentingan politiknya akan menjadi lebih dominan, sehingga persidangan tersebut sulit diselesaikan. Biasanya, ka­lau tarik menarik kepentingan­nya tidak terlalu kuat, laporan yang diadukan ke BK dapat diselesai­kan dalam waktu satu bulan.

Bagaimana melengkapi data-data tersebut agar dapat dipro­ses BK?

Yang kami maksud dengan data yang lengkap adalah jelas tidaknya pasal yang dilanggar dalam kode etik. Kalau pasal yang dilanggar sudah jelas dan tidak multi tafsir, maka tidak akan ada lagi debat kusir yang tak kunjung usai. Sebab, masing-masing orang tidak lagi memiliki tafsir yang berbeda.

Menurut Anda, apakah lapo­ran dugaan pembekingan itu  diproses di BK DPR?

Pendapat pribadi saya, perkara tersebut lebih tepat diajukan ke ranah hukum. Artinya ICW ngadu ke KPK atau Kejaksaan saja. Sebab, kalau di BK lebih kental nuansa politisnya, dan tidak akan menyelesaikan per­soalan hukumnya.

Kemungkinan sanksi apa yang dapat diberikan BK, jika pelanggaran itu benar-benar terjadi?

Sanksi-sanksi yang dapat di­jatuhkan BK, yakni peringatan lisan, peringatan tertulis, dipin­dahkan dari komisi, dan tidak boleh menjabat sebagai anggota alat kelengkapan DPR. Anggota DPR baru dapat diberhentikan se­mentara, kalau dia dianggap me­langggar hukum dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Jadi, DPR tidak memiliki ke­wenangan mereko­mendasi­kan persoalan tersebut ke ra­nah hu­kum?

Itu bukan ranah kami. Nama­nya juga kode etik, jadi kami hanya mendorong seseorang untuk bekerja sesuai etika yang ada dan berlaku.

Ketua BK DPR saat ini be­lum aktif, apakah BK dapat tetap be­r­sidang dan mengam­bil ke­pu­tusan?

BK DPR dapat tetap bersi­dang dan mengambil sejumlah kepu­tusan. Yang penting, rapat ter­sebut memenuhi quorum. [RM]



Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya