Berita

Aktivis Anti Korupsi Desak DPR Bentuk Panja Depo Minyak Balaraja

JUMAT, 25 MARET 2011 | 23:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Aktivis anti korupsi akan menyampaikan petisi ke DPR untuk segera membentuk Panja kasus dugaan korupsi Depo Minyak Balaraja milik Pertamina. Rencananya aktivis anto korupsi akan menyerahkan petisi tersebut pada Senin (28/3) mendatang.

”Proyek depo minyak Satelit A Jakarta atau yang sering disebut depo minyak Balaraja sarat masalah dan berindikasi korupsi. Kami akan meminta DPR, dalam hal ini Komisi III (Hukum), Komisi VII (Energi), Komisi VI (BUMN) dan Komisi II (Pertanahan) untuk mengungkap kasus ini hingga terang benderang,” kata salah satu perwakilan aktivis anti korupsi, Adhie Massardi di Jakarta.

Yang harus diungkap katanya, adalah bahwa dalam kasus tersebut berdasarkan landasan hukum Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) 247/I/ARB-BANI/2007, Pertamina berkewajiban melakukan pembayaran ganti rugi sebesar 20 juta dollar AS dengan syarat bahwa tahap kemajuan pembangunan (WIP-Work in Progress) proyek telah mencapai 29%. Faktanya, PT Pandan Wangi Sekartaji (PT PWS) tidak dapat melaksanakan Putusan BANI, karena tidak dapat menyerahkan WIP sebesar 29%.


Patut ditengarai, katanya lagi, kasus ini syarat persekongkolan untuk membobol uang rakyat. Buktinya, menurut Adhie, kenapa kemajuan pekerjaannya belum mencapai ketentuan 29%, tapi Pertamina ‘ngoyo’ membayar PT PWS. Padahal bukankah Pertamina seharusnya terlebih dahulu menetapkan Kemajuan Pekerjaan (Work in Progress) yang dilakukan perusahaan appraisal (penilai) independen sebagai dasar pembayaran ganti rugi.

“Lalu muncul juga pertanyaan lain, siapa yang menunjuk perusahaan appraisal? Apa dasar munculnya nilai ganti rugi 12,8 juta dolar AS, bukankah putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia nilainya sebesar hanya sekitar 20 juta dollar," ujar Adhie.
 
Ia mengungkapkan bahwa pada tanggal 10 Maret 2009, PT Pertamina telah melakukan pembayaran tahap 1 sebesar kurang lebih 6,349  juta dolar AS kepada PT PWS, padahal nilai tersebut tidak setara dengan penyerahan Asset Non-Tanah oleh PT PWS sebagai landasan hukum pelaksanaan pembayaran ganti rugi tersebut. Terlebih lagi tidak dapat menguasai Asset Non Tanah sepenuhnya karena masih adanya permasalahan Asset Tanah, yaitu sertifikat tanah proyek tersebut. PT PWS menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.31 dan diganti No.32 padahal  sertifikat Hak Guna Bangunan No.31 masih ada dan dikuasai Edward Soeryadjaya, akan tetapi PT Pertamina tetap menerima SHGB No.32 sebagai bukti kepemilikan tanah dalam melakukan pembayaran ganti rugi.

“Melihat fakta-fakta tersebut diatas maka Gerakan Indonesia Bersih meminta DPR RI untuk mengungkap konspirasi persekongkolan antara PT Pertamina dengan PT PWS untuk membobol uang Negara, dimana PT PWS menyatakan Sertifikat HGB No.31 hilang dan diganti dengan Sertifikat HGB No.32 padahal sertifikat itu masih ada” imbuhnya. [ade]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya