Berita

panda nababan/ist

MIRANDAGATE

KPK Ngaco, Dasar Hukum Jerat Panda Cs Pakai Putusan Hukum Dudhi

SENIN, 21 MARET 2011 | 13:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Alasan hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Panda Nababan Cs sebagai tersangka dalam suap Mirandagate dinilai tidak cukup kuat.

Dasar penetapan hukum, yang didasarkan pada hasil persidangan Dudhie Makmun Murad tidak dapat dibenarkan.

Hal itu disampaikan pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang, kepada wartawan saat menemani pemeriksaan Panda di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (21/3).


"Buktinya MA (Mahkamah Agung) menyatakan penetapan tersangka klien kami tidak dibenarkan secara hukum," tegasnya.

Kalaupun mau meneruskan proses hukum terhadap Panda Cs, katanya lagi, KPK tidak boleh menggunakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.0S/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PS tertanggal 17 Mei 2010 atas nama terpidana Dudhie Makmun Murad sebagai pijakan hukumnya.

Sebelum keputusan MA itu keluar, terang Juniver, Panda sudah dua kali mengingatkan KPK untuk menghargai proses yang tengah berlangsung di MA. Namun KPK tetap ngeyel dan tidak memberikan jawaban.

"Kalau tetap menggunakan putusan itu, KPK berarti ngaco, ngawur. KPK sudah abused of power," imbuhnya. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya