Berita

agus tjondro/ist

MIRANDAGATE

LPSK: Agus Tjondro Tetap Whistleblower

JUMAT, 18 MARET 2011 | 19:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengupayakan perlindungan hukum bagi tersangka kasus suap Mirandagate Agus Tjondro. Agus Tjondro layak dilindungi karena dinilai telah berani mengungkap kasus Mirandagate.

"Meskipun sebagai tersangka, tapi karena juga sebagai whistleblower, ia (Agus Tjondro) berhak mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Sitishopia kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (18/3).

Perlindungan hukum yang akan diupayakan oleh LPSK bagi Agus, kata Maharani, adalah dengan cara meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. LPSK akan menyurati Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menegaskan bahwa Agus seorang whistleblower, dan karenanya layak mendapat keringanan hukuman.


"Perlindungan hukum yang akan diupayakan LPSK adalah meminta keringanan hukuman bagi Agus. LPSK akan mengajukan permohonan keringanan hukuman, sesuai ketentuan pasal 10 ayat (2) UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban" imbuh aktivis LBH Surabaya itu.

Pasal 10 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Keterangan Maharani ini membantah pemberitaan sebelumnya, yang mengatakan jika LPSK tidak akan melindungi Agus, karena statusnya sebagai tersangka dan hanya akan memberikan perlindungan jika status Agus sebagai saksi. [ono]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya