Berita

kpk/ist

MIRANDAGATE

KPK: Putusan MA Tak Bisa Pengaruhi Status Panda Nababan

SENIN, 21 MARET 2011 | 15:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Panda Nababan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Mirandagate oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan putusan hukum Dudhi Makmun Murod, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Panda melandaskan penolakannya itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung 026/KMA/II/2011, yang menyebutkan KPK tidak dibenarkan menetapkan Panda Nababan dan kawan-kawan sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan Tipikor.

Menanggapi itu, Jurubicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya, belum menerima salinan keputusan MA tersebut. "Kalau kita terima, kita akan pelajari putusan MA itu," kata Johan kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 21/3).


Bila memang Panda keberatan, Johan menyarankan politisi senior PDI Perjuangan itu untuk mengajukan putusan MA tersebut saat di sidang di Pengadilan Tipikor, bila kasusnya sudah mulai disidangkan. KPK akan menuggu terlebih dahulu bagaimana respons majelis hakim.

"Tapi yang jelas, putusan itu tidak bsa mempengaruhi proses hukum yang saat ini tengah dijalani (Panda). Dalam menetapkan tersangka, KPK mendasarkannya kepada dua alat bukti yang cukup. Bisa diperoleh dari proses persidangan maupun proses penyidikan dan atau penyelidikan," tandas Johan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya