Berita

agus tjondro/ist

MIRANDAGATE

LPSK: Agus Tjondro Tetap Whistleblower

JUMAT, 18 MARET 2011 | 19:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengupayakan perlindungan hukum bagi tersangka kasus suap Mirandagate Agus Tjondro. Agus Tjondro layak dilindungi karena dinilai telah berani mengungkap kasus Mirandagate.

"Meskipun sebagai tersangka, tapi karena juga sebagai whistleblower, ia (Agus Tjondro) berhak mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Sitishopia kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (18/3).

Perlindungan hukum yang akan diupayakan oleh LPSK bagi Agus, kata Maharani, adalah dengan cara meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. LPSK akan menyurati Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menegaskan bahwa Agus seorang whistleblower, dan karenanya layak mendapat keringanan hukuman.


"Perlindungan hukum yang akan diupayakan LPSK adalah meminta keringanan hukuman bagi Agus. LPSK akan mengajukan permohonan keringanan hukuman, sesuai ketentuan pasal 10 ayat (2) UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban" imbuh aktivis LBH Surabaya itu.

Pasal 10 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Keterangan Maharani ini membantah pemberitaan sebelumnya, yang mengatakan jika LPSK tidak akan melindungi Agus, karena statusnya sebagai tersangka dan hanya akan memberikan perlindungan jika status Agus sebagai saksi. [ono]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya