Berita

Aktivis Anti Korupsi Desak DPR Bentuk Panja Depo Minyak Balaraja

JUMAT, 25 MARET 2011 | 23:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Aktivis anti korupsi akan menyampaikan petisi ke DPR untuk segera membentuk Panja kasus dugaan korupsi Depo Minyak Balaraja milik Pertamina. Rencananya aktivis anto korupsi akan menyerahkan petisi tersebut pada Senin (28/3) mendatang.

”Proyek depo minyak Satelit A Jakarta atau yang sering disebut depo minyak Balaraja sarat masalah dan berindikasi korupsi. Kami akan meminta DPR, dalam hal ini Komisi III (Hukum), Komisi VII (Energi), Komisi VI (BUMN) dan Komisi II (Pertanahan) untuk mengungkap kasus ini hingga terang benderang,” kata salah satu perwakilan aktivis anti korupsi, Adhie Massardi di Jakarta.

Yang harus diungkap katanya, adalah bahwa dalam kasus tersebut berdasarkan landasan hukum Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) 247/I/ARB-BANI/2007, Pertamina berkewajiban melakukan pembayaran ganti rugi sebesar 20 juta dollar AS dengan syarat bahwa tahap kemajuan pembangunan (WIP-Work in Progress) proyek telah mencapai 29%. Faktanya, PT Pandan Wangi Sekartaji (PT PWS) tidak dapat melaksanakan Putusan BANI, karena tidak dapat menyerahkan WIP sebesar 29%.


Patut ditengarai, katanya lagi, kasus ini syarat persekongkolan untuk membobol uang rakyat. Buktinya, menurut Adhie, kenapa kemajuan pekerjaannya belum mencapai ketentuan 29%, tapi Pertamina ‘ngoyo’ membayar PT PWS. Padahal bukankah Pertamina seharusnya terlebih dahulu menetapkan Kemajuan Pekerjaan (Work in Progress) yang dilakukan perusahaan appraisal (penilai) independen sebagai dasar pembayaran ganti rugi.

“Lalu muncul juga pertanyaan lain, siapa yang menunjuk perusahaan appraisal? Apa dasar munculnya nilai ganti rugi 12,8 juta dolar AS, bukankah putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia nilainya sebesar hanya sekitar 20 juta dollar," ujar Adhie.
 
Ia mengungkapkan bahwa pada tanggal 10 Maret 2009, PT Pertamina telah melakukan pembayaran tahap 1 sebesar kurang lebih 6,349  juta dolar AS kepada PT PWS, padahal nilai tersebut tidak setara dengan penyerahan Asset Non-Tanah oleh PT PWS sebagai landasan hukum pelaksanaan pembayaran ganti rugi tersebut. Terlebih lagi tidak dapat menguasai Asset Non Tanah sepenuhnya karena masih adanya permasalahan Asset Tanah, yaitu sertifikat tanah proyek tersebut. PT PWS menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.31 dan diganti No.32 padahal  sertifikat Hak Guna Bangunan No.31 masih ada dan dikuasai Edward Soeryadjaya, akan tetapi PT Pertamina tetap menerima SHGB No.32 sebagai bukti kepemilikan tanah dalam melakukan pembayaran ganti rugi.

“Melihat fakta-fakta tersebut diatas maka Gerakan Indonesia Bersih meminta DPR RI untuk mengungkap konspirasi persekongkolan antara PT Pertamina dengan PT PWS untuk membobol uang Negara, dimana PT PWS menyatakan Sertifikat HGB No.31 hilang dan diganti dengan Sertifikat HGB No.32 padahal sertifikat itu masih ada” imbuhnya. [ade]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya