Berita

kpk/ist

MIRANDAGATE

KPK: Putusan MA Tak Bisa Pengaruhi Status Panda Nababan

SENIN, 21 MARET 2011 | 15:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Panda Nababan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Mirandagate oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan putusan hukum Dudhi Makmun Murod, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Panda melandaskan penolakannya itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung 026/KMA/II/2011, yang menyebutkan KPK tidak dibenarkan menetapkan Panda Nababan dan kawan-kawan sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan Tipikor.

Menanggapi itu, Jurubicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya, belum menerima salinan keputusan MA tersebut. "Kalau kita terima, kita akan pelajari putusan MA itu," kata Johan kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 21/3).


Bila memang Panda keberatan, Johan menyarankan politisi senior PDI Perjuangan itu untuk mengajukan putusan MA tersebut saat di sidang di Pengadilan Tipikor, bila kasusnya sudah mulai disidangkan. KPK akan menuggu terlebih dahulu bagaimana respons majelis hakim.

"Tapi yang jelas, putusan itu tidak bsa mempengaruhi proses hukum yang saat ini tengah dijalani (Panda). Dalam menetapkan tersangka, KPK mendasarkannya kepada dua alat bukti yang cukup. Bisa diperoleh dari proses persidangan maupun proses penyidikan dan atau penyelidikan," tandas Johan. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya