Berita

agus tjondro/ist

MIRANDAGATE

LPSK: Agus Tjondro Tetap Whistleblower

JUMAT, 18 MARET 2011 | 19:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengupayakan perlindungan hukum bagi tersangka kasus suap Mirandagate Agus Tjondro. Agus Tjondro layak dilindungi karena dinilai telah berani mengungkap kasus Mirandagate.

"Meskipun sebagai tersangka, tapi karena juga sebagai whistleblower, ia (Agus Tjondro) berhak mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK," ujar Juru Bicara LPSK, Maharani Sitishopia kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (18/3).

Perlindungan hukum yang akan diupayakan oleh LPSK bagi Agus, kata Maharani, adalah dengan cara meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. LPSK akan menyurati Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menegaskan bahwa Agus seorang whistleblower, dan karenanya layak mendapat keringanan hukuman.


"Perlindungan hukum yang akan diupayakan LPSK adalah meminta keringanan hukuman bagi Agus. LPSK akan mengajukan permohonan keringanan hukuman, sesuai ketentuan pasal 10 ayat (2) UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban" imbuh aktivis LBH Surabaya itu.

Pasal 10 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Keterangan Maharani ini membantah pemberitaan sebelumnya, yang mengatakan jika LPSK tidak akan melindungi Agus, karena statusnya sebagai tersangka dan hanya akan memberikan perlindungan jika status Agus sebagai saksi. [ono]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya